Jumat , April 18 2025

Halaqah 21 – Darah Istihadhah dan Hukumnya

🌐 WAG Bimbingan Islam

🎙 Oleh: Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
📑 Bab Haid dan Nifas

📖 Halaqah 21 – Darah Istihadhah dan Hukumnya
🔊 Audio, klik disini
════════════════

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ، وَبَعْدُ
اَللَّهُمَّ انْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَعَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا
وَهُدًى وَتُقًى وَصَالِحًا يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

Sahabat BiAS yang dimuliakan oleh Allāh Azza wa Jalla. Kembali lagi bersama kami Fauzan Azhiimaa وَفَّقَنَا اللَّهُ تَعَالَى membahas kajian Fiqih yang diambil dari Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar Fi Dhau i Al-Kitab Wa As-Sunnah (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ فِي ضَوْءِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ).

Alhamdulillāh, kita masih mengkaji Bab yang kesepuluh tentang Haid dan Nifas dan In Syaa Allah ini adalah pembahasan yang terakhir pada bab ini, yaitu:

المسألة السابعة: في دم المستحاضة

▪︎ Masalah Ketujuh | Darah Istihadhah

Kita sudah selesai membahas secara singkat tentang Haid dan Nifas, mudah-mudahan bisa diketahui secara detailnya. Tapi In Syaa Allah di Istihadhah ini ada beberapa hal yang berkaitan dengan Haid yang perlu diperhatikan oleh sahabat BIAS sekalian.

Sekarang kita masuk pada pembahasan Istihadhah. Apa itu Istihadhah? Istihadhah di sini dikatakan:

الاستحاضة: سيلان الدم في غير وقته على سبيل النزيف، من عرق يسمى العاذل

Istihadhah adalah darah yang mengalir pada selain waktunya yang sifatnya adalah pendarahan, yang mana darah tersebut keluar dari pembuluh darah wanita yang biasa diistilahkan dengan Al-‘Aadzil (العاذل).

Al-‘Aadzil (العاذل) adalah pembuluh darah wanita. Maka bisa dikatakan Istihadhah adalah darah sakit, artinya perempuan tersebut sakit. Juga bisa kita katakan bahwasanya tidak semua perempuan mengalami Istihadhah, karena Istihadhah adalah sakit dan hanya menimpa kepada beberapa orang saja yang Allāh Azza wa Jalla tentukan.

Istihadhah itu ada masanya, artinya ketika dia sakit maka nanti akan ada kesembuhan yang In Syaa Allah, Allāh Azza wa Jalla takdirkan kepada wanita tersebut. Terkadang seorang wanita bisa mengalami Istihadhah sampai bertahun-tahun sebagaimana dalam hadits, Ummu Habibah mengalami Istihadhah selama tujuh tahun.

Maka ini juga perlu disadari oleh wanita, tidak perlu kalut, tidak perlu galau dan seterusnya. Pahamilah ini adalah sebuah penyakit, Allāh Azza wa Jalla takdirkan kepada para wanita dengan hikmah yang banyak tentunya, In Syaa Allah.

Darah Istihadhah ini hukumnya berbeda dengan darah haid, artinya darah Istihadhah ini adalah penyakit, maka perempuan tersebut dihukumi seperti orang yang suci.

Bagaimana orang yang suci? Sama, dia harus shalat begitu juga dia harus berpuasa bahkan orang yang Istihadhah pun diperbolehkan berhubungan dengan suaminya.

Darah Istihadhah ini berbeda juga dari tempat keluarnya atau sumbernya, kalau kita tahu bahwasanya darah haid itu adalah darah yang keluar dari dalam rahim, yang mana tadinya Allāh Azza wa Jalla memberikan nutrisi kalau seandainya rahim tersebut dibuahi, nutrisi tersebut akan menjadi nutrisi bagi bayi. Kalau tidak ada bayinya atau tidak hamil, maka akan menjadi darah haid.

Adapun darah Istihadhah dari luar rahim, dikatakan di sini dari bagian rahim yang paling bawah atau dari luar rahim, Wallāhu A’lam, kami tidak tahu secara detailnya dari biologi. Jadi perlu diketahui bahwasanya darah Istihadhah ini hukumnya sama seperti orang yang suci.

Hal ini berdasarkan hadits dari Fāthimah binti Abi Hubaisy ketika mengadu kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bahwasanya beliau sedang Istihadhah, dan beliau menyangka beliau tidak suci. Lalu beliau bertanya, “Apakah aku harus meninggalkan shalat?”. Kemudian Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan,

لَا إِنَّ ذَالِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ

“Tidak seperti itu hukumnya, sesungguhnya itu adalah darah dari pembuluh darah dan dia bukan haid maka hukumnya sama seperti hukum orang yang suci.” (Hadits Riwayat Bukhari no. 306)

Walaupun ada sedikit perbedaan hukum bagi yang Istihadhah itu bahwasanya orang yang Istihadhah disunnahkan untuk mandi setiap kali ingin shalat. Tujuannya apa? Untuk membersihkan darah yang keluar dari dirinya.

Kemudian, sahabat BiAS yang dimuliakan oleh Allāh Azza wa Jalla. Ada satu pembahasan lagi yang terakhir dalam Istihadhah ini, hanya saja tampaknya agak banyak In Syaa Allah kita sampaikan pada kesempatan berikutnya.

Mudah-mudahan yang disampaikan bisa dipahami kemudian bermanfaat dan diamalkan. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Tabaraka Wa Ta’ala Bimbingan, Taufik, dan Inayah-Nya supaya kita Istiqamah di atas Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة

In Syaa Allah Berlanjut

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

🌐 WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)≈Kelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji 🎙 Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses