Selasa , April 22 2025

Halaqah 11 – Jenis-Jenis Qudrah

╔══❖•ೋ°????° ೋ•❖══╗
                  Whatsapp             
     Grup Islam Sunnah | GiS
       *☛ Pertemuan ke-409*
╚══❖•ೋ°????° ೋ•❖══╝

???? https://grupislamsunnah.com

????  KAMIS
         15 Ramadhan 1444 H
         06 April 2023 M

???? Oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى

????  Bimbingan Shaum Ramadhan

????  Audio ke-11: Jenis-Jenis Qudrah

══════════════════

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ

Kaum muslimin dan muslimat yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, khususnya anggota Grup Islam Sunnah (GiS). Pada pelajaran yang sebelumnya, kita membahas tentang syarat-syarat puasa, di antaranya adalah qudrah ( قُدْرَةِ ).

Qudrah artinya mampu. Lawannya adalah ‘Ajz ( عَجْزٌ ) atau lemah. Lemah ada dua jenis (‘Ajz ada dua jenis). Jenis yang pertama adalah:

عَجْزٌ لَا يُرْجَى زَوَالُهُ

Artinya: kelemahan yang terus-menerus.

Orang yang mengalami kondisi ini tidak wajib puasa, seperti orang yang sudah tua yang sudah tidak sanggup puasa. Boleh baginya untuk tidak berpuasa, tetapi ia wajib mengganti dengan cara membayar fidyah.

Contoh yang lainnya, seperti orang yang sakit yang tidak ada harapan untuk bisa sembuh. Hal ini didasari dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

{ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ  }

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 184)

‘Ajz jenis yang kedua (kelemahan yang kedua) adalah:

عَجْزٌ يُرْجَى زَوَالُهُ

Artinya: kelemahan yang tidak terus-menerus.

Kelemahan yang tidak terus-menerus ada tiga kondisi:

1) Kondisi di mana puasa dapat memudharatkannya.

Ulama menghukumi orang yang kondisinya seperti ini boleh tidak berpuasa, dan jika puasa malah dihukumi haram. Seperti orang yang sakit hasha al qula (حَصَى الْقُلَى), seperti batu ginjal yang banyak butuh minum.

Apabila orang yang kondisinya seperti ini dalam satu tahun dia membutuhkan minum (dalam semua musimnya butuh minum), maka dia dihukumi seperti orang yang masuk dalam kategori lemah yang terus-menerus. Tidak wajib puasa, tetapi membayar fidyah.

Tetapi apabila ada dalam satu tahun di antara musim-musim satu tahun itu dia bisa tidak minum, artinya tidak butuh banyak minum dan dia sanggup berpuasa, maka dia dihukumi wajib untuk berpuasa. Artinya, dia harus berpuasa walaupun dengan mengqadha.

2) Kondisi di mana puasanya tidak memudharatkannya, tetapi menyusahkannya.

Kondisi yang kedua ini ulama menghukuminya makruh apabila berpuasa atau apabila dia tidak mengambil rukhshah Allah Subhanahu wa Ta’ala (keringanan Allah). Ini didasari dengan hadits Ibnu Umar. Ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

❲ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ ❳

“Sungguh Allah menyukai rukhshah-Nya diambil sebagaimana menyukai kewajiban-kewajiban-Nya dikerjakan.”

3) Kondisi di mana puasa tidak memudharatkan dan tidak memberatkannya.

Pada kondisi ini tidak boleh berbuka. Dia wajib puasa. Seperti orang yang sakit dengan sakit yang ringan, seperti pada kakinya, atau giginya, atau sakit mata. Kondisi ini wajib berpuasa dan tidak boleh berbuka. Inilah pembahasan tentang qudrah. Mudah-mudahan bermanfaat.

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَبَارَكَ وَسَلَّمَ

Cukup sampai di sini. Semoga ilmu yang kita kaji hari ini berguna buat kita dan bisa kita amalkan dalam kehidupan kita. Dan semoga Allah menerima amalan kita. Sampai berjumpa kembali.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════ 

???? Official Account Grup Islam Sunnah

???? Website GiS: https://grupislamsunnah.com
???? Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
???? Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
???? Website GBS: grupbelanjasunnah.com
???? Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
???? YouTube:

Halaqah sebelumnya, klik di sini
Halaqah selanjutnya, klik di sini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

🌐 WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)≈Kelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji 🎙 Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses