Senin , April 28 2025

Halaqah 52 – Tujuh Wanita Yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Nasab (Bagian Kedua)

๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูŽููุธูŽู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰
๐Ÿ“— Fiqih Nikah / Baiti Jannati

๐Ÿ“– Halaqah 52 – Tujuh Wanita Yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Nasab (Bagian Kedua)
๐Ÿ”Š Audio, klik disini
โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูฐู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญููŠู…ู
ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู
ุงูŽู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ูู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽู„ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู
ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุขู„ูู‡ู ูˆูŽุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูˆูŽุงู„ูŽุงู‡ูุŒ ุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุจูŽุนู’ุฏู

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Taโ€™ฤla. Tujuh wanita haram untuk Anda nikahi karena ketujuh wanita ini memiliki hubungan nasab.

Wanita kedua yang haram dinikahi adalah,

ูˆูŽุงู„ู’ุจูู†ู’ุชู ูˆูŽุฅููู†ู’ ุณูŽููŽู„ูŽุชู’

(2) Anak perempuan kita ataupun anak-anak perempuan kita. Satu level ke bawah ataupun dua level ataupun tiga level ataupun empat level dan seterusnya.

Sehingga ketika kita punya anak, Anda sebagai seorang laki-laki memiliki anak gadis, maka haram untuk Anda nikahi. Demikian pula anaknya anak Anda yaitu setiap wanita yang pernah Anda lahirkan secara langsung ataupun melalui perantara anak keturunan Anda tanpa batas level, maka mereka semua disebut albintu (ุงู„ู’ุจูู†ู’ุชู / anak).

Baik anak yang langsung ataupun cucu, ataupun buyut, atau anaknya buyut, dan seterusnya, mereka statusnya adalah ุจู†ุช anak kita. Dan semua itu telah tercakup dalam keumuman kata-kata ุงู„ู’ุจูู†ู’ุชู yang nanti akan kita sebutkan atau kita bacakan ayat yang menjelaskan semuanya itu.

ูˆุงู„ุฃุฎุช

Wanita ketiga yang haram untuk Anda nikahi adalah,

ูƒู„ ุงู…ุฑุฃุฉ ุดุงุฑูƒุชูƒ ููŠ ุฃุตู„ูŠูƒ ุฃูˆ ููŠ ุฃุญุฏู‰ ุฃุตู„ูŠูƒ

(3) Setiap wanita yang pernah bertemu dengan Anda di dalam salah satu orang tua Anda baik ayah ibu yaitu saudari kandung, ataupun bertemu dengan Anda bersatu dengan anda di tulang punggung Ayah Anda yaitu saudari seayah, ataupun bersatu dengan Anda pada ibu Anda yang disebut dengan saudari seibu, mereka disebut dengan ุฃุฎุช (saudari) dan itu haram.

Karena Anda dan dia pernah bersatu di dalam rahim seorang wanita ataupun di dalam sulbi seorang laki-laki. Baik, sehingga mereka disebut ukhtun syaqiqah (ุฃุฎุช ุดู‚ูŠู‚ุฉ), saudari kandung atau saudari seayah ataupun saudara seibu.

Adapun dalam kasus (misalnya) saudara tiri yang di masyarakat disebut dengan saudara tiri yaitu ketika ayah Anda menikah dengan seorang janda dan janda tersebut memiliki anak bawaan dari suami sebelum ayah Anda.

Di masyarakat seringkali anak tersebut disebut dengan saudara tiri yaitu seorang duda punya anak menikahi seorang janda yang punya anak. Nah anak bawaan dari duda dan si janda ini seringkali disebut dengan saudari tiri, dalam Islam itu bukan saudari, mereka bukan saudara, mereka ุฃุฌุงู†ุจ, mereka orang asing, orang yang tidak punya hubungan nasab.

Sehingga andai ditakdirkan ayah Anda menikah dengan wanita janda yang memiliki anak perempuan hasil nikah dengan lelaki sebelumnya, Anda kemudian tertarik untuk menikahi anak bawaan dari ibu tiri Anda tersebut, maka boleh hukumnya. Sehingga ayah Anda menikah dengan ibunya, Anda menikah dengan anaknya, itu halal secara hukum syariat karena dia bukan saudari Anda

Adanya hubungan antara ayah dengan ibunya dia, tidak menjadikan adanya hubungan antara Anda dengan dia, karena adanya hubungan antara ayah Anda dengan wanita tersebut terjadi setelah Anda berdua terlahir ke dunia ini. Sehingga masing-masing dari Anda memiliki ayah sendiri, memiliki ibu sendiri, sehingga tidak ada dalam Islam namanya saudari tiri.

Namun anak yang terlahir ketika ayah Anda menikahi janda membawa anak kemudian dari hubungan nikah ayah Anda ini wanita tersebut melahirkan anak maka anak tersebut disebut dengan saudari seayah, haram untuk Anda dinikahi. Karena itu adalah anak ayah Anda, alias Anda bertemu dalam satu nasab yaitu itu ayah Anda.

Demikian pula halnya bila ibu Anda telah menjanda menikah lagi dengan seorang duda. Duda yang punya anak, maka anak duda tersebut bukan mahram bagi anda. Tetapi ketika ibu Anda telah menikah dengan lelaki tersebut dan kemudian menghasilkan anak maka anak dari hubungan ibu Anda dengan lelaki tersebut disebut dalam Islam dengan saudari se-ibu dan dia adalah mahram bagi Anda.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

ุณูุจู’ุญูŽุงู†ูŽูƒูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ูˆูŽุจูุญูŽู…ู’ุฏููƒูŽ ุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู’ ู„ู‘ูŽุง ุฅูู„ูŽูฐู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ุชูŽ
ุฃูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑููƒูŽ ูˆูŽุฃูŽุชููˆุจู ุฅูู„ูŽูŠู’ูƒูŽุŒ ูˆูŽุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ุชู‘ูŽูˆู’ูููŠู‚ ูˆูŽุงู„ู’ู‡ูุฏูŽุงูŠูŽุฉ

In Syaa Allah Berlanjut

ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ูŽุจููŠู‘ูู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุขู„ูู‡ู ูˆูŽุตูŽุญู’ุจูู‡ู ุฃูŽุฌู’ู…ูŽุนููŠู’ู†ูŽ
ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽู„ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู

Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

๐ŸŒ WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)โ‰ˆKelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji ๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses