Senin , April 28 2025

Halaqah 3 – Zakat Fitrah Bagian Pertama

???? WAG Madeenah
(Madrasah Diniyah)

???? Oleh: Ustadz Riki Kaptamto, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
???? Kitab Shifat Shaumin Nabiy & Ahkaamul ‘Idain
(Meneladani Rasulullah ﷺ dalam Berpuasa dan Berhari Raya)

???? Materi 03 : Zakat Fitrah – Bagian Pertama

???? Audio, klik di sini
════════════════

Madeenah, Belajar Islam Dasar dengan Pemahaman yang Benar

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَی أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَی آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ

Kaum muslimin dan muslimat rahimani wa rahimakumullah. Di antara ibadah yang Allāh Subhanahu wa Ta’ala syariatkan terkait dengan bulan Ramadhan adalah suatu ibadah yang kita diperintahkan untuk melakukannya setelah selesai dari bulan Ramadhan yaitu menunaikan zakatul fithri.

▪︎ Hukum Zakat Fitrah (Zakatul Fithri).

Zakat fitrah atau zakatul fithri ini merupakan sebuah kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya kepada seorang muslim yang dia telah menyelesaikan bulan Ramadhan. Setelah menjumpai bulan Ramadhan dan dia masih hidup setelah berakhirnya bulan Ramadhan.

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan hal tersebut sebagaimana diriwayatkan dari beberapa sahabat diantaranya dari hadits Ibnu Abbas dan juga Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum. Mereka mengatakan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- زَكَاةَ الْفِطْرِ

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan zakat fithri terhadap manusia setelah dari bulan Ramadhān.

من رمضان على الناس

Disebutkan sebagian riwayat ada tambahan, zakat fitrah terhadap manusia.

“Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan zakat fitrah terhadap manusia setelah dari bulan Ramadhan.”

Maka berdasarkan hadits tersebut para ulama menyebutkan bahwasanya ada kewajiban menunaikan zakat fitrah bagi seorang yang dia telah melewati bulan Ramadhan.

Dan kewajiban ini merupakan sebuah kewajiban yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepada setiap laki-laki, perempuan, orang dewasa, anak kecil, seorang budak dan juga orang yang merdeka.

▪︎ Syarat Wajibnya Zakat Fitrah.

Kaum muslimin dan muslimat rahimani wa rahimakumullah. Apa yang menjadi syarat-syarat wajibnya zakat fitrah tersebut?

Tadi kita telah mengetahui bahwasanya kewajiban zakat fitrah ini, wajib bagi setiap laki-laki, perempuan, dewasa, anak kecil, orang yang merdeka bahkan budak.

Apakah semuanya wajib membayar zakat fitrah? Kita katakan bahwasanya para ulama telah menyebutkan syarat-syarat wajibnya zakat fitrah,  yaitu sifat-sifat yang apabila ada pada seseorang maka dia dikenakan kewajiban zakat fitrah.

⑴ Zakat fitrah tersebut wajib bagi setiap orang yang dia masih hidup ketika terbenamnya matahari setelah bulan Ramadhan yaitu pada malam Lailatul ‘Ied. Terbenamnya matahari pada awal bulan Syawal (malam hari ‘Iedul Fitri).

Maka apabila dia telah hidup dan telah dilahirkan di malam tersebut, menjumpai terbenamnya matahari dari bulan Ramadhan maka dia wajib (diwajibkan) untuk membayar zakat fitrah. Baik dia laki-laki, perempuan, orang dewasa, anak kecil, orang merdeka maupun budak.

Kalau anak kecil (misalkan) berarti yang membayarkan adalah orang tuanya, yaitu orang-orang yang wajib menafkahinya. Begitu juga seorang istri, maka yang wajib membayarkannya adalah orang yang wajib untuk menafkahinya. Ini syarat yang pertama yaitu orang yang dia telah hidup disaat terbenamnya matahari diakhir bulan Ramadhan.

Adapun janin (misalkan) yang masih di dalam perut ibunya, tatkala di malam bulan Ramadhan maka para ulama menyebutkan tidak diwajibkan namun dianjurkan saja. Disukai baginya untuk menunaikan zakat fitrah. Tentunya yang membayarkan adalah kedua orangtuanya.

⑵ Seorang yang dia memiliki kelebihan makanan untuk malam dan hari ‘Ied (untuk sehari di hari ‘Ied) maka seorang muslim yang di mana apabila di hari ‘Ied dia sudah memiliki persiapan makanan untuk satu hari ‘Ied, maka dia wajib untuk menunaikan zakat fitrah.

Makanan untuk dia dan makanan untuk orang-orang yang wajib untuk dia nafkahi sudah ada di hari ‘Ied, maka dia masuk dalam kategori orang yang wajib untuk menunaikan zakat fitrah.

▪︎ Jenis Barang Zakat Fitrah.

Kaum muslimin dan muslimat rahimani wa rahimakumullah. Adapun jenis barang yang wajib dikeluarkan atau diserahkan di dalam zakat fitrah, maka telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Sebagaimana disebutkan di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan:

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ ‏

“Kami biasa mengeluarkan zakat fithri sebanyak satu sha’ dari jenis tha’am/طَعَامٍ (ditafsirkan oleh sebagian ulama adalah gandum), atau satu sha’  jenis sya’ir (شَعِيرٍ) jenis gandum yang lain, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ aqith (أَقِطٍ) yaitu susu yang sudah dikeringkan atau satu sha’ kismis.” (Hadits Shahih riwayat Muslim nomor 985)

Maka dari hadits ini dan juga beberapa hadits yang lain yang membicarakan tentang barang-barang yang wajib dibayarkan atau diserahkan dalam zakat fitrah maka para ulama menyimpulkan bahwasanya yang wajib kita serahkan di dalam zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya adalah jenis makanan yang biasanya dijadikan sebagai makanan pokok.

Misalkan seseorang yang makanan pokoknya adalah beras, maka tidak mengapa dia membayarkan zakat fitrah dengan beras, tidak harus dia mencari kurma atau gandum untuk membayar zakat fitrah. Begitu juga misalkan ada orang yang dimana makanan pokoknya adalah jagung, maka cukup baginya untuk menunaikan zakat fithr berupa satu shā jagung.

▪︎ Ukuran Zakat Fitrah.

Adapun takarannya, maka telah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam di dalam hadits tadi, yaitu sebanyak satu sha’.

Sha’ adalah jenis takaran, melihat kepada banyaknya (volume) barang tersebut, takaran bukan timbangan berat. Satu sha’ adalah ketika orang mengambil sesuatu dengan kedua tangannya yang digabungkan. Itu adalah satu sha’nya yang berlaku di zaman Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam.

Adapun dengan timbangan atau ukuran yang kita gunakan pada masa sekarang, para ulama menjelaskan bahwasanya satu sha’ ini kalau ditimbang dengan kilo (beras), maka sebagian ulama menyebutkan sebanyak 3 (tiga) kilogram beras. Sebagian yang lain menyebutkan 2.1 Kg. Tentunya yang lebih kuat atau utama dia menunaikan 3 (tiga) Kg, apabila dalam timbangan berat. Wallahu Ta’ala A’lam.

Ini adalah sebuah kewajiban yang wajib digunakan oleh seorang muslim. Dia tunaikan zakat fithr atas dirinya dan juga atas orang-orang yang wajib dia nafkahi. Semoga Allah Subhanahu  wa Ta’ala memberikan kita taufik untuk bisa menjumpai dan menyelesaikan bulan Ramadhan pada tahun ini dan juga bisa menunaikan ibadah zakat fithr yang Allah Subhanahu  wa Ta’ala wajibkan.

Demikian yang bisa kita bahas pada halaqah yang singkat ini semoga bermanfaat dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan ini adalah ilmu yang bermanfaat bagi kita semua di dunia maupun di akhirat, Aamiin.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة

InSyaaAllah Berlanjut

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

〰️〰️〰️〰️〰️〰️〰️
???? Website: https://madeenah.bimbinganislam.com
???? Fanspage: https://www.facebook.com/madeenah.official/
???? Instagram: https://instagram.com/madeenah.official/
〰️〰️〰️〰️〰️〰️〰️

Halaqah sebelumnya, klik di sini
Halaqah selanjutnya, klik di sini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

🌐 WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)≈Kelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji 🎙 Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses