???? WAG Madeenah
(Madrasah Diniyah)
???? Oleh: Ustadz Riki Kaptamto, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
???? Kitab Shifat Shaumin Nabiy & Ahkaamul ‘Idain
(Meneladani Rasulullah ﷺ dalam Berpuasa dan Berhari Raya)
???? Materi 02 : I’tikaf
???? Audio, klik di sini
════════════════
Madeenah, Belajar Islam Dasar dengan Pemahaman yang Benar
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَی أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَی آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ
Kaum Muslimin dan Muslimat (rahimani wa rahimakumullah). Bulan Ramadhan adalah bulan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala memuliakan dan selain itu Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan beberapa amalan-amalan ibadah yang sangat dianjurkan dilakukan pada bulan Ramadan.
Di antaranya adalah beri’tikaf, maka pada halaqah kita kali ini kita akan membahas beberapa hukum dan permasalahan seputar ibadah i’tikaf.
Kaum Muslimin dan Muslimat (rahimani wa rahimakumullah) i’tikaf merupakan sebuah ibadah yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan di dalam ayat Al-Qur’an:
وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ
“Dan jangan kalian menggauli istri-istri kalian selama kalian beri’tikaf di dalam masjid.” (Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 187)
Dan juga sebagaimana ditunjukkan oleh sunnah nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tatkala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri melakukan i’tikaf di bulan-bulan Ramadhan. Hal ini diceritakan oleh istri beliau ‘Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha mengatakan,
كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beri’tikaf disepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan dan ini biasa beliau lakukan hingga beliau wafat.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Maka hal ini menunjukkan bahwasanya beri’tikaf adalah ibadah yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada kita.
Adapun makna i’tikaf itu sendiri, maka para ulama menyebutkan bahwa i’tikaf artinya adalah:
نزوم المسجد تعبدا
“Berdiam dan menetap di dalam masjid dengan niatan dan tujuan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Syarh Shahih Muslim 8/66, dikutip dari al-Inshaf fi Hukm al-I’tikaf hlm. 5)
Maka dari situ kita mengetahui bahwasannya i’tikaf tidaklah sah dilakukan, kecuali apabila di dalam masjid.
Adapun hikmah dari ibadah i’tikaf itu sendiri, kalau kita renungkan ketika seseorang beri’tikaf maka berarti dia sedang menyendiri beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, memperbanyak ibadah dan mengisi hari-harinya lama dia beri’tikaf lebih disepuluh terakhir bulan Ramadan dia mengisi hari-harinya itu untuk beribadah, memperbanyak taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta dia menetap di masjid sehingga urusan-urusan perkara dunia dia tinggalkan.
Dia tidak keluar dari masjid kecuali untuk perkara atau urusan yang tidak mungkin dilakukan di masjid seperti buang hajat atau misalkan dia harus beli makan, beli minuman yang di mana tidak ada orang lain yang mengantarkan makanan minuman sehingga dia harus membelinya sendiri dan keluar masjid, sebatas itu saja lah yang diperbolehkan bagi orang yang beri’tikaf.
Adapun selain dari itu dalam urusan dunia dia tinggalkan saat dia beri’tikaf. Oleh karena itu hikmah dari i’tikaf itu sendiri adalah mensucikan hatinya dan lebih mendekatkan hatinya pada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menyibukkan dirinya beribadah selama sehari semalam di dalam masjid dengan berbagai bentuk ibadah serta memutus kesibukan-kesibukan dengan makhluk. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu Qayyim rahimahullah ta’ala, beliau mengatakan:
وشرع لهم الاعتكاف
“Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan bagi para hamba-Nya ibadah i’tikaf.”
الذي مقصوده وروحه عكوف القلب على الله تعالى وجمعيته عليه
“Tujuannya dari i’tikaf itu sendiri adalah agar hati para hamba-Nya terpaut dan senantiasa mendekatkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memfokuskan hatinya, memfokuskan pikirannya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
والخلوة به عن الاشتغال بالخلق
“Memutus kesibukan-kesibukan yang berhubungan dengan manusia dan makhluk.”
