???? WAG Bimbingan Islam
???? Oleh: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
???? Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
???? Kitab Shalat
???? Halaqah 39 – Hukum Shalat Witir, Keutamaan, dan Waktunya
???? Audio, klik disini
════════════════
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، اَلَّذِى أَنْزَلَ شَرِيعَةَ الْإِسْلَامِ هُدًى لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِمَامُ الْخَاشِعِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الطَّيِّبِينَ الطَّاهِرِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن، أَمَّا بَعْدُ
Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Adapun pembahasan yang akan kita jelaskan pada pertemuan kali ini yaitu tentang,
▪︎ Hukum shalat Witir, keutamaan, dan waktunya
Para ulama menjelaskan bahwasanya hukum shalat Witir adalah sunnah mu’akkad, maksudnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan, sangat ditekankan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang menganjurkan dan mendorong umatnya untuk senantiasa mengerjakan shalat Witir.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallāhu ta’āla ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,
إنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْر
“Sesungguhnya Allāh Ta’āla itu witir (Maha Esa atau Maha ganjil) dan mencintai yang ganjil atau yang witir.”
Kemudian dalil yang kedua yang menunjukkan shalat witir hukumnya sunnah mu’akkad (sangat ditekankan dan sangat dianjurkan) yaitu berdasarkan hadits riwayat Ali bin Abi Thālib radhiyallāhu ta’āla ‘anhu, ia berkata, bahwasanya witir bukanlah sesuatu yang wajib.
ألا إنَّ الوترَ ليسَ بِحَتمٍ كصلاتِكُمِ المَكْتوبةِ
Dan bukan pula seperti hukum shalat yang wajib.
ولَكِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أوترَ ثمَّ قالَ : أوتِروا يا أَهْلَ القُرآنِ أوتِروا فإنَّ اللَّهَ وترٌ يحبُّ الوترَ
Akan tetapi Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Wahai ahli Al-Qur’an, kerjakanlah shalat witir karena sesungguhnya Allāh itu witir atau Maha Esa, mencintai sesuatu yang witir atau yang ganjil.”
Hadits riwayat Imam Abu Dawud dan derajatnya dinyatakan shahih oleh syaikh Al-Albanīy rahimahullāh di dalam taqlidnya terhadap Ibnu Khuzaimah rahimahullāh ta’āla.
Kapan waktu disyari’atkan mengerjakan shalat witir?
Berdasarkan dalil-dalil dari hadits Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bahwasanya waktu shalat witir adalah antara shalat’ Isyaa dengan shalat Shubuh. Hal ini berdasarkan ijma’ para ulama dan berdasarkan perbuatan dan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,
إنَّ اللَّهَ أمدَّكم بصلاةٍ هي خيرٌ لكم من حُمْرِ النَّعمِ صلاة الوترُ ما بين العشاءِ إلى طلوعِ الفجرِ
“Sesungguhnya Allāh memberikan tambahan kepada kalian melalui sebuah shalat yang lebih baik bagi kalian daripada unta merah yaitu shalat witir yang waktunya antara shalat ‘Isyaa sampai terbit fajar yakni menjelang waktu Shubuh.”
Apabila fajar telah terbit maka tidak ada shalat witir, maksudnya waktu shalat witir sudah habis dan berakhir. Apa dalilnya? Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Shalat sunnah di waktu malam itu dikerjakan dengan cara dua raka’at-dua raka’at, kemudian apabila salah seorang di antara kalian khawatir akan memasuki waktu Shubuh, maka hendaklah ia mengerjakan shalat satu raka’at di mana shalat witir tersebut menganjilkan untuknya shalat yang telah dilakukannya.”
Hadits ini menunjukkan bahwa batasan waktu shalat witir adalah setelah shalat ‘Isysa hingga menjelang terbit fajar.
Kemudian Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullāh mengatakan bahwa yang lebih jelas dari hadits tersebut adalah dalil yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Imam An-Nassai serta dinyatakan oleh Abu Aawana sebagai hadits yang shahih.
Bahwasanya Umar bin Khaththāb pernah berkata,
مَنْ صَلَّى مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلَاتِهِ وَتْرًا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِذَالِكَ فإذا كان اَلْفَجْرُ فَقَدْ ذَهَبَ كُلُّ صَلَاةِ اَللَّيْلِ وَالْوَتْرُ
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat sunnah di waktu malam, maka hendaknya ia menjadikan witir sebagai akhir daripada shalatnya. Karena sesungguhnya Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam memerintahkan hal tersebut, lalu apabila fajar telah terbit, maka telah habis (berakhir) waktu seluruh shalat malam dan shalat witir.”
Hadits ini menunjukkan tentang jelas dan gamblang tentang kapan waktu shalat witir berakhir, kapan waktu shalat witir itu habis? Yaitu ketika fajar telah terbit telah memasuki waktu Shubuh.
Kemudian para penulis kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar menjelaskan bahwasanya, shalat witir apabila dikerjakan di akhir malam maka itu lebih afdhal (utama) daripada mengerjakan shalat witir di awal malam. Namun bagi siapa saja yang merasa tidak bisa bangun di akhir malam, maka dianjurkan untuk menyegerakan pelaksanaan shalat witir di awal malam yakni sebelum tidur. Dan barangsiapa yang merasa yakin, mampu untuk bangun di akhir malam maka dianjurkan untuk menunda pelaksanaan shalat witir sampai tiba akhir malam.
Apa dalilnya? Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillāh radhiyallāhu ta’āla ‘anhuma bahwasanya Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,
من خاف أن لا يقوم من آخِرِ الليل فليوتر أوله ومن طَمِعَ أن يقوم آخره فليوتر آخر الليل، فإن صلاة آخر الليل مشهودة، وذلك أفضل
“Barangsiapa yang takut atau khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya ia berwitir di bagian awal malam yakni setelah shalat ‘Isyaa sebelum tidur, barangsiapa yang berharap atau merasa bisa bangun di akhir waktu malam, maka hendaknya ia berwitir di akhir malam, karena sesungguhnya shalat di akhir malam itu disaksikan oleh para malaikat dan hal itu lebih utama (afdhal).” (Hadits riwayat Muslim no. 755)
Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bimbingan, taufik, dan inayah-Nya supaya kita istiqamah di atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
InSyaaAllah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini