???? WAG Bimbingan Islam
???? Oleh: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
???? Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
???? Kitab Shalat
???? Halaqah 46 – Sebab-sebab Sujud Sahwi Bagian Ketiga
???? Audio, klik di sini
════════════════
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، اَلَّذِى أَنْزَلَ شَرِيعَةَ الْإِسْلَامِ هُدًى لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِمَامُ الْخَاشِعِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الطَّيِّبِينَ الطَّاهِرِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن، أَمَّا بَعْدُ
Ikhwani wa Akhawati fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan tentang kapan disunnahkan seorang muslim mengerjakan sujud sahwi.
Para penulis kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar mengatakan,
يسن سجود السهو إذا أتى بقول مشروع في غير محله سهوا كالقراءة في الركوع والسجود والتشهد في القيام مع الإتيان بالقول المشروع في ذلك الموضع
Disunnahkan sujud sahwi apabila orang yang shalat mengucapkan dzikir yang disyari’atkan atau bacaan yang disyari’atkan, namun bukan pada tempatnya, dan ini dikerjakan karena lupa.
Membaca atau mengucapkan dzikir atau bacaan yang memang masyru’ datang dari Allāh dan Rasul, namun dibaca bukan pada tempatnya karena lupa.
Contohnya apa? Seperti membaca Al-Fatihah atau bacaan surat Al-Qur’an ketika ruku’ atau ketika sujud (bukan pada tempatnya untuk membaca Al-Qur’an) atau membaca tasyahud ketika berdiri dalam shalat.
Kemudian apa lagi? Membaca سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيم atau سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى ketika berdiri dalam shalat. Ini bacaannya benar (disyari’atkan) tetapi bukan pada tempatnya. Maka dalam hal ini disunnahkan untuk mengerjakan sujud sahwi. Tidak wajib tapi disunnahkan, karena dia lupa, tidak sengaja.
Apa dalilnya? Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam secara umum,
فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ
“Apabila salah seorang di antara kalian lupa di dalam shalatnya, maka hendaknya dia mengerjakan sujud sahwi dua kali.” (Hadits riwayat Muslin no 572)
Sahwi artinya lupa, sujud sahwi (sujud karena lupa). Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan yang ketiga yaitu tentang,
موضعه سجود السهو وصفته
▪︎ Tempat atau letak pelaksanaan sujud sahwi dan sifat-sifat atau tata caranya.
لا ريب أن الأحاديث وردت في موضع سجود السهو على قسمين
Tidak diragukan lagi bahwasanya hadits-hadits yang datang kepada kita yang membahas tentang tempat sujud sahwi terbagi menjadi dua bagian.
⑴ Menunjukkan bahwasanya sujud sahwi disyari’atkan adalah sebelum salam.
⑵ Menunjukkan bahwasanya sujud sahwi disyari’atkan sesudah salam.
Oleh karena itu para ulama al-muhaqqiqun (para ulama peneliti) mengatakan orang yang shalat itu diberi pilihan, apabila ia mau maka dia boleh mengerjakan sujud sahwi sebelum salam dan jika ia ingin mengerjakan sujud sahwi sesudah salam maka boleh. Karena hadits-hadits yang datang kepada kita menunjukkan dan menetapkan dua hal tersebut.
Jadi kalau ada orang mengalami kelebihan raka’at atau kekurangan raka’at atau merasakan keragu-raguan dalam shalat, lalu dia sujud sahwi sebelum salam maka boleh atau sujud sahwi sesudah salam maka itupun juga boleh.
Kemudian tata cara sujud sahwi. Seperti apa tata cara sujud sahwi?
سجدتان كسجود الصلاة، يكبر في كل سجدة للسجود وللرفع منه، ثم يُسَلِّم.
Tata cara sujud sahwi adalah bersujud dua sujud seperti sujud dalam shalat yang kita kerjakan baik shalat sunnah maupun shalat wajib. Bertakbir saat hendak sujud (اَللَّهُ أَكْبَرُ) dan saat bangkit dari sujud mengucapkan takbir (اَللَّهُ أَكْبَرُ) kemudian sujud lagi yang kedua (اَللَّهُ أَكْبَرُ) kemudian bangun dari sujud (اَللَّهُ أَكْبَرُ) kemudian mengucapkan salam.
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa seorang muslim wajib mengucapkan atau membaca tasyahud bila sujud sahwi dikerjakan setelah salam dari shalat. Sebab seseorang disunnahkan mengucapkan bacaan tasyahud apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, karena hal itu terdapat dalam tiga hadits dari Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang hasan walaupun kalau dihukumi secara sendirian maka sebagiannya dha’if.
Namun Ibnu Hajar Al-‘Atsqalani berpendapat disunnahkan mengucapkan tasyahud apabila sujud sahwi setelah salam. Namun kalau kita tidak membaca tasyahud maka tidak mengapa, sujud sahwinya sah dan dia diberi pahala oleh Allāh (insyaaAllah).
Demikian pelajaran kita kali ini. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bimbingan, taufik, dan inayah-Nya supaya kita istiqamah di atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
InSyaaAllah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik di sini
Halaqah selanjutnya, akan segera hadir