والاشتغال به وحده -سبحانه-
“Serta menyibukan dirinya, hari-harinya hanya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Zadul Ma’ad : 2/86-87, lihat pula Al-Inshaf Fi Hukmil I’tikaf : 7 oleh Imam Al-Laknuwi Al-Hindi)
Maka inilah tujuan dan hikmah dari ibadah i’tikaf yang disyariatkan Allah dan rasul-Nya. Kemudian kaum Muslimin dan Muslimat (rahimani wa rahimakumullah) tentang waktu pelaksanaan i’tikaf, maka ibadah i’tikaf ini sebenarnya bisa dilakukan kapan saja baik di bulan Ramadhan maupun diluar bulan Ramadhan.
Namun pelaksanaan i’tikaf di bulan Ramadan ini lebih afdhal (lebih utama) dibandingkan dihari-hari yang lainnya. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beliau senantiasa beri’tikaf tatkala datang bulan ramadhan sebagaimana diceritakan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala ‘anhu yang mengatakan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ عَشْرَةَ أَيَّامٍ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasanya beri’tikaf pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari. Namun tatkala di tahun yang beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diwafatkan ditahun tersebut, maka beliau beri’tikaf ketika itu selama 20 hari.” (Hadits Riwayat Bukhari : 2044 dan Muslim : 1172)
Hal ini diceritakan oleh seorang sahabat yang mulia yaitu Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala. Dan dari bulan Ramadhan tersebut tersebut yang paling afdhalnya adalah seorang memilihnya di akhir-akhir bulan Ramadan, karena di antara hikmahnya adalah di situlah terdapat malam Lailatul Qadar.
Apabila seseorang beribadah qiyam di malam tersebut maka ibadah yang dilakukan itu qiyam yang dilakukan itu,
خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ
Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tentang malam Lailatul Qadar.
Ini tentang waktu pelaksanaan i’tikaf. Adapun terkait dengan syarat-syarat sahnya i’tikaf, maka para ulama menyebutkan bahwasanya syarat sahnya i’tikaf adalah dia melakukan i’tikaf tersebut di masjid bagi laki-laki maupun perempuan, maka i’tikaf yang dilakukan haruslah di masjid.
Adapun i’tikaf selain di masjid, maka tidak sah sebagai sebuah ibadah i’tikaf, hal ini berlaku bagi kalangan laki-laki dan juga bagi perempuan yang mereka memang ingin memang untuk ikut beri’tikaf.
Yang kedua syaratnya adalah dia harus tetap berada di masjid selama beri’tikaf, tidak boleh keluar dari area masjid, dari tempat yang namanya masjid, kecuali untuk keperluan yang tidak mungkin tidak dilakukan di masjid, yaitu keperluan yang mengharuskan dia keluar, seperti qadhaul hajat (buang hajat) atau berwudhu atau mandi atau misalkan dia harus membeli makanan di luar karena tidak ada orang yang mengantarkan makanan ke dalam masjid. Maka para ulama menyebutkan dia boleh untuk keluar masjid untuk membelinya itu untuk keperluan-keperluan yang tidak mungkin dilakukan di masjid, maka boleh dia keluar dari masjid.
Adapun selain dari itu, maka dia dilarang keluar dari masjid, ini di antara beberapa permasalahan yang perlu kita ketahui terkait dengan ibadah i’tikaf yang disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufik kepada kita untuk bisa menjalankan ibadah i’tikaf di bulan Ramadhan dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang diampunkan dosanya tatkala datang bulan Ramadhan serta membukakan bagi kita pintu-pintu kebaikan, amal-amal shalih sehingga memudahkan kita untuk masuk ke dalam surga-Nya. Aamiin.
Demikian yang bisa kita bahas pada halaqah yang singkat ini semoga bermanfaat dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan ini adalah ilmu yang bermanfaat bagi kita semua di dunia maupun di akhirat, Aamiin.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
InSyaaAllah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
〰️〰️〰️〰️〰️〰️〰️
???? Website: https://madeenah.bimbinganislam.com
???? Fanspage: https://www.facebook.com/madeenah.official/
???? Instagram: https://instagram.com/madeenah.official/
〰️〰️〰️〰️〰️〰️〰️
Halaqah sebelumnya, klik di sini
Halaqah selanjutnya, klik di sini