Jumat , April 18 2025

Halaqah 13 – Pengertian, Hukum, dan Syarat Sah Tayammum

🌐 WAG Bimbingan Islam

🎙 Oleh: Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
📑 Bab Wudhu

📖 Halaqah 13 – Pengertian, Hukum, dan Syarat Sah Tayammum
🔊 Audio, klik disini
════════════════

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ، وَبَعْدُ
اَللَّهُمَّ انْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَعَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا
وَهُدًى وَتُقًى وَصَالِحًا يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

Sahabat Bimbingan Islam yang dimuliakan oleh Allāh Azza wa Jalla. Pembahasan kali ini kita akan membahas tentang bab baru, tentang Tayammum yang kita kaji dari Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar Fi Dhau i Al-Kitab Wa As-Sunnah (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ فِي ضَوْءِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ).

Pada pembahasan ini ada beberapa poin yang akan kita sampaikan,

⑴ Tentang Pengertian Tayammum.
⑵ Hukum Tayammum.
⑶ Syarat Sah Tayammum.

Kita masuk kepada pembahasan yang pertama yaitu:

▪︎ Pengertian Tayammum

Adapun Tayammum secara bahasa artinya adalah القصد yaitu tujuan.

Adapun secara syari’at yaitu:

مسح الوجه واليدين بالصعيد الطيب، على وجه مخصوص؛ تعبدا لله تعالى

Mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu atau dengan tanah yang suci dan sesuai dengan sifat-sifat yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan tujuannya adalah beribadah kepada Allāh Azza wa Jalla.

Kemudian kita masuk pada pembahasan yang kedua yaitu:

▪︎ Hukum Tayammum dan Dalil Disyari’atkannya

Sahabat Bimbingan Islam yang dimuliakan oleh Allāh Azza wa Jalla. Perlu diketahui bahwasanya Tayammum ini adalah syari’at Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Begitu juga Tayammum adalah salah satu bentuk kasih sayang Allāh kepada umatnya. Dikarenakan Tayammum ini adalah keringanan atau rukhsah yang Allāh Azza wa Jalla berikan kepada umatnya.

Di antara dalil yang membolehkan disyari’atkannya Tayammum adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla di dalam surah Al-Māidah ayat 6, ketika Allāh Azza wa Jalla berfirman,

فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُ

“Jika kamu telah mencari air kemudian kamu tidak menemukan air tersebut, maka bertayammumlah kamu.”

Di sinilah syahidnya yang menunjukkan bahwasanya syari’at Tayammum itu diperintahkan فَتَيَمَّمُواْ!.

Dengan apa?

صَعِيدًا طَيِّبًا

Dengan debu atau dengan tanah yang suci.

Maka caranya,

فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُ

Usapkanlah dengan debu tersebut kepada wajah dan tangan kalian.

Begitu juga sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam ketika Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyatakan bahwasanya di antara kekhususan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dari para Nabi dan Rasul lainnya adalah:

وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

“Bahwasanya dijadikan dan dibolehkan untuk Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tanah sebagai tempat shalat dan sebagai alat bersuci.” (Hadits Riwayat Bukhari)

Jelas bahwasanya ketika kita tidak menemukan masjid dan datang waktu shalat, boleh kita shalat di mana saja selama tempat itu suci dan ketika kita tidak memiliki air, maka tanah tersebut bisa sebagai alat bersuci (tayammum).

Begitu juga dalil yang menunjukkan disyari’atkannya adalah ijma yaitu kesepakatan para ulama yang menunjukkan bahwa Tayammum ini adalah syari’at dari Allāh Azza wa Jalla.

Kemudian kita masuk kepada pembahasan setelahnya tentang Syarat sah Tayammum kemudian sebab apa saja kah yang diperbolehkan bagi kita untuk melakukannya Tayammum.

Maka sahabat Bimbingan Islam yang dimuliakan oleh Allāh Azza wa Jalla.
Diperbolehkan bagi kita untuk Tayammum jika seandainya kita tidak bisa menggunakan air. Jadi kita diperbolehkan untuk bertayammun jika kita tidak mampu untuk menggunakan air.

Ada beberapa sebab kenapa kita tidak bisa menggunakan air,

⑴ Karena memang tidak ada, dan perlu digaris bawahi bahwasanya tidak ada ini setelah dicari. Jadi air tersebut dikatakan tidak ada kalau seandainya sudah dicari.

⑵ Yang dikatakan tidak mampu menggunakan air adalah ketika kita menggunakan air tersebut maka air tersebut akan membahayakan kita.

Dikarenakan kita sakit atau dikarenakan sangat dingin sekali, maka dalam keadaan tersebut diperbolehkan untuk bertayammum bagi orang tersebut.

Kemudian ada lima syarat, yang seandai lima syarat tersebut diperbolehkan untuk bertayammum.

⑴ Niat, niat ini tidak perlu dilafadzkan.
⑵ Islam.
⑶ Berakal.
⑷ Tamyiz (bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk).
⑸ Ketika tidak bisa menggunakan air sebagaimana yang telah kita jelaskan. Yaitu ketika tidak ada air atau ketika terjadi bahaya yang lebih besar ketika kita menggunakan air karena sakit atau karena kedinginan.

Kemudian di antara syarat yang keenam yang diperbolehkan untuk melakukan Tayammum adalah kita bertayammum dengan debu atau dengan tanah. Sebagaimana Allāh Ta’āla berfirman dalam surah Al-Māidah ayat 6,

فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا

“Maka hendaklah kalian bertayammum dengan debu atau tanah yang suci.”

Maka itulah beberapa hal atau beberapa syarat sah diperbolehkannya Tayammum, mudah-mudahan dipahami juga bermanfaat serta bisa diamalkan.

Demikian ini yang bisa kami sampaikan. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Tabaraka Wa Ta’ala Bimbingan, Taufik, dan Inayah-Nya supaya kita Istiqamah di atas Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة

In Syaa Allah Berlanjut

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

🌐 WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)≈Kelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji 🎙 Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses