Selasa , April 22 2025

Halaqah 4 – Syarat-syarat Wajib Haji

🌐 HSI Mahazi Abdullah Roy
HSI Mahazi | Madrasah Haji dan Ziarah
•Grup Materi HSI Mahazi
•(Madrasah Haji dan Ziarah)

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Silsilah Manasik Haji

📖 Halaqah 4 – Syarat-syarat Wajib Haji

🔊 Audio, klik di sini
════════════════

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ

Saudara sekalian, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan pemahaman kepada kita semua. Halaqah yang keempat dari Silsilah Manasik Haji adalah tentang “Syarat-syarat Wajib Haji.”

Syarat-syarat wajib haji adalah perkara-perkara yang apabila terpenuhi pada diri seseorang maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji. Syarat wajib haji jumlahnya ada lima.

Yang pertama: Islam. Orang yang kafir tidak diperintah untuk berhaji, sehingga dia masuk ke dalam agama islam. Seandainya dia berhaji sebelum masuk islam, maka hajinya tidak diterima. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَدِمْنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَٰهُ هَبَآءً مَّنثُورًا

“Dan Kami akan mendatangi apa yang mereka amalkan berupa amalan kemudian kami jadikan amalan tersebut debu yang beterbangan.” (Al-Qur’an Surah Al-Furqan [25] ayat 23).

Yang kedua: Berakal. Orang yang gila tidak diwajibkan untuk berhaji, seandainya dia berhaji dalam keadaan tidak berakal, maka hajinya tidak sah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Diangkat Pena dari tiga orang: dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dewasa, dari orang gila sampai dia berakal.” (Hadits shahih Riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari sahabat ‘Ali Ibni Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu).

Yang ketiga: Baligh (Dewasa). Seorang yang belum baligh, maka tidak diwajibkan melakukan haji, seandainya dia berhaji ketika masih kecil, maka hajinya sah. Dan orang yang menghajikan (orang tua misalnya) mendapatkan pahala, tetapi haji ini belum menggugurkan kewajiban haji. Apabila dia dewasa dan terpenuhi syarat wajib yang lain, maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.

Di dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa seorang wanita mengangkat anaknya dan berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah apakah anak ini boleh berhaji? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya boleh dan kamu mendapat pahala.’.” (Hadits Riwayat Muslim).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَأَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ بِهِ أَهْلُهُ صَبِيًّا ثُمَّ أَدْرَكَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ رَجُل

“Dan anak kecil mana saja yang dihajikan keluarganya dalam keadaan masih anak kecil kemudian dewasa, maka wajib baginya melakukan haji orang dewasa.” (Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma).

Yang keempat: Merdeka. Seorang budak atau hamba sahaya tidak wajib melakukan ibadah haji, seandainya dia berhaji ketika masih sebagai budak, maka hajinya sah, tetapi belum menggugurkan kewajiban, apabila kelak merdeka dan terpenuhi syarat wajib yang lain, maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ بِهِ أَهْلُهُ ثُمَّ أُعْتِقَ فَعَلَيْهِ الْحَجُّ

“Hamba sahaya mana saja yang dihajikan oleh keluarganya kemudian dimerdekakan, maka wajib baginya melakukan haji.” (Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad yang shahih).

Yang kelima: Memiliki kemampuan badan dan harta sekaligus. Orang yang mampu fisiknya dan tidak mampu hartanya, maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Demikian pula sebaliknya orang yang mampu hartanya, tetapi tidak mampu fisiknya, maka tidak diwajibkan untuk berhaji sampai mampu baik fisik maupun hartanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Dan kewajiban manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah yaitu bagi orang-orang yang mampu ke sana” (Al-Qur’an Surah Aali-‘Imran [3] ayat 97).

Apabila seseorang mampu hartanya, tetapi tidak mampu fisiknya secara terus menerus misal karena sudah tua renta atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya menurut dokter yang terpercaya, maka dia mewakilkan hajinya kepada orang lain.

Dari Abu Razin Al-‘Uqaili radhiyallahu ‘anhu beliau datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku sudah tua tidak bisa haji, tidak bisa umrah, dan tidak bisa bepergian, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Berhajilah untuk bapakmu dan umrahlah untuk bapakmu.’.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).

Apabila kelima syarat ini terpenuhi pada diri seseorang, maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji dan bersegera untuk melakukannya, namun apabila salah satu atau lebih dari syarat-syarat wajib haji di atas tidak ada pada diri seseorang, maka dia tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini. Semoga bermanfaat, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة

InSyaaAllah Berlanjut

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Halaqah sebelumnya, klik di sini
Halaqah selanjutnya, klik di sini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

🌐 WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)≈Kelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji 🎙 Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses