🌐 WAG Bimbingan Islam
🎙 Oleh: Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
📑 Bab Wudhu
📖 Halaqah 2 – Syarat Sah dan Kewajiban dalam Wudhu
🔊 Audio, klik disini
════════════════
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ، وَبَعْدُ
اَللَّهُمَّ انْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَعَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا
وَهُدًى وَتُقًى وَصَالِحًا يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
Sahabat Bimbingan Islam yang semoga dimuliakan oleh Allāh Azza wa Jalla.
Pada silsilah yang kedua, kita akan menyampaikan tentang dua masalah yaitu Syarat-syarat wudhu dan hal-hal yang menjadi kewajiban wudhu atau anggota badannya. Di mana kita ambilkan dari Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar Fi Dhau i Al-Kitab Wa As-Sunnah (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ فِي ضَوْءِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ).
المسألة الثالثة: في شروطه
• Bagian Ketiga: Syarat sah wudhu
⑴ Islam, berakal, tamyiz.
Sehingga wudhu tidak sah dari orang kafir, orang gila, atau orang yang belum mencapai usia (tamyiz.)
⑵ Niat
Dan niat tidak perlu diucapkan (dilafadzkan) sebagaimana Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya semua amalan tergantung dari niatnya.” (Hadīts riwayat Al-Bukhāri dan Muslim).
⑶ Menggunakan air yang suci dan menyucikan.
Jadi berbeda antara air yang suci saja dengan air suci dan menyucikan. Maka yang menjadi syarat sah wudhu adalah air yang suci dan menyucikan.
Tidak sah berwudhu menggunakan air yang najis, juga tidak sah berwudhu dengan air yang suci saja tapi tidak menyucikan seperti berwudhu dengan menggunakan air kopi atau air teh dan seterusnya.
⑷ Menghilangkan dari hal-hal (apa-apa) yang bisa menahan sampainya air ke kulit.
Misalnya dari lilin atau waxing atau tato, maka ini adalah hal-hal yang bisa mencegah sampainya air kepada kulit sehingga wudhu tersebut tidak sah.
⑸ Istijmar atau istinja’ atau cebok menggunakan benda atau air.
⑹ Al-Muwalah (berkesinambungan) artinya tidak putus antara satu gerakan dengan gerakan yang lainnya (tidak boleh ada jeda lama), kecuali ada beberapa jeda yang itu sangat sedikit, maka In Syaa Allāh diperbolehkan.
⑺ Tertib atau berurutan.
Jadi tidak bisa kita memulai wudhu dari kaki kemudian kepala dan seterusnya, begitu juga misalkan kalau kita berwudhu langsung masuk kolam renang, maka ini tidak sah, walaupun semua anggota wudhu terkena air.
Kenapa tidak sah? Karena menang tidak berurutan.
⑻ Membasuh semua anggota yang wajib dibasuh (In Syaa Allāh anggota wudhu ini akan kita jelaskan di poin setelahnya).
Kita masuk pada poin setelahnya yaitu:
المسألة الرابعة: فروضه -أي أعضاؤه
• Bagian Keempat: Hal-hal yang wajib dalam berwudhu atau anggota badan
Manakah yang wajib dibasuh ketika berwudhu. Ia berjumlah enam:
غسل الوجه بكامله
⑴ Membasuh wajah secara sempurna.
Kita tahu bahwasanya batasan wajah itu secara vertikal yaitu dari tempat tumbuhnya rambut sampai ke dagu.
Adapun secara horizontal yaitu dari telinga pertama ke telinga kedua, itu adalah wajah secara utuh.
غسل اليدين إلى المرفقين
⑵ Membasuh kedua tangan sampai siku, berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla,
وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ
“Dan basuhlah tangan kalian sampai ke siku.” (Al-Qur’an Surah Al-Māidah Ayat 6)
مسح الرأس كله مع الأذنين
⑶ Membasuh kepala seluruhnya beserta kedua telinga, berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla,
وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ
“Dan basuhlah kepala kalian.” (Al-Qur’an Surah Al-Māidah Ayat 6)
Termasuk kepala adalah dua telinga (الأذنين). Sebagaimana Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:
الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Dua telinga termasuk kepala.” (Hadīts Riwayat At-Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Mājah no. 443)
Maka barangsiapa tidak membasuh kedua telinganya maka wudhunya tidak sah.
غسل الرجلين إلى الكعبين
⑷ Mencuci kaki hingga kedua mata kaki, berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla,
وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِ
“Dan basuhlah kedua kaki kalian sampai ke kedua mata kaki.” (Al-Qur’an Surah Al-Māidah Ayat 3)
الترتيب
⑸ Tertib yaitu berurutan.
Karena Allāh Azza wa Jalla juga Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menjelaskan secara berurutan tidak acak-acakan.
الموالاة
⑹ Al-Muwalah, yaitu berkesinambungan artinya antara satu anggota wudhu dengan yang lainnya harus berurutan secara langsung tidak boleh ada jeda panjang tetapi masih diperbolehkan seandainya ada jeda sedikit.
Sahabat Bimbingan Islam yang semoga dimuliakan oleh Allāh Azza wa Jalla, mudah-mudahan kita bisa memahami apa yang telah disampaikan dan tentunya bisa mengamalkan secara sempurna.
Demikian ini yang bisa kami sampaikan. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Tabaraka Wa Ta’ala Bimbingan, Taufik, dan Inayah-Nya supaya kita Istiqamah di atas Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
In Syaa Allah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini