🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪🗓 KAMIS
| 18 Jumādā al-Ūlā 1443 H
| 23 Desember 2021 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Halaqah 24
📖 Hukum Nazhar (Laki-laki Memandang Wanita) Jenis Keempat Bagian Pertama
🔊 Audio, klik disini atau klik disini
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ
Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Kita telah berbincang-bincang tentang Hukum Lelaki Memandang Wanita
Menurut al-muallif al-imam Abu Syuja’ lelaki memandang kepada lawan jenis itu ada 7 kondisi,
وَالرَّابِعُ: النَّظَرُ لِأَجْلِ النِّكَاح فَيَجُوزُ إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَيْنِ
4). Kondisi yang keempat, yaitu Anda melihat lawan jenis wanita, dengan tujuan anda ingin menikahinya.
لِأَجْلِ النِّكَاح
Dalam rangka anda ingin menikahinya. Karena memang ada anjuran dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sebelum anda menikahi seorang wanita anda terlebih dahulu melihatnya. Agar ketika anda menikahi wanita tersebut betul-betul anda telah mengenalnya, anda telah melihatnya, anda telah mengetahui kondisi tubuhnya, wajahnya, parasnya.
Sehingga tidak ada alasan bagi anda untuk mengatakan, “menyesal” karena anda telah melihatnya. Sehingga dengan anda melihat menyaksikan wajah wanita tersebut, lengannya, kulit tangannya itu akan membangkitkan (menguatkan) hasrat untuk menikahi wanita tersebut. Kalau memang anda merasa cocok. Tetapi ketika anda merasa tidak cocok, anda bisa membuat suatu keputusan, mengakhiri proses tersebut berdasarkan satu data yang valid yaitu anda telah menyaksikan langsung, bukan hanya cerita.
Karena betapa sering para perantara atau yang sering disebut dengan “mak comblang” seringkali menggambarkan wanita tersebut dengan cara bombastis yang mencerminkan atau menggambar wanita itu sangat cantik jelita, atau lawan jenis yang tampan rupawan, putih seputih kapas, dan seterusnya padahal sejatinya tidaklah demikian.
Namun karena kadang sebagian perantara, sebagai mak comblang itu hasratnya satu, yang penting mereka segera menikah tanpa peduli adanya kecocokan atau tidak. Karena itu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberikan satu arahan dan itu kalau kita camkan dengan baik, kita akan bisa memahami fungsi dan tujuan dari disyariatkannya atau adanya rukshoh, adanya izin untuk melihat lawan jenis yang hendak dinikahi.
Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda
إِذَا أَلْقَى اللَّهَ فِى قَلِبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ إمْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا
Bila Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah menumbuhkan satu hasrat dalam diri anda untuk menikahi seorang wanita, maka tidak mengapa baginya untuk melihat wanita tersebut bila ia melihatnya dengan tujuan untuk menikahinya. (Hadits Riwayat Ahmad: 22496)
Dan pernyataan muallif di sini sungguh jelas dan tegas, beliau mengatakan,
لِأَجْلِ النِّكَاح
Bila dia melihat dalam rangka menjalani proses, setahap demi tahap dari sekian proses terjadinya pernikahan. Tentu ini satu catatan yang penting, satu syarat yang harus anda ingat selalu bahwa anda boleh menazhor (melihat) kepada lawan jenis bila anda memang punya hasrat untuk menikahi wanita tersebut.
Bukan dalam rangka membandingkan satu wanita dengan wanita yang lain, mana yang lebih cantik, bisa jadi anda mendapatkan sekian banyak informasi bahwa Fatimah cantik, Aisyah cantik jelita, Maryam cantik jelita, dan kemudian (misalnya) Zaenab juga cantik jelita, anda ingin membandingkan mana yang lebih cantik.
Tentu ketika anda nazhor kepada mereka semua dengan tujuan membandingkan untuk kemudian anda memilih salah satu dari mereka untuk dilanjutkan proses pada khitbah kemudian pernikahan, tentu ini satu tujuan yang tidak relevan, karena anda melihat mereka bukan dalam rangka menikahi mereka semua, tapi dalam rangka membandingkan.
Padahal Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam hanya mengizinkan, anda melihat, bila melihat itu tujuannya adalah untuk menikahinya. Bila dia melihat kepadanya itu kepada wanita tersebut dalam rangka menikahinya, dalam rangka melanjutkan proses pernikahan.
Tapi ketika tujuan melihatnya dalam rangka membandingkan, mengetahui mana yang lebih cantik, mana yang kurang cantik, tentu ini sudah menyimpang dari tujuan diizinkannya nazhor. Padahal hukum asal melihat wanita non mahram itu hukumnya adalah haram hukumnya, asalnya hukumnya haram.
Dibolehkan karena adanya tujuan, adanya alasan yang dibenarkan (diakomodir) secara syari’at, tentu ini adalah suatu kondisi yang sempit, bukan kebebasan seluas-luasnya.
Sehingga bila tujuan dari disyariatkanya nazhor itu telah terwujud, telah tercapai yaitu anda mengenal wanita tersebut dengan seksama, maka hukum asalnya kembali seperti sediakala, yaitu haram. Tidak boleh lagi anda melihatnya. Cukup kalau memang sudah dirasa cukup boleh.
Namun kalau memang dirasa belum cukup anda boleh mengulang nazhor dua kali, tiga kali, sesuai dengan kebutuhan. Bila tujuannya betul-betul, sekali lagi dalam rangka melangsungkan, melanjutkan proses pernikahan untuk kemudian sampai pada titik kesepakatan terjadinya akad nikah.
Beliau (penulis kitab) mengatakan,
النَّظَرُ لِأَجْلِ النِّكَاح فَيَجُوزُ إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَيْنِ
Kalau anda melihat dalam rangka untuk menjalani proses pernikahan maka itu boleh anda lakukan, anda nazhor, anda melihat kepada wajah dan kedua telapak tangannya.
Kenapa hanya wajah dan kedua telapak tangan? karena wajah itu adalah
مَا جَامِعُ الْحُسْنِ
Pusat kecantikan wanita. Kalau anda sudah tidak tertarik dengan wajahnya, anda tidak akan pernah tertarik dengan betisnya, anda tidak akan tertarik dengan lengannya.
Ketika anda sudah mulai tertarik dengan parasnya yang cantik menurut anda, kemudian anda melihat telapak tangan, dan anda melihat telapak tangan itu lembut, putih sesuai dengan yang anda inginkan, maka lembutnya tangan wanita itu akan mewakili seluruh tubuhnya.
Kalau tangannya saja yang sering bersinggungan dengan aktivitas bekerja, menggenggam, memegang, memotong, ternyata telapak tangan itu lembut, maka tentu anggota tubuh yang lainnya akan lebih, lebih pantas atau lebih lembut lagi.
Kalau telapak tangan yang sering terpapar dengan udara bebas, matahari, hujan dan lainnya, debu, ternyata masih bisa dia jaga menjadi tangan yang putih, maka tentu sekujur tubuh dia lebih putih lagi.
Karena itu tujuan untuk mengenalkan, tujuan untuk membangkitkan hasrat menikah itu sudah terlaksana dengan anda melihat wajah dan kedua telapak tangannya, sehingga tidak ada alasan untuk melihat bagian tubuh yang lainnya, rambutnya atau tengkuknya atau betisnya atau yang lainnya.
Ini pendapat yang pertama dan itu adalah pendapat yang diajarkan oleh mayoritas ‘ulama, yaitu dalam hal ini Syafi’iyah dan Hanabilah
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menambahkan taufik dan hidayah kepada kita semuanya dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa,
يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ
Kurang dan lebihnya mohon maaf
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
Sampai jumpa di lain kesempatan.
وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
In Syaa Allah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini
2 comments
Pingback: Halaqah 23 – Hukum Nazhar (Laki-laki Memandang Wanita) Jenis Ketiga | AL-HANIFIYYAH
Pingback: Halaqah 25 – Hukum Nazhar (Laki-laki Memandang Wanita) Jenis Keempat Bagian Kedua | AL-HANIFIYYAH