Senin , April 28 2025

Halaqah 16 – Syarat Sah Shalat Bagian Kedua

🌐 WAG Bimbingan Islam

🎙 Oleh: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
📑 Kitab Shalat

📖 Halaqah 16 – Syarat Sah Shalat Bagian Kedua

🔊 Audio, klik disini
════════════════

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، اَلَّذِى أَنْزَلَ شَرِيعَةَ الْإِسْلَامِ هُدًى لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِمَامُ الْخَاشِعِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الطَّيِّبِينَ الطَّاهِرِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن، أَمَّا بَعْدُ

Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BIAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

▪︎ Syarat Sahnya Shalat (Thaharah)

Kita lanjutkan pembahasan syarat sah shalat, berikutnya, adalah:

الطهارة من الحَدَثين مع القدرة

⑷ Thaharah atau suci dari dua hadats (hadats besar dan hadats kecil) jika ia mampu.

Sekali lagi syarat sahnya shalat yang keempat adalah bersuci atau suci dari dua hadats yaitu hadats besar dan hadats kecil. Hadats besar seperti junub atau keluarnya darah haidh dan nifas, sedangkan hadats kecil seperti kentut, buang air kecil, dan buang air besar.

Apabila mampu, maksudnya apabila mampu untuk melakukan thaharah dari dua hadats tersebut (hadats besar maupun hadats kecil). Kadang-kadang ada orang yang sudah berusaha untuk melakukan thaharah, bersuci dari hadats besar dengan cara mandi.

Untuk menghilangkan hadats besar setelah junub atau setelah selesai haidh yaitu dengan
mandi, tapi karena keadaan tertentu misalkan sakit (apabila dia mandi dengan air maka sakitnya menjadi parah), maka dalam syari’at diberi keringanan untuk tidak menggunakan cara mandi dalam menghilangkan hadats besar.

Demikian pula orang yang mempunyai penyakit beser misalnya, selalu keluar kencing (ini adalah contoh hadats kecil) hadats ini bisa dihilangkan dengan berwudhu’. Ketika orang tersebut telah berwudhu’ kemudian masuk ke dalam shalat (takbiratul ihram) tiba-tiba terasa ada kencing yang keluar. Dia pun kembali ke tempat wudhu untuk mengulang wudhunya, (bersuci lagi dari hadats kecil).

Kemudian masuk kembali ke masjid untuk shalat, pada raka’at pertama orang tersebut beser lagi. Maka orang semacam ini (tidak mampu untuk menghilangkan hadats kecil) karena dia punya penyakit berupa beser (keluar air kencingnya). Maka para ulama menjelaskan orang tersebut ketika dia hendak shalat segera dia membersihkan kemaluannya (bersuci) kemudian berwudhu, lalu menggunakan pembalut atau pampers (di zaman sekarang).

Kemudian dia shalat dan tidak memperdulikan apa yang keluar dari kencingnya dan dia termasuk orang yang tidak mampu untuk mengerjakan thaharah dari hadats besar dan hadats kecil.

Dalil yang menunjukkan bahwa thaharah bersuci dari hadats besar maupun hadats kecil yang merupakan syarat sahnya shalat adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam hadits riwayat Ibnu Umar radhiyallāhu ta’āla ‘anhumā,

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Allāh tidak menerima shalat tanpa bersuci…….” (Hadits shahih riwayat Muslim no. 224).

Dalil kedua yang menunjukkan wajibnya berthaharah dari dua hadats (hadats besar dan kecil) karena ini merupakan syarat sahnya shalat. Yaitu firman Allāh dalam surah Al-Ma-idah ayat ke-6,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُواْۚ

“Wahai orang-orang beriman! Apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku dan sapu atau usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki dan jika kamu junub (hadats besar) maka mandilah.” (Al-Qur’an Surah Al-Maa-idah Ayat 6)

Ayat dan hadits yang telah kita bacakan tadi menunjukkan bahwa suci dari hadats besar dan hadats kecil merupakan syarat sahnya shalat.

Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bimbingan, taufik, dan inayah-Nya supaya kita istiqamah di atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة

InSyaaAllah Berlanjut

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

🌐 WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)≈Kelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji 🎙 Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses