???? WAG Madeenah
(Madrasah Diniyah)
???? Oleh: Ustadz Riki Kaptamto, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
???? Kitab Shifat Shaumin Nabiy & Ahkaamul ‘Idain
(Meneladani Rasulullah ﷺ dalam Berpuasa dan Berhari Raya)
???? Materi 06 : Hukum ‘Ied dan Waktu Pelaksanaannya
???? Audio, klik di sini
════════════════
Madeenah, Belajar Islam Dasar dengan Pemahaman yang Benar
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَی أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَی آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ
Kaum muslimin dan muslimat rahimani wa rahimakumullah.
▪ Hukum Shalat ‘Ied.
Di antara ibadah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala syari’atkan setelah berakhirnya bulan Ramadhan adalah Shalat ‘Iedul Fithri.
Terkait dengan shalat ‘Iedul Fithri ini para ulama sepakat bahwasanya shalat ‘Iedul Fithri ini merupakan suatu shalat yang disyari’atkan pada hari ‘Ied.
Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang hukum pelaksanaan shalat ‘Iedul Fithri tersebut.
Sebagian berpendapat bahwasanya shalat ‘Iedul Fithri tersebut hukumnya adalah wajib bagi setiap orang muslim.
Ini pendapat yang pertama dan banyak dikuatkan oleh beberapa ulama di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy Syaukani, Syaikh Bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu jami’an.
Hal ini berdasarkan beberapa dalil diantaranya bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam senantiasa melakukan shalat Ied apabila datang hari ‘Ied.
Selain itu Beliau shallallahu ‘alayhi wa sallam juga memerintahkan kepada para perempuan untuk ikut keluar bersama kaum muslimin yang lain. Bahkan wanita haidh pun Beliau perintahkan untuk ikut menghadiri shalat ‘Ied hanya saja mereka tidak shalat tatkala kaum muslimin mengerjakan shalat ‘Ied tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwasanya perintah untuk melakukan shalat ‘Ied hukumnya adalah wajib bagi setiap orang. Ini adalah pendapat pertama yang dikemukakan oleh sebagian ulama.
Sebagian yang lain berpendapat bahwasanya shalat ‘Ied tersebut hukumnya adalah fardhu kifayyah yaitu apabila sudah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin maka sebagian yang lain tidak wajib lagi.
Dan pendapat yang ketiga yang dikemukakan oleh para ulama yang lain adalah bahwasanya shalat ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha keduanya adalah sunnah mu’akadah (sangat dianjurkan) namun tidak sampai pada derajat hukum wajib.
Kaum muslimin dan muslimat rahimani wa rahimakumullah. Sebaiknya kita bersemangat untuk mengerjakan shalat ‘Iedul Fithri sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam di hari ‘Iedul Fithri, karena Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat ‘Iedul Fithri sebagaimana hal tersebut disebutkan oleh sebagian ulama.
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam senantiasa mengerjakan shalat ‘Iedul Fithri di hari ‘Iedul Fithri begitu juga di hari ‘Iedul Adha. Bahkan ada sebagian riwayat disebutkan tatkala itu baru ketahuan hari ‘Iedul Fithri, maka shalat ‘Ied tersebut diqadha pada hari berikutnya. Ini terkait tentang hukum melaksanakan shalat ‘Iedul Fithri tersebut.
▪ Waktu Pelaksanaan Shalat Iedul Fithri.
Adapun tentang waktu pelaksanaan shalat ‘Iedul Fithri, maka para ulama menyebutkan bahwasanya waktu pelaksanaan shalat ‘Iedul Fithri ini berakhir saat sudah zawwal yaitu saat matahari sudah tergelincir dari tengah-tengah hari, maksud adalah tatkala masuk waktu shalat zhuhur. Maka itu adalah akhir dari waktu shalat ‘Ied.
Sehingga apabila seseorang atau kaum muslimin, mereka tidak mengetahui bahwasanya hari itu adalah hari ‘Ied kecuali setelah zawwal (masuknya waktu shalat zhuhur) maka mereka mengerjakan shalat ‘Ied pada hari berikutnya. Yaitu hari berikutnya sebelum zawwal dan tidak mengerjakannya di sore hari.
Adapun tentang awal waktu shalat ‘Ied, maka mayoritas ulama berpendapat bahwasanya waktu shalat ‘Ied adalah waktu tatkala matahari sudah meninggi sekitar ukuran tombak yaitu waktu yang biasanya sudah boleh untuk melaksanakan shalat sunnah (sudah berakhir waktu larangan melakukan shalat sunnah) maka itu adalah waktu pertama bolehnya seseorang melakukan shalat ‘Iedul Fithri, menurut pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama).
Kurang lebih waktunya disebutkan oleh sebagian ulama adalah 15 menit sejak matahari terbit, karena ketika itu matahari sudah meninggi. Wallahu Ta’ala A’lam.
Maka selayaknya kaum muslimin memperhatikan waktu tersebut. Dan para ulama menyebutkan bahwasanya pada hari ‘Iedul Fithri maka disukai untuk mengakhirkan sedikit dari awal waktunya sebagai bentuk kemudahan yang diberikan kepada kaum muslimin supaya waktu untuk membagi zakat fithri yang itu dilakukan sebelum pelaksanaan shalat ‘Ied waktunya lebih longgar.
Adapun pada shalat ‘Iedul Adha maka sebaliknya, dianjurkannya atau lebih baiknya disegerakan karena amalan yang dilakukan terkait dengan shalat ‘Iedul Adha adalah penyembelihan kurban yaitu setelah pelaksanaan shalat. Maka shalatnya dilakukan di awal waktu (di segerakan di awal waktu).
Demikian permasalahan terkait dengan hukum shalat ‘Ied dan waktu pelaksanaannya yang kita bahas pada halaqah kali ini. Semoga bermanfaat dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan ini adalah ilmu yang bermanfaat bagi kita semua di dunia maupun di akhirat, Aamiin.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
InSyaaAllah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
〰️〰️〰️〰️〰️〰️〰️
???? Website: https://madeenah.bimbinganislam.com
???? Fanspage: https://www.facebook.com/madeenah.official
???? Instagram: https://instagram.com/madeenah.official
〰️〰️〰️〰️〰️〰️〰️
Halaqah sebelumnya, klik di sini
Halaqah selanjutnya, klik di sini
Help about?