🌐 WAG ARN191
Grup Materi HSI Reguler
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Silsilah Belajar Tauhid
📖 Halaqah 15 – Sihir
🔊 Audio, klik disini
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
Halaqah yang kelima belas dari Silsilah ‘Ilmiyyah Belajar Tauhid adalah tentang “Sihir”
Sihir bermacam-macam jenisnya, sihir yang merupakan kesyirikan adalah sihir yang terjadi dengan meminta pertolongan kepada syaithān.
Padahal syaithān tidak akan menolong seseorang, kecuali setelah melakukan perkara yang dia ridhai, yaitu kufur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, dengan menyerahkan sebagian ibadah kepada syaithān tersebut, atau dengan Menghina Al-Quran, atau dengan mencela agama, dan sebagianya.
Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:
وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ
“Dan bukanlah Sulaiman yang kafir, akan tetapi syaithān-syaithānlah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 102)
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ
“Jauhilah 7 perkara yang membinasakan.”
Para shahābat bertanya, “Ya Rasūlullāh, apakah 7 perkara tersebut?” Maka Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan 7 Perkara: “(Yang pertama) Syirik kepada Allāh, kemudian (Yang kedua) Sihir dan seterusnya….” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Hukuman bagi seorang tukang sihir jenis ini adalah hukuman mati bila dia tidak bertaubat, sebagaimana telah dicontohkan oleh para shahābat Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Adapun yang berhak untuk melakukan hukuman tersebut adalah pemerintah yang sah bukan individu-individu.
Mempelajari sihir termasuk perkara yang diharamkan. Bahkan sebagian ‘ulama menghukumi pelakunya keluar dari Islam. Demikian pula meminta supaya disihirkan juga perbuatan yang haram karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengabarkan bahwa bukan termasuk pengikut Beliau orang yang menyihir dan orang yang meminta disihirkan.
Sebagaimana dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar di dalam Musnadnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.
Seorang Muslim hendaknya mengambil sebab untuk membentengi diri dari sihir. Diantaranya adalah dengan menjaga dzikir-dzikir yang disyariatkan, seperti: dzikir pagi dan petang, dzikir-dzikir setelah shalat 5 waktu, dzikir akan tidur, dzikir mau makan, dzikir masuk rumah, dzikir keluar rumah, dzikir masuk kamar kecil, dzikir keluar dari kamar kecil, dan lain-lain.
Selain itu, juga membersihkan diri dan rumah dari perkara-perkara yang membuat ridha syaithān, seperti: jimat-jimat, musik-musik, gambar-gambar makhluk bernyawa, dan lain-lain.
Apabila qaddarullāh terkena sihir, maka hendaknya dia bersabar, merendahkan diri kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, memohon darinya kesembuhan, dan berpegang dengan ruqyah-ruqyah yang disyariatkan, serta jangan sekali-kali berusaha untuk menghilangkan sihir dengan cara meminta bantuan jin, baik secara langsung maupun lewat dukun, paranormal dan yang semisal dengan mereka.
Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’ālā melindungi kita dan juga keluarga kita dari semua kejelekan di dunia dan juga di akhirat.
Itulah yang bisa saya sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
In Syaa Allah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini
One comment
Pingback: Halaqah 16 - Perdukunan | AL-HANIFIYYAH