🌐 WAG Bimbingan Islam
🎙 Oleh: Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
📑 Bab Haid dan Nifas
📖 Halaqah 18 – Pengertian Haid dan Waktu Haid
🔊 Audio, klik disini
════════════════
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ، وَبَعْدُ
اَللَّهُمَّ انْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَعَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا
وَهُدًى وَتُقًى وَصَالِحًا يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
Sahabat BiAS yang dimuliakan oleh Allāh Azza wa Jalla. Kembali lagi bersama kami Fauzan Azhiimaa وَفَّقَ اللَّهُ تَعَالَى membahas kajian Fiqih yang diambil dari Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar Fi Dhau i Al-Kitab Wa As-Sunnah (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ فِي ضَوْءِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ).
Alhamdulillāh kita akan masuk pada Bab yang kesepuluh (الباب العاشر: في الحيض والنفاس) tentang Haid dan Nifas.
Sahabat BiAS yang dimuliakan oleh Allāh Azza wa Jalla. Sebelum kita membahas tentang Haid, kita ketahui bahwasanya pembahasan tentang Haid ini adalah di antara bab yang mungkin sulit untuk dipelajari, bahkan Imam Ahmad pun untuk memutqinkan masalah Haid ini beliau mempelajarinya sampai 9 tahun. Hal ini karena mungkin laki-laki tidak mengalami Haid sehingga kesulitan untuk mendeteksi atau karena memang kasus haid ini terjadi pada perempuan dan kasusnya berbeda-beda satu dengan yang lain. Tapi di sini secara umum In Syaa Allah sudah dijelaskan bagaimana haid-haid secara umum.
Perlu diketahui juga bahwasanya jenis-jenis darah yang keluar dari manusia atau khususnya dari wanita, ada jenis darah Haid, darah Nifas dan juga darah Istihadhah, yang mana In Syaa Allah ketiga jenis darah ini akan kita bahas bersama bi idznillāh ta’ala.
Tetapi ada jenis-jenis darah yang lainnya yang mungkin tidak termasuk kepada hukum yang tiga ini seperti darah yang berupa penyakit, maka ini adalah penyakit yang tidak berkaitan dengan hukum darah yang tiga ini.
Thayyib, sahabat BiAS yang dimuliakan oleh Allāh Azza wa Jalla. Kita masuk pada pembahasan yang pertama tentang Haid. Apa itu Haid? Haid secara bahasa adalah mengalir (السيلان) adapun secara istilah syar’i yaitu:
دم طبيعة وَجِبِلَّة، يخرج من قعر الرحم في أوقات معلومة، حال صحة المرأة، من غير سبب ولادة
Darah Haid adalah darah yang natural yang memang Allāh Azza wa Jalla fitrahkan kepada perempuan, yang mana darah haid ini keluar dari dalam rahim pada waktu tertentu yang mana Haid ini keluar ketika perempuan tersebut dalam keadaan sehat.
Maka harus kita ketahui bahwasanya darah Haid ini adalah darah yang sehat bukan penyakit, bukan darah penyakit bagi perempuan dan darah tersebut من غير سبب ولادة bukan sebab karena mempunyai anak atau hamil.
Maka kita ketahui bahwasanya kebanyakan perempuan ketika dia Haid maka dia tidak hamil.
والنفاس: دم يخرج من المرأة عند الولادة
Adapun darah Nifas adalah darah yang keluar dari wanita ketika terjadi proses melahirkan atau pasca melahirkan. Dan darah Istihadhah yang ketiga In Syaa Allah akan kita sampaikan di pembahasan terakhir.
Di sini ada beberapa مسائل.
المسألة الأولى: بداية وقت الحيض ونهايته
• Pembahasan Pertama | Kapan seorang wanita mulai Haid dan kapan berakhir (berhenti) Haid?
Di sini disebutkan:
لا حيض قبل تمام تسع سنين؛ لأنه لم يثبت في الوجود لامرأة حيض قبل ذلك.
Seorang perempuan pertama Haid ketika dia berumur 9 tahun sebagaimana disebutkan di dalam hadits Aisyah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā,
إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ تِسْعَ سِنِينَ فَهِيَ امْرَأَةٌ
“Jika seorang anak perempuan berusia sembilan tahun, maka dia sudah menjadi seorang wanita dewasa (امْرَأَةٌ).” (Hadits riwayat At-Tirmidzi no. 3/418).
ولا حيض بعد خمسين سنة في الغالب على الصحيح
Haid ini biasanya berakhir ketika seorang perempuan berumur lima puluh tahun atau diistilahkan dengan menopause, kebanyakan wanita seperti ini (في الغالب).
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā,
إذا بلغت المرأة خمسين سنة خرجت من حد الحيض
“Jika seorang perempuan mencapai usia lima puluh tahun maka dia tidak akan Haid lagi.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maghdisi, 1/406).
المسألة الثانية: أقل مدة الحيض وأكثرها
• Pembahasan Kedua | Berapa lamakah dan berapa waktu paling minimal seorang perempuan Haid?
الصحيح: أنه لا حدَّ لأقله ولا لأكثره
Tidak ada batas maksimal atau batas minimal seorang perempuan Haid.
Artinya bisa saja seorang perempuan Haid hanya sehari saja kemudian suci, atau bahkan seorang perempuan bisa Haid selama setengah hari saja kemudian dia suci atau bahkan perempuan Haid bisa satu jam saja kemudian suci.
Begitu juga tidak ada waktu maksimal, ada seorang perempuan yang dia Haid selama lima belas hari atau dua puluh hari atau bahkan tiga puluh hari.
وإنما يُرجع فيه إلى العادة والعرف
Maka maksimal dan minimalnya kembali kepada kebiasaan wanita tersebut.
المسألة الثالثة: غالب الحيض:
• Pembahasan Ketiga | Umumnya wanita mengalami Haid berapa lama?
وغالبه ست أو سبع
Kebanyakan wanita Haid selama tujuh hari atau enam hari.
Hal ini berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam kepada shahabiyah Hamnah bintu Jahsy radhiyallāhu ta’āla ‘anhā,
تَحَيَّضِي فِي عِلْمِ اللَّهِ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ
“Sesungguhnya kamu akan Haid sesuai ilmu Allāh selama enam hari atau tujuh hari.”
Seandainya sudah suci اغْتَسِلِي mandilah kamu!
Kemudian,
وصلي أربعة وعشرين يوما، أو ثلاثة وعشرين يوما
Shalatlah kamu sebanyak 24 hari atau sisa dari satu bulan atau 23 hari sisa dari satu bulan.
كما يحيض النساء ويطهرن لميقات حيضهن وطهرهن
Sebagaimana Haidnya para wanita kemudian mereka suci dari Haid mereka.” (Hadits riwayat Abu Dawud no. 287).
Thayyib, sahabat BiAS itu pembahasan tentang Haid yang bisa kami sampaikan mudah-mudahan bisa dipahami dan bermanfaat kemudian bisa diamalkan. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Tabaraka Wa Ta’ala Bimbingan, Taufik, dan Inayah-Nya supaya kita Istiqamah di atas Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
In Syaa Allah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini