Jumat , April 18 2025

Halaqah 40 – Urutan Perwalian dalam Pernikahan: Urutan Kedua dan Ketiga (Bagian Kedua)

🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati

📖 Halaqah 40 – Urutan Perwalian dalam Pernikahan: Urutan Kedua dan Ketiga (Bagian Kedua)
🔊 Audio, klik disini
════════════════

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ
وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Di kalangan madzhab Al Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala, ada satu ketentuan bahwa wali pernikahan bila mereka adalah ayah dan kakek, bila yang menjadi wali itu adalah ayah dan kakek maka ayah dan kakek berhak memaksa, berhak menikahkan dengan paksa walaupun anak gadis itu tidak setuju.

Adapun apabila yang dinikahkan itu adalah seorang janda maka sepakat para ulama harus ada persetujuan, harus ada restu dari wanita yang akan dinikahi tersebut. Tetapi ketika yang dinikahkan adalah seorang gadis, maka ayah dan kakek berhak memaksa. Menikahkannya dengan paksa tanpa harus menunggu persetujuan dari wanita itu.

Adapun apabila yang menjadi wali Itu adalah saudara. Paman atau yang lainnya, maka mereka tidak ada ruang, tidak ada izin. Mereka tidak punya hak untuk menikahkan dengan paksa. Mereka mutlak harus meminta izin kepada wanita yang hendak dinikahkan. Baik itu gadis ataupun janda.

Apa alasan para fuqoha Syafi’iyah untuk membedakan antara wali yang notabene adalah ayah ataupun kakek dari wali yang notabene adalah saudara ataupun paman atau yang lainnya. Mereka berdalih dengan sabda Nabi Shalallahu’Alaihi Wa Sallam,

لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَلَا الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ

[Hadits Riwayat Bukhari nomor 6968]

Tidaklah boleh seorang gadis itu dinikahkan sampai dimintai restu darinya, persetujuan darinya. Sedangkan janda tidak boleh dinikahkan kecuali dengan cara dimintai sikapnya secara tegas. Betul-betul harus ada perintah dari wanita tersebut untuk dinikahkan.

Para ulama Syafi’iyah menganalisa adanya pembedaan antara gadis dengan janda ini sebagai petunjuk bahwa gadis boleh dinikahkan, walaupun tidak ada kata-kata yang jelas, tidak ada kata-kata yang tegas bahwa dia menyetujui.

Adapun diamnya wanita maka diam wanita itu memiliki banyak penafsiran. Ada banyak kemungkinan. Diamnya terpaksa, diamnya karena malu, diamnya karena sungkan, diamnya karena setuju, atau diamnya karena bingung.

Karena itu akhirnya kemudian para fuqoha Syafi’iyah para ulama dalam Madzhab Syafi’i menyimpulkan karena diamnya wanita itu memiliki banyak kemungkinan tidak bisa dipastikan bahwa diamnya wanita itu adalah persetujuan. Karena itulahlah kemudian mereka mengatakan, ayah dan kakek boleh menikahkan dengan paksaan.

Namun analisa ini kurang disetujui oleh ulama-ulama yang lainnya. Kenapa? karena dalam hadits jelas-jelas ada larangan untuk menikahkan seorang gadis kecuali setelah mendapatkan persetujuan dari gadis tersebut. Bahkan kemudian Nabi ditanya. Bagaimana cara mengetahui bahwa si gadis itu menyetujui? Nabi menjawab,

صُمَاتُهَا

Diamnya wanita.

Adapun alasan yang dikatakan oleh para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa diamnya wanita memiliki banyak penafsiran, maka itu dikatakan betul banyak penafsiran.

Namun tentu indikasi-indikasi yang menunjukkan bahwa diamnya gadis itu persetujuan itu tentu menjadi petunjuk untuk membedakan antara diamnya orang yang takut, diamnya seorang wanita yang malu, segan, diamnya wanita yang bingung.

Karena diamnya wanita yang setuju, wanita seorang gadis yang setuju itu, dia akan tersimpul malu. Diamnya itu diam yang wajahnya teduh, wajahnya dingin. Dan kalaupun dia menangis, biasanya itu nangis terharu. Karena itu para ulama mengatakan,

“Air mata wanita yang terharu, senang, girang, itu terasa sejuk. Terasa dingin. Sedangkan wanita yang takut, wanita yang marah, kecewa, kalaupun dia menangis maka tangisannya itu air matanya akan terasa hangat.”

Tentu seorang ayah apalagi seorang ibu akan mampu membedakan diamnya anak gadis. Ketika diamnya itu diam setuju dia akan dapatkan suhu tubuh wanita itu dingin sejuk dan biasanya diamnya itu pun diiringi dengan senyum yang tersipu misalnya.

Beda dengan diam orang yang marah kelihatan mukanya memerah, atau diam yang misalnya kecewa pun demikian kelihatan kerut wajahnya pun berubah. Sehingga alasan yang diutarakan oleh para fuqoha Syafi’iyah tadi bisa dikatakan kurang begitu kuat. Apalagi itu jelas bertentangan dengan redaksi hadist. Nabi mensyaratkan bahwa tidak boleh dinikahkan seorang gadis sampai dimintai persetujuan darinya.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Tabaraka Wa Ta’ala Bimbingan, Taufik, dan Inayah-Nya supaya kita Istiqamah di atas Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة

In Syaa Allah Berlanjut

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

🌐 WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)≈Kelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji 🎙 Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses