Jumat , April 18 2025

Halaqah 12 – Sunnah Fithrah ~ Istihdad dan Khitan

🌐 WAG Bimbingan Islam

🎙 Oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam

📖 Halaqah 12 – Sunnah Fithrah ~ Istihdad dan Khitan
🔊 Audio, klik disini
════════════════

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang sunnah-sunnah fitrah atau di dalam kitab fiqih disebut Sunnanul Fithrah, yaitu kegiatan-kegiatan yang dihukumi sunnah yang berkaitan dengan fitrah manusia.

Artinya, kegiatan-kegiatan ini adalah kegiatan yang berkaitan dengan naluri yang tertanam di setiap diri manusia sejak Allāh ciptakan pertama kali.

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : الْإِسْتِحْدَادُ وَالْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ

“Ada lima hal yang termasuk naluri (fithrah) manusia: ① memotong bulu di sekitar kemaluan, ② berkhitan, ③ mencukur kumis, ④ mencabut bulu ketiak, dan ⑤ memotong kuku.” (Hadits Riwayat Muttafaqun ‘Alaih)

Kita akan bahas satu persatu dari lima perkara tersebut.

⑴ Memotong bulu di sekitar kemaluan.

Memotong bulu di sekitar kemaluan memberikan manfaat dunia dan akhirat bagi kita. Manfaat dunia adalah membersihkan diri kita dari najis atau barangkali kotoran seperti bakteri-bakteri atau jamur-jamur yang tidak baik. Secara akhirat juga mendatangkan pahala karena itu termasuk sunnah fitrah.

⑵ Berkhitan.

Berkhitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Cara berkhitan untuk laki-laki yaitu dengan memotong kulit kemaluan yang menutupi kepala kemaluan (penis). Adapun khitan bagi perempuan yaitu dengan memotong daging yang tumbuh di sekitar vagina atau para ulama mengatakan seperti jengger ayam.

Tujuan khitan bagi laki-laki untuk menghilangkan najis yang terdapat di balik kulit yang menutupi kepala penis yang mana najis ini akan mempengaruhi keabsahan shalat. Sehingga bagi laki-laki khitan itu hukumnya wajib. Adapun bagi perempuan tujuan berkhitan adalah untuk mengekang syahwat-syahwat jahat. Para ulama mengatakan seperti itu, yaitu memotong ataupun mempersempit kerasnya syahwat.

Dan khitan ini disunnahkan dilakukan di hari ketujuh usia kelahiran. Khitan yang dilakukan di masa balita terutama di saat aqiqah hari ketujuh, manfaatnya lebih mudah sembuh atau lebih mudah kering. Dan juga akan menjadikan sang anak dapat tumbuh secara maksimal.

Demikian ini yang bisa kami sampaikan. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Tabaraka Wa Ta’ala Bimbingan, Taufik, dan Inayah-Nya supaya kita Istiqamah di atas Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة

In Syaa Allah Berlanjut

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

🌐 WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)≈Kelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji 🎙 Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses