Jumat , Juli 11 2025

Halaqah 33 – Hal-hal yang Makruh dalam Shalat Bagian Ketiga

???? WAG Bimbingan Islam

???? Oleh: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
???? Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
???? Kitab Shalat

???? Halaqah 33 – Hal-hal yang Makruh dalam Shalat Bagian Ketiga

???? Audio, klik disini
════════════════

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، اَلَّذِى أَنْزَلَ شَرِيعَةَ الْإِسْلَامِ هُدًى لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِمَامُ الْخَاشِعِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الطَّيِّبِينَ الطَّاهِرِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن، أَمَّا بَعْدُ

Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kemudian di antara perkara-perkara yang hukumnya makruh, adalah:

١٠. تشبيك الأصابع

⑽ Tasybik (Menjalin jari jemari), memasukan jari-jari tangan kanan ke dalam jari-jari tangan kiri, hal ini dikarenakan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam telah melarang orang yang berwudhu dan pergi ke masjid untuk shalat dari perbuatan ini (تشبيك الأصابع).

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang orang yang berwudhu dan orang yang pergi ke masjid dari perbuatan ini (menjalin jari jemari). Maka melakukan تشبيك الأصابع (menjalin jari jemari) di dalam shalat hukumnya lebih dilarang (lebih dimakruhkan lagi), adapun jika melakukan تشبيك الأصابع (menjalin jari jemari) di luar shalat, maka hukumnya mubah atau tidak mengapa (tidak makruh) sekali pun ada di dalam masjid.

Karena Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah melakukannya dalam kisah seorang sahabat yang bernama Dzul Yadain. Kemudian perkara yang hukumnya makruh dikerjakan dalam shalat adalah,

١١. كَفُّ الشعر والثوب

⑾ Menahan dan memegangi rambut dan kain di dalam shalat (sibuk memegangi rambut dan baju atau kain di dalam shalat).

Ini termasuk perkara yang hukumnya makruh. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sebagaimana riwayat dari Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu ta’āla ‘anhumā,

أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ، وَلَا يَكُفَّ ثَوْبَهُ وَلَا شَعَرَهُ

“Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam telah diperintahkan agar sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak memegangi pakaian dan tidak pula rambutnya.” (Hadits riwayat Al-Bukhāri no. 815).

Misalnya kita mau sujud rambutnya dipegangi supaya tidak terurai (sibuk dengan rambut), sibuk memegangi kain atau pakaian. Maka ini hukumnya makruh.

١٢. الصلاة بحضرة الطعام، أو وهو يدافع الأخبثين

⑿ Shalat saat hidangan makanan sudah siap atau shalat dalam keadaan menahan dua buang hajat, berdasarkan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ , وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat saat makanan sudah siap dihidangkan dan tidak ada shalat saat dua hajat sedang mendesaknya untuk keluar.” (Hadits shahih riwayat Muslim no. 560).

Mengapa hal ini menjadi makruh? Yakni mengerjakan shalat hukumnya makruh di saat makanan sudah tersedia karena bisa menganggu pikiran dan mengurangi kekhusyu’an dalam shalat.

Kapan perbuatan tersebut menjadi makruh? Di saat makanan sudah tersedia, sudah siap disantap dan jiwa sangat berhasrat atau berminat untuk memakannya dan mampu untuk memakannya, bukan dalam keadaan (mungkin) sudah kenyang atau tidak berhasrat untuk memakannya atau dalam keadaan puasa atau makanan belum siap untuk dimakan karena sangking panasnya atau mendidih. Maka tidak berlaku hukum makruh.

Demikian pula dengan orang yang menahan buang air kecil dan buang air besar, dimakruhkan mengerjakan shalat karena bisa mengganggu dan menghilangkan kekhusyu’an dalam shalat.

١٣. رفع البصر إلى السماء

⒀ Mengangkat pandangan mata ke langit (ke atas) mungkin dalam bangunan, jadi tidak terlihat langitnya.

Mengangkat pandangan ke atas atau ke langit seandainya di tempat terbuka. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

‏لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلَاةِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ ‏

“Hendaknya orang-orang benar-benar berhenti untuk mengangkat pandangan mereka ke langit (yakni ke atas) dalam shalat atau penglihatan mereka akan disambar.” (Hadits riwayat Muslim no. 429).

Ini adalah ancaman keras dari Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dari perbuatan tersebut di dalam shalat.

Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bimbingan, taufik, dan inayah-Nya supaya kita istiqamah di atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة

InSyaaAllah Berlanjut

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

🌐 WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)≈Kelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji 🎙 Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses