🌐 WAG Bimbingan Islam
🎙 Oleh: Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
📑 Bab Wudhu
📖 Halaqah 4 – Pembatal-Pembatal Wudhu
🔊 Audio, klik disini
════════════════
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ، وَبَعْدُ
اَللَّهُمَّ انْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَعَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا
وَهُدًى وَتُقًى وَصَالِحًا يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
Sahabat Bimbingan Islam yang semoga dimuliakan oleh Allāh Azza wa Jalla. Alhamdulillāh kita masuk pada silsilah keempat masih pada pembahasan tentang wudhu, tepatnya kita akan membahas tentang Hal-hal yang bisa membatalkan wudhu seseorang yang kita ambilkan dari Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar Fi Dhau i Al-Kitab Wa As-Sunnah (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ فِي ضَوْءِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ).
المسألة السادسة: في نواقضه
• Bagian Keenam: Hal-hal yang bisa membatalkan wudhu
والنواقض: هي الأشياء التي تبطل الوضوء وتفسده.
وهي ستة
Hal-hal yang membatalkan wudhu dan ia ada enam perkara.
الخارج من السبيلين
⑴ Semua yang keluar dari dua jalan, yang dimaksud adalah apa-apa yang keluar dari qubul dan dubur.
Adapun yang keluar dari qubul seperti air kencing, air mani, air madzi, atau darah istihadhah. Adapun yang keluar dari dubur seperti kotoran atau angin (kentut).
Hal ini berdasarkan firman Allāh Azza wa Jalla,
أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ
“Atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air besar (kakus).” (Al-Qur’an Surah Al-Māidah Ayat 6)
Atau ada yang keluar dari dirinya berupa kotoran maka hal itu bisa membatalkan wudhunya. Juga sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allāh tidak menerima shalat salah satu dari kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu.”
Maka dari sini barangsiapa yang hadats keluar dari dua jalur tersebut, maka wudhunya batal.
خروج النجاسة من بقية البدن
⑵ Keluarnya najis dari badan (keluar najis dari bagian tubuh lainnya)
Maksudnya dari sebagian badan yaitu dari selain dua jalur (qubul dan dubur). Hal ini berdasarkan hadīts-hadīts yang telah lalu, karena dihukumi sebagai hadats.
Seandainya yang keluar dari badan kita seperti darah dan muntah, maka pada kasus ini seandainya darah dan muntahan itu berjumlah banyak (volumenya banyak), maka sebaiknya berwudhu kembali sebagai bentuk kehati-hatian.
Akan tetapi seandainya darah atau muntahnya sedikit maka tidak mengapa untuk tidak wudhu kembali, Wallāhu a’lam.
زوال العقل أو تغطيته بإغماء أو نوم
⑶ Hilang atau tertutupnya akal, baik karena tidur atau pingsan,
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,
وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
“Wudhu itu menjadi batal seandainya keluar kotoran, atau buang air kecil, dan tidur.”
Dan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,
الْعَيْن وِكَاءُ السَّه فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Mata yang terjaga (tidak tidur) seperti kunci bagi dubur, dia bisa mengatur sadar atau tidak apa yang keluar dari dubur tersebut. Maka barangsiapa yang tidur hendaknya dia berwudhu.”
Seakan-akan itu adalah pembatal baginya. Adapun gila atau pingsan, maka ini membatalkan sesuai kesepakatan ijma’. Seandainya tidur ayam (tidak nyenyak) maka wallāhu a’lam ia tidak membatalkan wudhu.
مس فرج الآدمي بلا حائل
⑷ Menyentuh kemaluan manusia tanpa pembatas,
Berdasarkan hadīts dari Abu Ayyub dan Ummu Habibah yang diriwayatkan oleh Ibnu Mājah,
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudhu.” (Hadīts riwayat Ibnu Mājah no. 481)
Artinya wudhunya batal.
أكل لحم الإبل
⑸ Makan daging unta,
Berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam,
نعم توضأ من لحوم الإبل
Ada seorang sahabat bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, “Apakah kami perlu berwudhu disebabkan makan daging unta?” Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam menjawab, “Iya, berwudhulah kembali”. (Hadīts riwayat Muslim)
الردة عن الإسلام
⑹ Murtad dari Islam
Barangsiapa murtad, seakan-akan wudhunya tidak berarti baginya atau menjadi pembatal baginya.
Sebagaimana firman Allāh Azza wa Jalla,
وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barang siapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (Al-Qur’an Surah Al-Māidah Ayat 5)
Demikian sahabat Bimbingan Islam yang semoga dimuliakan oleh Allāh Azza wa Jalla, mudah-mudahan apa yang telah disampaikan ini bermanfaat dan mudah-mudahan kita dimudahkan oleh Allāh Azza wa Jalla untuk mengamalkan apa yang telah kita pelajari.
Demikian ini yang bisa kami sampaikan. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Tabaraka Wa Ta’ala Bimbingan, Taufik, dan Inayah-Nya supaya kita Istiqamah di atas Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
In Syaa Allah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini