Senin , April 28 2025

Halaqah 9 – Cara Mengusap Perban dan Tata Caranya

๐ŸŒ WAG Bimbingan Islam

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. ุญูŽููุธูŽู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰
๐Ÿ“— Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (ุงู„ู’ููู‚ู’ู‡ู ุงู„ู’ู…ููŠูŽุณู‘ูŽุฑู)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
๐Ÿ“‘ Bab Wudhu

๐Ÿ“– Halaqah 9 – Cara Mengusap Perban dan Tata Caranya
๐Ÿ”Š Audio, klik disini
โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูฐู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญููŠู…ู
ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู
ุงูŽู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ูู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽู„ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽุจูŽุนู’ุฏู
ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุงู†ู’ููŽุนู’ู†ูŽุง ุจูู…ูŽุง ุนูŽู„ู‘ูŽู…ู’ุชูŽู†ูŽุงุŒ ูˆูŽุนูŽู„ู‘ูู…ู’ู†ูŽุง ู…ูŽุง ูŠูŽู†ู’ููŽุนูู†ูŽุงุŒ ูˆูŽุฒูุฏู’ู†ูŽุง ุนูู„ู’ู…ู‹ุง
ูˆูŽู‡ูุฏู‹ู‰ ูˆูŽุชูู‚ู‹ู‰ ูˆูŽุตูŽุงู„ูุญู‹ุง ูŠูŽุง ุฑูŽุจู‘ูŽ ุงู„ู’ุนูŽุงู„ูŽู…ููŠู’ู†ูŽ

Sahabat Bimbingan Islam yang semoga dimuliakan oleh Allฤh Azza wa Jalla. Pembahasan kita kali ini insyaAllฤh tentang mengusap khuf, yang kita ambil dari Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar Fi Dhau i Al-Kitab Wa As-Sunnah (ุงู„ู’ููู‚ู’ู‡ู ุงู„ู’ู…ููŠูŽุณู‘ูŽุฑู ูููŠ ุถูŽูˆู’ุกู ุงู„ู’ูƒูุชูŽุงุจู ูˆูŽุงู„ุณู‘ูู†ู‘ูŽุฉู).

ุงู„ู…ุณุฃู„ุฉ ุงู„ุณุงุฏุณุฉ: ุงุจุชุฏุงุก ู…ุฏุฉ ุงู„ู…ุณุญ

โ€ข Jangka waktu mengusap khuf

Kapan dimulai waktu untuk mengusap?
Di silsilah atau halaqah sebelumnya telah kita sampaikan jangka waktu mengusap khuf bagi yang muqim adalah satu hari satu malam dan bagi musafir adalah tiga hari tiga malam.

Kapan dimulai satu hari satu malam atau tiga hari tiga malam itu?
โ‘ด Ada yang menyebutkan bahwasanya dimulai 24 jam (satu hari satu malam) ketika seseorang memakai khufnya.

Jadi (misalkan): Seseorang memakai khuf setelah dia bersuci jam 5 subuh maka bagi yang muqim berakhir untuk mengusap khufnya adalah jam 5 subuh hari berikutnya, Ini adalah pendapat yang pertama.

โ‘ต Ada juga yang mengatakan (sebagian ulama) bahwasanya dimulai satu hari satu malam atau 24 jam itu, ketika seseorang memulai mengusap khuf.

Jadi (misalkan): Orang pertama memakai khuf di jam 5 subuh kemudian dia shalat subuh dan ternyata dia tidak hadats sampai menjelang dhuhur, ketika dhuhur dia hadats kemudian berwudhu dan mengusap khuf untuk pertama kali, maka menurut pendapat kedua ini dimulai dari situlah jangka waktu mengusap khufnya, berarti di siang hari (besok siang) baru berakhir waktu mengusap khufnya. Wallฤhu a’lam.

ุงู„ู…ุณุฃู„ุฉ ุงู„ุณุงุจุนุฉ: ุงู„ู…ุณุญ ุนู„ู‰ ุงู„ุฌุจูŠุฑุฉ ูˆุงู„ุนู…ุงู…ุฉ ูˆุฎู…ุฑ ุงู„ู†ุณุงุก

โ€ข Mengusap jabirah (gips), imamah, dan khimar.

Yaitu mengusap gips (yang biasa dipakai untuk orang-orang yang tangannya patah), mengusap imamah (surban) juga cadar.
Al-Jabirah (gips dalam bahasa Indonesia) diperbolehkan untuk mengusapnya ketika berwudhu, begitu juga yang semisal dengan gips misalkan orang yang berdarah kemudian dia menggunakan plester, maka diperbolehkan untuk mengusapnya (tidak perlu dibasuh dengan air).

Dan jangka waktunya tidak terbatas sesuai dengan kebutuhan atau sampai luka tersebut sembuh, maka selama itulah dia boleh mengusap jabirah (gips atau plester). Kenapa seperti itu? Karena mengusap gips termasuk hal yang darurat sehingga diperbolehkan syari’at dengan dasar untuk mencegah kesusahan di dalam beragama.

Begitu pula yang diperbolehkan untuk diusap ketika berwudhu adalah mengusap Imamah atau surban, hanya pendapat beberapa ulama yang diperbolehkan untuk mengusap Imamah adalah Imamah (surban) yang memang dalam pemakaian dan melepaskannya rumit seperti surban yang dipakai di beberapa negara dan cara memakainya dengan diputar-putar di kepala sehingga sulit untuk dibuka (dilepas) kembali atau dibuka tutup, maka ini diperbolehkan.

Tetapi ada yang berpendapat, seandainya Imamah tersebut adalah Imamah yang biasa dipakai orang Saudi (hanya ditutupkan di atas kepala) maka itu juga diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadฤซts dari Al-Mughirah bin Syu’bah,

ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู…ุณุญ ุนู„ู‰ ุนู…ุงู…ุชู‡

“Nabi shallallฤhu ‘alayhi wa sallam mengusap Imamah.”

Tapi perlu diketahui bahwasanya bentuk Imamah Nabi shallallฤhu ‘alayhi wa sallam sebagaimana dalam riwayat lain dikatakan bahwa Imamah beliau diikatkan (diputar-putar di kepala) dan dibelakangnya ada buntutnya.

Kemudian yang terakhir apakah boleh seorang wanita mengusap cadar? Jadi cadar adalah pakaian yang menutupi wajah perempuan, insyaAllฤh cadar adalah sesuatu yang ma’ruf dan disebutkan dalam kitab ini bahwa cadar tidak termasuk.

Maksudnya bagaimana? Jadi sebaiknya wanita yang memakai cadar tetap membasuh wajahnya dengan air, kecuali memang ada masaqah (keberatan) dalam mengusap atau membasuh dengan air (wallฤhu a’lam). Karena mengusap cadar termasuk kemudahan di dalam menjalankan agama.

Thayyib. Sahabat Bimbingan Islam yang semoga dimuliakan oleh Allฤh Azza wa Jalla. Itu yang bisa kami sampaikan, dengan ini berakhir pula pembahasan tentang mengusap khuf. Semoga Allฤh Azza wa Jalla bisa memudahkan kita untuk selalu belajar ilmu agama juga mempraktikkannya.

Demikian ini yang bisa kami sampaikan. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Tabaraka Wa Ta’ala Bimbingan, Taufik, dan Inayah-Nya supaya kita Istiqamah di atas Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

ุณูุจู’ุญูŽุงู†ูŽูƒูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ูˆูŽุจูุญูŽู…ู’ุฏููƒูŽ ุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู’ ู„ู‘ูŽุง ุฅูู„ูŽูฐู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ุชูŽ
ุฃูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑููƒูŽ ูˆูŽุฃูŽุชููˆุจู ุฅูู„ูŽูŠู’ูƒูŽุŒ ูˆูŽุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ุชู‘ูŽูˆู’ูููŠู‚ ูˆูŽุงู„ู’ู‡ูุฏูŽุงูŠูŽุฉ

In Syaa Allah Berlanjut

ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ูŽุจููŠู‘ูู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุขู„ูู‡ู ูˆูŽุตูŽุญู’ุจูู‡ู ุฃูŽุฌู’ู…ูŽุนููŠู’ู†ูŽ
ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽู„ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู

Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

๐ŸŒ WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)โ‰ˆKelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji ๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses