🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪🗓 KAMIS
| 11 Rabi’ul Akhir 1442 H
| 26 November 2020 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Kitabul Buyu’ Matan Abu Syuja
🔈 Halaqah 14 – Kriteria Barang Yang Sah Diperdagangkan Bagian Ketiga
🔊 Audio, klik disini
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ
Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Pada kesempatan ini kita sampai pada pernyataan al-muallif Imam Abu Syuja yang menyatakan:
وَيَصِحُّ بَيْعُ كُلِّ طَاهِرٍ مَمْلُوك مُنْتَفَع بِهِ مقدرين على تسلم
Kriteria keempat adalah مقدرين على تسلم barang tersebut bisa diserahterimakan kepada pembeli setelah akad.
Kenapa demikian? Karena memang akad jual beli adalah satu tindakan hukum yang bila telah terjalin harus dipenuhi dan bentuk realisasi, implementasi dari memenuhi akad itu adalah dengan cara menjalankan konsekuensinya.
Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah transaksi-transaksi yang telah kalian jalin (akad-akad yang pernah kalian jalin).” [QS Al-Maidah: 1]
Dan memenuhi akad, menunaikan akad itu dengan cara menjalankan konsekuensi hukum dari akad yang telah kita jalin.
√ Kalau jual beli, maka penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uang pembayaran kepada penjual dengan suka rela tanpa ada paksaan.
√ Kalau itu sewa menyewa, maka pemilik rumah yang menyewakan menyerahkan rumahnya untuk dimanfaatkan oleh penyewa dan penyewa dengan sukarela tanpa syarat menyerahkan uang sewanya.
Dan demikian seterusnya.
Ini konsekuensi hukum, sehingga di sini al-muallif Imam Abu Syuja menegaskan, bahwa salah satu persyaratan sahnya suatu akad bila penjual mampu secara defacto, secara konkret untuk menyerahkan barang yang dia jual sebagai implementasi dari konsekuensi akad yang telah dia jalin.
Maka para ulama menfatwakan tidak halal memperjual belikan barang hilang, barang yang telah dicuri. Barang atau misalnya hewan yang sedang terbang, hewan yang minggat, ataupun ikan yang masih berada di kolam, sedangkan kolamnya besar sehingga untuk menangkapnya kesusahan dan kerepotan, belum tentu bisa menangkapnya.
Ini semua dalam rangka memberikan kepastian, akan hak setiap pihak yaitu penjual dan pembeli. Dengan adanya akad ini kedua belah pihak dengan pasti tanpa ada gharar tanpa ada gambling sedikitpun akan mendapatkan haknya yang seharusnya dia terima.
Ini keempat persyaratan suatu barang yang halal dan suatu barang yang sah untuk diperjual belikan.
Wallāhu Ta’āla A’lam. Ini yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadikan kita termasuk orang yang istimewa.
هَدَانَا اللَّهُ وَإِيَّاكُمْ. يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ
Ini yang bisa kami sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
Sampai jumpa di lain kesempatan.
وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
In Syaa Allah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini