🌐 WAG Bimbingan Islam
🎙 Oleh: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
📑 Kitab Shalat
📖 Halaqah 18 – Syarat Sah Shalat Bagian Keempat
🔊 Audio, klik disini
════════════════
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، اَلَّذِى أَنْزَلَ شَرِيعَةَ الْإِسْلَامِ هُدًى لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِمَامُ الْخَاشِعِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الطَّيِّبِينَ الطَّاهِرِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن، أَمَّا بَعْدُ
Ikhwani wa Akhawati fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
▪︎ Syarat Sah Shalat Bagian Keempat
Syarat sahnya shalat yang keenam, adalah:
ستر العورة مع القدرة بشيء لا يصف البشرة
⑹ Menutup aurat bila mampu dengan sesuatu yang tidak menampakkan warna kulit tubuhnya.
Maksudnya penutup badan tidak transparan, tidak terlalu tipis sehingga tidak menampakkan warna kulit tubuhnya. Karena kalau pakaian transparan berarti tidak menutup aurat. Maka tutuplah aurat bila mampu dengan kain atau sesuatu yang tidak menampakkan warna kulit.
Apa dalilnya? Dalilnya adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla di dalam surah Al-A’raf Ayat 31.
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu kalian yang indah setiap memasuki masjid.”
Maksudnya setiap kali ingin mengerjakan shalat. Sebagian ulama mengatakan,
خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ: أي أستر عورتك
“Tutuplah auratmu ketika ingin mengerjakan ingin shalat.”
Kenapa Allāh memerintahkan hamba-hamba yang beriman untuk memakai pakaian yang indah? Karena orang-orang musyrikin di zaman Nabi dahulu tatkala Thawaf (mengelilingi Ka’bah) mereka dalam keadaan telanjang (tidak memakai pakaian).
Maka Allāh Subhānahu wa Ta’āla memerintahkan Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat atau umat Islam agar memakai pakaian yang menutup aurat dalam rangka menyelisihi orang-orang musyrikin jahiliyyah.
Dalil kedua yang menunjukkan bahwa menutup aurat merupakan syarat sahnya shalat, sehingga apabila terbuka auratnya, terlihat atau tidak tertutup ketika shalat maka shalatnya tidak sah (batal), yaitu sabda Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allāh tidak menerima shalat wanita yang baligh kecuali dengan penutup kepala.” (Hadits riwayat Abu Dawud no.627).
Kemudian para ulama penulis kitab ini menjelaskan,
وعورة الرجل البالغ ما بين السرة والركبة
“Bahwasanya aurat laki-laki yang sudah baligh adalah antara pusar dan lutut.”
Dan ini aurat yang wajib ditutupi ketika hendak mengerjakan shalat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir bin Abdillāh radhiyallāhu ta’āla ‘anhumā,
إذا صليت في ثوب واحد فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ، وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ
“Apabila kamu shalat dengan satu lembar kain, bila kain tersebut lebar maka berselimutlah dengannya (pakai dari bagian pundak sampai ke bawah) dan bila sempit (tidak mencukupi untuk menutup seluruh badan) maka bersarunglah dengannya.” (Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 361)
فَاتَّزِرْ بِهِ
“Bersarunglah dengannya!”
Bersarunglah dengan selembar kain tersebut seperti orang yang berihram dengan dua lembar kain, lembar pertama untuk menutup pundak sampai bagian perut kemudian lembar kedua untuk bagian bawah dari pusar sampai di atas mata kaki. Bagian bawah digunakan untuk bersarung (izar), seperti kita di Indonesia menggunakan sarung (dari pusar sampai di atas mata kaki). Ini menunjukkan aurat laki-laki dewasa yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut.
Kemudian Syaikh mengatakan, yang lebih baik (afdhal atau utama) adalah menutupi pundaknya dengan pakaian, karena Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah melarang seorang laki-laki untuk melakukan shalat mengenakan pakaian yang tidak menutupi pundaknya.
Sedangkan aurat wanita adalah seluruhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, kecuali jika dia shalat di depan laki-laki yang bukan mahramnya, maka dia menutup semuanya.
Misalnya seorang wanita shalat di tempat umum (masjid Jami’) di situ banyak laki-laki yang berseliweran yang memungkinkan melihat wajahnya maka dia harus menutup semuanya termasuk wajah.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam,
اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
“Wanita adalah aurat.” (Hadits shahih riwayat At-Tirmidzi no. 397).
Dan sabda Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam hadits lain,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allāh tidak menerima shalat wanita yang baligh kecuali dengan penutup kepala.”
Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bimbingan, taufik, dan inayah-Nya supaya kita istiqamah di atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
InSyaaAllah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini