???? WAG Bimbingan Islam
???? Oleh: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
???? Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
???? Kitab Shalat
???? Halaqah 37 – Shalat Sunnah Bagian Kedua
???? Audio, klik disini
════════════════
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، اَلَّذِى أَنْزَلَ شَرِيعَةَ الْإِسْلَامِ هُدًى لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِمَامُ الْخَاشِعِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الطَّيِّبِينَ الطَّاهِرِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن، أَمَّا بَعْدُ
Ikhwani wa Akhawati fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
▪︎ Shalat sunnah yang dianjurkan berjama’ah
Adapun shalat sunnah yang dianjurkan pelaksanaannya secara berjama’ah, para ulama penulis kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar mengatakan,
تسن صلاة الجماعة: للتراويح والاستسقاء والكسوف
Disunnahkan atau dianjurkan shalat berjama’ah untuk shalat Tarawih, shalat Istisqa’, dan shalat Kusuf (gerhana).
Kita ulang penjelasan penulis Al-Fiqhu Al-Muyassar mengatakan bahwasanya disunnahkan shalat berjama’ah untuk shalat Tarawih yakni shalat sunnah yang dikerjakan di malam hari bulan Ramadhan sepanjang satu bulan.
Kemudian disunnahkan shalat berjama’ah untuk shalat Istisqa’. Apa shalat Istisqa’ itu? Istisqa’ adalah shalat memohon turun hujan dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Kemudian disunnahkan juga shalat berjama’ah untuk shalat Kusuf. Apa shalat Kusuf itu? Shalat Kusuf adalah shalat karena terjadinya gerhana, baik gerhana matahari maupun gerhana bulan.
Maka shalat-shalat ini meski hukumnya sunnah namun dianjurkan pelaksanaannya secara berjama’ah.
▪︎ Jumlah shalat sunnah Rawatib
Ada pun pembahasan yang kedua, yaitu tentang saat sunnah Rawatib dan jumlah raka’atnya. Para ulama penulis kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar menjelaskan,
والرواتب: جمع راتبة وهي الدائمة المستمرة وهي التابعة للفرائض
Kata Ar-Rawātib (الرواتب) merupakan bentuk jama’ (prural) dari Ar-Rātibah (الراتبة) yang artinya adalah الدائمة المستمرة selamanya dan terus menerus. Dan shalat sunnah Rawatib adalah shalat sunnah yang senantiasa mengikuti atau mengiringi shalat fardhu (shalat wajib yang lima waktu sehari semalam).
Ada yang dikerjakan sebelum shalat fardhu dan ada juga yang dikerjakan setelah shalat fardhu, itulah yang disebut dengan shalat sunnah Rawatib. Adapun manfaat atau faedah mengerjakan shalat sunnah Rawatib, para ulama mengatakan,
أنها تجبر الخلل والنقص الذي يقع في الفرائض، كما مضى بيانه
Kaidah atau manfaat mengerjakan shalat sunnah Rawatib adalah untuk menambal (تجبر) atau menutup dan melengkapi kekurangan dan cacat (الخلل) yang terjadi pada shalat fardhu.
Karena kita kalau mengerjakan shalat lima waktu (shalat fardhu) terkadang kurang ikhlas atau kurang sempurna, baik dalam niat maupun dalam ucapan dan perbuatan. Maka kekurangan yang terjadi pada shalat fardhu tersebut dapat dilengkapi dan disempurnakan dengan mengerjakan shalat sunnah Rawatib.
Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bimbingan, taufik, dan inayah-Nya supaya kita istiqamah di atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
InSyaaAllah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini
One comment
Pingback: Halaqah 38 - Shalat Sunnah Bagian Ketiga | AL-HANIFIYYAH