???? WAG Bimbingan Islam
???? Oleh: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
???? Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
???? Kitab Shalat
???? Halaqah 32 – Hal-hal yang Makruh dalam Shalat Bagian Kedua
???? Audio, klik disini
════════════════
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، اَلَّذِى أَنْزَلَ شَرِيعَةَ الْإِسْلَامِ هُدًى لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِمَامُ الْخَاشِعِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الطَّيِّبِينَ الطَّاهِرِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن، أَمَّا بَعْدُ
Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
ما يكره في الصلاة
▪︎ Perkara-perkara yang hukumnya makruh dikerjakan di dalam shalat
٦. كثرة العبث في الصلاة
⑹ Banyak melakukan perbuatan yang sia-sia dalam shalat, hal ini dikarenakan dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyu’an yang semestinya ada ketika shalat.
Banyak melakukan perbuatan yang sia-sia. Mungkin sibuk dengan kancing bajunya (dibuka ditutup), atau dengan misalkan mengutak atik jenggotnya tanpa ada keperluan, atau kadang membuka HP melihat ada sms atau whatsapp yang masuk atau tidak. Ini perbuatan-perbuatan yang sia-sia dalam shalat, bisa memalingkan dan menghilangkan kekhusyu’an di dalam shalat.
٧. التَّخَصُّرُ
⑺ Meletakkan tangan di atas pinggang atau bahasa kita malangkerik.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallāhu ta’āla ‘anhu,
نَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
“Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah melarang seorang laki-laki shalat dalam keadaan takhashshur (bertolak pinggang).” (Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 1220).
٨. السَّدْلُ وتغطية الفم في الصلاة
⑻ Melakukan Sadl dan menutup mulut di dalam shalat.
Apa itu Sadl? Para ulama menafsirkan kata Sadl dengan beberapa makna, namun di antara makna yang tampak jelas adalah menjulurkan pakaian sehingga menyentuh tanah atau dengan kata lain memakai pakaian yang isbal.
Dalil yang menunjukkan bahwa melakukan Sadl dan menutup mulut dalam shalat hukumnya makruh adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallāhu ta’āla ‘anhu. Dia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ
“Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang Sadl (menjulurkan pakaian di bawah mata kaki hingga menyapu tanah) dalam shalat dan melarang seseorang menutup mulutnya di dalam shalat.” (Hadits riwayat Abu Dawud no. 643).
Bagaimana jika seandainya seseorang itu menutup mulut dengan menggunakan masker?
Maka seandainya menggunakan masker dalam shalat karena ada hajat, sebagaimana di musim pandemi (agar tidak tertimpa virus corona) atau sebaliknya, tidak menyebarkan virus dari dirinya kepada orang lain, maka ini _hukumnya tidak apa-apa. Karena ada udzur syar’i atau alasan yang dibenarkan oleh syari’at. Kemudian perkara yang hukumnya makruh dikerjakan dalam shalat, adalah:
٩.مسابقة الإمام
⑼ Mendahului imam dalam gerakan-gerakan shalat.
Apa dalilnya, misalkan imam belum takbiratul ihram makmum sudah takbiratul ihram. Imam belum rukuk makmum sudah rukuk (mendahului imam), imam belum sujud makmum sudah sujud. Ini yang dinamakan dengan mendahului imam dalam gerakan-gerakan shalat. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
“Apakah salah seorang di antara kalian tidak takut tatkala mengangkat kepala sebelum imam? Kalau Allāh menjadikan kepalanya seperti kepala keledai atau mengubah bentuknya seperti bentuk keledai.” (Hadits riwayat Al-Bukhāri no. 691 dan Muslim no. 427)
Ini ancaman keras dari Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam kepada orang yang melakukan perbuatan tersebut yakni mendahului imam dalam gerakan-gerakan shalat, baik ketika rukuk, sujud atau bangkit dari rukuk atau bangkit dari sujud.
Kata Nabi, “Apakah salah seorang di antara kalian tidak takut tatkala mengangkat kepalanya sebelum imam kalau Allāh menjadikan kepalanya seperti kepala seekor keledai atau mengubah bentuknya seperti bentuk keledai?”.
Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bimbingan, taufik, dan inayah-Nya supaya kita istiqamah di atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
InSyaaAllah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini