Jumat , April 18 2025

Halaqah 54 – Tujuh Wanita Yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Susuan (Bagian Pertama)

🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati

📖 Halaqah 54 – Tujuh Wanita Yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Susuan (Bagian Pertama)

🔊 Audio, klik disini
════════════════

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ
وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kali ini saya akan mengajak Anda untuk mengenali wanita yang haram untuk Anda nikahi karena adanya hubungan sepersusuan. Al-Mualif Al-Imam Abu Syuja’ menyatakan,

واثنتان بالرضاع: الأم المرضعة والأخت من الرضاع

Ada dua wanita yang dalam Al-Qur’an secara tekstual, secara tegas dinyatakan mereka haram untuk Anda nikahi.

وَأُمَّهَـٰتُكُمُ ٱلَّـٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَـٰعَةِ (النساء – ٢٣)

“Ibu-ibu susuan kalian, yaitu wanita-wanita yang menyusui kalian itu dalam Islam statusnya adalah ibu susu. Maka dia haram untuk Anda nikahi.” (Al-Qur’an Surah An-Nisaa Ayat 23)

Dan kata ibu sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ibu yang berstatus sebagai ibu susu itu bukan hanya wanita yang secara langsung menyusui Anda, tapi juga mencakup ibu-ibu mereka. Kalau Anda menyusu dari Fatimah misalnya, maka wanita yang bernama Fatimah ini disebut ibu susuan Anda. Ibunya ibu Fatimah tersebut itu juga ibu Anda statusnya.

Sebagaimana nenek dari ibu Fatimah tersebut yang itu adalah ibu dari ayahnya ibu Fatimah, ibu Fatimah punya ayah kandung, ayahnya punya ibu. Ibu dari ayah Fatimah tersebut statusnya juga sebagai ibu Anda. Yaitu ibu melalui jalur persusuan. Itupun haram untuk Anda nikahi.

Kemudian yang kedua adalah saudari sepersusuan Anda. Ketika ada seorang wanita namanya misalkan Aisyah atau yang lain, sekedar contoh. Sama-sama menyusu kepada seorang wanita yang bernama Fatimah. Anda dan dia disusui oleh satu wanita yang sama. Baik wanita itu adalah orang tuanya Aisyah atau orang tua Anda sendiri atau wanita lain.

Intinya Anda berdua menyusu dari satu wanita. Maka wanita tersebut yang bernama Aisyah itu dalam contoh ini adalah disebut,

أختك من الرضاع

“Saudarimu dari sepersusuan.”

Saudarimu sepersusuan. Maka wanita tersebut haram untuk Anda nikahi. Kenapa? Karena dalam diri Anda, dalam diri dia terdapat kesamaan yaitu daging Anda berdua tumbuh dari sumber yang sama yaitu susu wanita yang bernama Fatimah tadi. Apalagi wanita pemilik susu tentu lebih haram untuk Anda dinikahi.

Kalau sekedar wanita yang badannya tumbuh kembang karena menyusu dari wanita yang sama, haram untuk Anda nikahi, tentu pemilik susu sendiri itu lebih haram untuk dinikahi. Makanya itu disebut dengan ibu susu. Sehingga dalam Al-Qur’an Allah tegaskan dua orang ini. Ibu yang menyusui Anda atau wanita yang menyusui Anda disebut ibu susuan atau saudari sepersusuan.

Sebagaimana dalam kisah Nabi, dalam sejarah kehidupan Nabi. Nabi Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pernah disusui oleh seorang wanita namanya Halimah Sa’diyah. Maka Halimah Sa’diyah ini haram untuk dinikahi oleh Nabi.

Karena apa? Karena dia adalah ibu susunya. Dalam diri Nabi, dalam jasad Nabi, dalam tubuh Nabi tumbuh sel-sel, atau anggota tubuh Nabi itu menjadi tumbuh salah satunya adalah karena peran susu yang lahir atau susu yang keluar dari Halimah Sa’diyah. Maka antara mereka berdua (antara Nabi dengan Halimah Sa’diyah) terjalin hubungan mahram karena alasan persusuan.

Sebagaimana antara Nabi dengan Ummu Sulaim terjadi hubungan persusuan juga. Karena keduanya yaitu Nabi Shalallahu’Alaihi Wa Sallam dan juga Ummu Sulaim pernah menyusu dari satu wanita yang sama, yaitu Ummu A’iman. Sehingga Ummu Sulaim dalam hal ini berstatus sebagai saudari sepersusuannya Nabi Shalallahu’Alaihi Wa Sallam. Sehingga Nabi haram untuk menikahi mereka.

Baik, ini ada dua wanita yang dengan tegas dalam Al-Qur’an dinyatakan mereka adalah terjalin hubungan mahram karena alasan persusuan. Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة

In Syaa Allah Berlanjut

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

🌐 WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)≈Kelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji 🎙 Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses