???? WAG Madeenah
(Madrasah Diniyah)
???? Oleh: Ustadz Riki Kaptamto, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
???? Kitab Shifat Shaumin Nabiy & Ahkaamul ‘Idain
(Meneladani Rasulullah ﷺ dalam Berpuasa dan Berhari Raya)
???? Materi 04 : Zakat Fitrah – Bagian Kedua
???? Audio, klik di sini
════════════════
Madeenah, Belajar Islam Dasar dengan Pemahaman yang Benar
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَی أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَی آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ
Kaum muslimin dan muslimat rahimani wa rahimakumullah. Pada halaqah kita kali ini kita masih melanjutkan pembahasan tentang hukum-hukum seputar zakat fitrah.
Di antara permasalahan yang wajib kita ketahui di dalam menunaikan zakat fitrah adalah kita harus mengetahui kepada siapa zakat fitrah tersebut boleh diberikan atau istilahnya adalah mustahiq zakat fitrah.
▪︎ Mustahiq Zakat Fitrah.
Mustahiq zakat fitrah adalah orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah. Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan dosa yang dia lakukan serta sebagai pemberian makanan kepada orang-orang miskin.” (Hadits riwayat Abu Dawud nomor 1609 dan Ibnu Majah nomor 1827)
Di dalam hadits tersebut Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam memberikan zakat fitrah kepada para masakin ( الْمَسَاكِينِ) sebagaimana dikabarkan oleh Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu.
Oleh karena itu sebagian ulama berpendapat dapat bahwasanya orang yang berhak untuk mendapatkan zakat fitrah hanyalah para masakin (الْمَسَاكِينِ), para fuqara’, dan masakin saja. Bukan kepada selain mereka dari kalangan para penerima zakat yang lain.
Karena kalau di dalam zakat maal, orang-orang yang berhak menerima zakat itu ada 8 (delapan) golongan yang Allah sebutkan di dalam firman-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Al-Qur’an Surah At-Taubah Ayat 60)
Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat. Hanya saja apakah zakat fitrah tersebut juga diberikan kepada 8 (delapan) golongan tersebut?. Di sini terjadi khilaf di antara para ulama. Sebagian ulama menyebutkan hanya diberikan kepada fuqara’ dan masakin berdasarkan hadits di atas.
Adapun sebagian yang lain dari kalangan mayoritas ulama berpendapat diberikan kepada 8 (delapan) orang yang Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an (Surah At-Taubah Ayat 60) yang tadi kita sebutkan.
Maka alangkah baiknya apabila dalam hal ini kita memberikan zakat fitrah kepada para fuqara’ dan masakin saja, tidak kepada selain mereka. Karena secara dhahir haditsnya adalah zakat fitrah itu sebagai sebuah:
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Makanan untuk orang miskin.”
Wallahu Ta’ala A’lam. Kaum muslimin dan muslimat rahimani wa rahimakumullah.
▪︎ Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah.
Kemudian permasalahan lain yang perlu kita ketahui tentang zakat fitrah ini adalah waktu menunaikan zakat fitrah, sehingga zakat yang kita berikan kepada para mustahiq adalah zakat yang sah karena akan dikeluarkan pada waktunya.
Secara umum zakat fitrah diberikan kepada para mustahiq sebelum pelaksanaan shalat ‘Ied, inilah yang lebih utama. Bahkan sebagian ulama mengharamkan untuk membagi zakat fitrah setelah selesai pelaksanaan shalat ‘Ied meskipun di hari ‘Ied. Meskipun sebagian yang lain berpendapat bahwasanya sebelum shalat ‘Ied itu hanya mustahab. Namun yang ada mendasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (Hadits riwayat Abu Dawud nomor 1609 dan Ibnu Majah nomor 1827. Syaikh Al Albaniy mengatakan bahwa hadīts ini hasan)
Maka berdasarkan hadits ini, yang lebih baiknya seorang adalah menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat ‘Ied dan tidak boleh dia tunda, hingga selesai shalat ‘Iedul Fithri.
Adapun paling cepat seorang boleh untuk menunaikan zakat tersebut maka sebagian ulama menyebutkan bahwasanya tidak boleh lebih dari satu atau dua hari sebelum hari ‘Ied. Yaitu hanya boleh paling cepat dua hari sebelum hari ‘Ied sebagaimana datang dalilnya dari perbuatan para shahabat radhiyallahu ‘anhum. Dan sebagian yang lain berpendapat boleh sejak datangnya bulan Ramadhan karena Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan: زكاة الفطر من رمضان , yaitu dikarenakan telah menyelesaikan bulan Ramadhan.
Dalam artian adanya datang bulan Ramadhan termasuk bagian sebab zakatul fithr sehingga boleh dilakukan ketika sebabnya telah datang. Namun tentu lebih baik jika seorang apabila tidak ada hal yang mengharuskan dia untuk memberikan zakat fitrah lebih awal dari dua hari sebelum hari ‘Ied, maka sebaiknya dia melakukannya paling cepat hanya dua hari sebelum hari ‘Ied berdasarkan dhahir dalil yang ada.
Dan tidak boleh dia menunda pemberian atau pembagian zakat fitrah tersebut kepada para masakin (orang-orang miskin) hingga selesai dari pelaksanaan shalat ‘Ied. Wallahu Ta’ala A’lam.
▪︎ Hikmah Pelaksanaan Zakat Fitrah.
Adapun hikmah dari pelaksanaan zakat fitrah tersebut maka kita mengetahuinya dari apa yang telah disebutkan oleh Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu (pada hadits yang telah kita sebutkan di awal) yaitu bahwasanya kewajiban zakat fitrah ini merupakan sebuah:
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ
“Sebagai penyuci bagi orang-orang yang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.”
Menyucikan mereka dari perbuatan sia-sia yang selama ini mereka lakukan, dan dari perbuatan rafats (perbuatan buruk) yang selama bulan Ramadhan mereka lakukan. Selain dari itu zakat fitrah tersebut termasuk:
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Makanan untuk orang miskin.”
Yang menjadikan mereka memiliki kecukupan untuk bisa melaksanakan atau bisa merayakan hari Iedul Fithri dengan berbahagia.
Demikian yang bisa kita bahas pada halaqah yang singkat ini semoga bermanfaat dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan ini adalah ilmu yang bermanfaat bagi kita semua di dunia maupun di akhirat, Aamiin.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
InSyaaAllah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
〰️〰️〰️〰️〰️〰️〰️
???? Website: https://madeenah.bimbinganislam.com
???? Fanspage: https://www.facebook.com/madeenah.official
???? Instagram: https://instagram.com/madeenah.official
〰️〰️〰️〰️〰️〰️〰️
Halaqah sebelumnya, klik di sini
Halaqah selanjutnya, klik di sini