???? WAG Bimbingan Islam
???? Oleh: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
???? Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
???? Kitab Shalat
???? Halaqah 27 – Pembatal-pembatal Shalat Bagian Pertama
???? Audio, klik disini
════════════════
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، اَلَّذِى أَنْزَلَ شَرِيعَةَ الْإِسْلَامِ هُدًى لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِمَامُ الْخَاشِعِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الطَّيِّبِينَ الطَّاهِرِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن، أَمَّا بَعْدُ
Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Adapun pembahasan kita pada pertemuan kita kali ini yaitu tentang:
مبطلات الصلاة
▪︎ Pembatal-pembatal Shalat
Para penulis kitab Fiqih Al-Muyassar mengatakan,
يبطل الصلاة أمور نجملها فيما يأتي
Pembatal-pembatal shalat secara umum dapat kami sebutkan sebagai berikut (maksudnya di sana ada perkara-perkara yang dapat membatalkan shalat):
يبطل الصلاة ما يبطل الطهارة لأن الطهارة شرط لصحتها فإذا بطلت الطهارة بطلت الصلاة
⑴ Apa saja yang membatalkan thaharah, maka itu membatalkan shalat, karena thaharah merupakan syarat sahnya shalat. Apabila thaharah batal, maka shalat juga batal.
Kita pernah belajar tentang apa saja pembatal-pembatal thaharah, kita sebutkan secara garis besar di antara pembatal-pembatal thaharah (bersuci) adalah segala sesuatu yang keluar dari dua jalan yakni keluarnya air kencing dan tinja (kencing, tinja, mani, madhi, darah istihadhah), maka itu membatalkan thaharah dan sekaligus menjadi pembatal shalat.
Kemudian di antara pembatal thaharah adalah keluarnya najis dari bagian tubuh yang lain seperti kencing atau tinja, mungkin bukan dari jalan keluarnya kencing atau bukan dari jalan keluarnya tinja, mungkin dari perut atau yang lainnya, maka ini juga membatalkan thaharah sekaligus membatalkan shalat.
Kemudian di antara pembatal tharahah adalah hilangnya akal atau tertutupnya akal, akal pikiran hilang karena gila, stres atau mabuk. Ini membatalkan thaharah dan sekaligus membatalkan shalat.
Kemudian di antara yang membatalkan thaharah adalah menyentuh kemaluan manusia tanpa pembatas (langsung menyentuh tanpa ada sarung, celana atau misalkan sarung tangan atau yang lainnya), apakah kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain, maka ini termasuk pembatal wudhu dan sekaligus membatalkan shalat.
Kemudian di antara pembatal thaharah yang lain adalah makan daging unta. Kemudian orang yang murtad dari agama Islam (berpindah agama) maka ini juga sekaligus menjadi pembatal shalat.
Kemudian di antara pembatal shalat berikutnya adalah:
⑵ Tertawa dengan suara
Tertawa terbahak-bahak dapat membatalkan shalat berdasarkan ijma’ atau konsensus para ulama, karena tertawa dengan suara, seperti perkataan atau pembicaraan, bahkan tertawa terbahak-bahak hukumnya lebih berat daripada sekedar berbicara (karena terkesan ada main-main di dalam shalat).
Adapun sekedar tersenyum tanpa suara terbahak-bahak (mesem atau tersenyum), maka ia tidak membatalkan shalat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Al-Munzhir dan ulama lainnya. “Tersenyum namun tanpa ada suara ketika shalat tidak membatalkan shalat.”
Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bimbingan, taufik, dan inayah-Nya supaya kita istiqamah di atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
InSyaaAllah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini