Selasa , April 22 2025

Halaqah 12 – Hal yang Harus Dijauhi oleh Orang yang Berkewajiban Mandi Junub

🌐 WAG Bimbingan Islam

🎙 Oleh: Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
📑 Bab Wudhu

📖 Halaqah 12 – Hal yang Harus Dijauhi Orang yang Berkewajiban Mandi Junub
🔊 Audio, klik disini
════════════════

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ، وَبَعْدُ
اَللَّهُمَّ انْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَعَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا
وَهُدًى وَتُقًى وَصَالِحًا يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

Sahabat Bimbingan Islam yang dimuliakan oleh Allāh Azza wa Jalla. Pembahasan kita masih berkaitan tentang mandi wajib dan In Syaa Allah ini adalah pembahasan terakhir dalam mandi wajib yang diambil dari Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar Fi Dhau i Al-Kitab Wa As-Sunnah (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ فِي ضَوْءِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ).

Kita akan membahas tentang beberapa hal yang tidak boleh dilakukan bagi orang yang berkewajiban mandi Junub. Jadi barangsiapa yang mendapatkan sebab-sebab untuk mandi Junub maka inilah yang tidak boleh dilakukan baginya.

⑴ Tidak boleh berdiam diri (berlama-lama) duduk di masjid kecuali seandainya dia hanya lewat saja maka ini ini tidak mengapa.

Sebagaimana firman Allāh Azza wa Jalla di dalam surah An-Nissā ayat 43.

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْ

“Dan seorang yang Junub tidak boleh duduk atau berlama-lama di masjid.”

Kecuali hanya sekedar lewat saja itu tidak mengapa dan diperbolehkan baginya untuk berlama-lama di masjid seandainya mereka sudah mandi wajib. Hal ini secara khusus juga diperuntukkan bagi wanita yang haidh yang mana wanita haidh itu tidak boleh untuk berlama-lama atau duduk di masjid.

Akan tetapi ada hal yang meringankan dan yang membolehkan kepada dia untuk sekedar duduk atau berlama-lama di masjid kalau seandainya dia sudah wudhu.

Kemudian yang kedua yang tidak boleh dilakukan juga oleh orang yang berkewajiban mandi junub adalah:

⑵ Memegang mushaf.

Hal ini berdasarkan firman Allāh Azza wa Jalla di dalam surah Al-Wāqi’ah ayat 79.

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلۡمُطَهَّرُونَ

“Tidak boleh memegang mushaf kecuali orang-orang yang disucikan.”

Dan di antara tafsir dari ٱلۡمُطَهَّرُونَ adalah orang-orang yang suci baik itu dari hadats kecil ataupun dari hadats besar. Begitu juga sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

لَا يَمَسَّ الْمصحف إِلَّا طَاهِرٌ

“Tidak boleh memegang mushaf kecuali orang yang suci dari hadats.”

Kemudian yang ketiga yang tidak diperbolehkan adalah:

⑶ Membaca Al-Qur’an.

Hal ini juga sebagaimana hadīts dari Ali bin Abi Thālib.

كان عليه الصلاة و السلام لا يمنعه من قراءة القرآن شيء إلا الجنابة

“Adalah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak pernah berhenti membaca Al-Qur’an kecuali kalau ada sesuatu yang menghalanginya.”

Yaitu apa? Yaitu الجنابة mandi Junub.

Kemudian ada hal-hal yang dilarang yang dilakukan oleh orang yang berkewajiban mandi Junub dan larangan ini bersifat haram.

Yang pertama adalah shalat, karena kita tahu bahwasanya kunci dari shalat tersebut adalah bersuci. Maka barangsiapa dalam keadaan Junub dia diharamkan untuk shalat.

Begitu juga yang diharamkan bagi orang yang berkewajiban mandi junub adalah Thawaf di Ka’bah, karena Thawaf ini seperti shalat hukumnya tetapi Thawaf diperbolehkan berbicara.

Maka itulah hal-hal yang dilarang bagi orang-orang yang berkewajiban mandi wajib. Maka dengan ini selesai pembahasan kita pada pembahasan mandi Junub, mudah-mudahan bisa dipahami kemudian diamalkan.

Demikian ini yang bisa kami sampaikan. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Tabaraka Wa Ta’ala Bimbingan, Taufik, dan Inayah-Nya supaya kita Istiqamah di atas Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة

In Syaa Allah Berlanjut

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

🌐 WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)≈Kelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji 🎙 Oleh: Ustadz …

One comment

  1. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses