🌐 WAG Bimbingan Islam
🎙 Oleh: Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
📑 Bab Wudhu
📖 Halaqah 11 – Tata Cara Mandi Junub dan Mandi yang Disunnahkan
🔊 Audio, klik disini
════════════════
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ، وَبَعْدُ
اَللَّهُمَّ انْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَعَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا
وَهُدًى وَتُقًى وَصَالِحًا يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
Sahabat Bimbingan Islam yang dimuliakan oleh Allāh Azza wa Jalla. Pada silsilah kali ini, In Syaa Allah kita akan membahas tentang bagaimana tata-cara cara mandi junub juga kita akan membahas tentang mandi-mandi yang disunnahkan, yang mana pembahasan ini kita ambilkan dari Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar Fi Dhau i Al-Kitab Wa As-Sunnah (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ فِي ضَوْءِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ).
Kita masuk pada pembahasan yang pertama,
▪︎ Tata-Cara atau Sifat Mandi Wajib.
Telah kami jelaskan di pembahasan sebelumnya bahwasanya jenis mandi wajib itu ada dua:
الغسل الكامل
⑴ Mandi yang sempurna
Yaitu yang sesuai dengan tuntunan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam atau yang disifatkan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
الغسل المجزئ
⑵ Mandi yang memang cukup dikatakan mandi, syaratnya semua anggota badan terkena air
Kita masuk kepada yang pertama yaitu الغسل الكامل atau mandi yang sempurna dan inilah yang disunnahkan dituntunkan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Mencuci kedua tangan, kemudian mencuci kemaluan begitu juga menghilangkan kotoran-kotoran yang ada pada tubuh kita. Jika sudah maka dilanjutkan wudhu sebagaimana kita wudhu untuk shalat.
Jika selesai wudhu kita mengambil air kembali kemudian mengguyurkan ke rambut kita dan menyela rambut-rambut tersebut, jadi jari jemarinya dimasukan ke dalam rambut agar air sampai kepada kulit kepala.
Jika telah selesai maka dia mengguyurkan air pada kepalanya sebanyak tiga kali dimulai dari yang sebelah kanan kemudian yang sebelah kiri. Jika sudah selesai maka yang terakhir adalah mengguyurkan semua air ke seluruh badannya. Maka jika telah selesai ini dianggap sebagai mandi yang sempurna.
Adapun yang kedua yaitu القدر المجزئ atau الغسل المجزئ, yaitu mandi yang memang semua badannya terkena oleh air tidak mesti urut seperti yang telah kita jelaskan di model yang pertama.
Jadi misalkan kalau ada orang yang mandi junub dan dia mandinya di kolam renang, maka ini dianggap sah karena semua badannya terkena air, tetapi disyaratķan ketika dia mandi di kolam renang atau mandi dalam bentuk apapun niatnya adalah untuk mandi wajib. Maka mandi yang seperti ini sudah dikatakan mandi junub.
Kemudian sahabat BIAS yang dimuliakan oleh Allāh Azza wa Jalla. Kita masuk pada pembahasan setelahnya yaitu tentang mandi-mandi yang disunnahkan.
Ada beberapa sebab kita disunnahkan untuk mandi, di antaranya adalah:
⑴ Mandi ketika ingin berhubungan dengan istri untuk yang kedua kalinya dan seterusnya.
Sebagaimana hadīts dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam ketika menggauli istri-istrinya, Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam memperbaharui mandi jika ingin mengulangi hubungan suami istri.
Dan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan,
هَذَا أَزْكَى وَأَطْيَبُ وَأَطْهَرُ
“Yang demikian lebih suci bagiku, lebih baik, dan segar.”
Kemudian yang disunnahkan juga untuk mandi adalah:
⑵ Mandi di hari Jum’at.
Sebagaimana sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam hadīts Al-Bukhāri.
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
“Jika di hari Jum’at maka hendaklah kalian mandi.”
⑶ Mandi untuk hari raya, baik itu hari raya Iedul Fitri maupun Iedul Adha.
⑷ Ketika ihram, masuk untuk ibadah umrah atau haji.
Sebagaimana perbuatan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang mandi ketika ihram baik untuk umrah maupun haji.
⑸ Selesai dari memandikan mayat.
Sebagaimana sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam hadīts yang diriwayatkan oleh Ibnu Mājah.
مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ
“Barangsiapa telah memandikan mayit, maka hendaknya dia mandi junub.”
Maka inilah, sahabat Bimbingan Islam beberapa sebab yang disunnahkan untuk mandi setelahnya. Mudah-mudahan bisa dipahami dan bermanfaat dan tentunya bisa diamalkan.
Demikian ini yang bisa kami sampaikan. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Tabaraka Wa Ta’ala Bimbingan, Taufik, dan Inayah-Nya supaya kita Istiqamah di atas Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
In Syaa Allah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini