๐ HSI Mahazi Abdullah Roy
HSI Mahazi | Madrasah Haji dan Ziarah
โขGrup Materi HSI Mahazi
โข(Madrasah Haji dan Ziarah)
๐ Oleh: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A. ุญูููุธููู ุงูููููู ุชูุนูุงููู
๐ Silsilah Manasik Haji
๐ Halaqah 5 – Mahram Wanita ketika Haji
๐ Audio, klik di sini
โโโโโโโโโโโโโโโโ
ุจูุณูู
ู ุงูููููู ุงูุฑููุญูู
ูฐูู ุงูุฑููุญููู
ู
ุงููุณููููุงู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููููู ููุจูุฑูููุงุชููู
ุงูููุญูู
ูุฏู ููููููู ููุงูุตููููุงุฉู ููุงูุณููููุงู
ู ุนูููู ุฑูุณููููู ุงูููููู
ููุนูููู ุขูููู ููุตูุญูุจููู ุฃูุฌูู
ูุนูููููุ ุฃูู
ููุง ุจูุนูุฏู
Saudara sekalian semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan pemahaman kepada kita semua. Halaqah yang kelima dari Silsilah Manasik Haji adalah tentang โMahram Wanita ketika Haji.โ
Setelah mengetahui tentang lima syarat-syarat wajib haji, perlu diketahui bahwa sebagian ‘ulamaa` mengatakan termasuk kemampuan bagi seorang wanita muslimah adalah apabila dia memiliki mahram. Artinya apabila dia memiliki mahram maka dia dianggap mampu. Dan apabila dia tidak mempunyai mahram maka dia dianggap tidak mampu, dan tidak diwajibkan melakukan ibadah haji, dan tidak berdosa apabila tidak melakukan ibadah haji.
Seandainya dia memaksakan dirinya haji tanpa mahram, maka hajinya sah apabila memenuhi rukun-rukun haji, tetapi dia berdosa karena menyelisihi syari’at. Di antara yang berpendapat demikian adalah Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad Ibnu Hambal semoga Allah merahmati keduanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad salallahu alaihi wa salam:
ููุง ุชูุณูุงููุฑู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ุฅููููุง ู ูุนู ุฐูู ู ูุญูุฑูู ู ููููุง ููุฏูุฎููู ุนูููููููุง ุฑูุฌููู ุฅููููุง ููู ูุนูููุง ู ูุญูุฑูู ู
“Seorang wanita tidak boleh syafar, kecuali bersama mahram dan tidak boleh seorang laki-laki masuk kepadanya kecuali wanita tersebut bersama mahram. Maka berkatalah seorang laki-laki: ‘Wahai Rasulullah sesungguhnya aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu, sedangkan istriku ingin melakukan haji.’. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keluarlah bersama istrimu.’.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim).
Di dalam hadits ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh suami wanita tersebut untuk meninggalkan jihad dan menyuruh dia menemani istrinya dalam rangka melakukan ibadah haji. Ini menunjukkan bahwa wanita diharuskan untuk memiliki mahram di dalam berpergian, baik bepergian untuk urusan dunia maupun untuk urusan ibadah, seperti dalam rangka menunaikan ibadah haji, umrah, dan lain-lain. Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh sebagian besar guru kami dan juga para ‘ulamaa` di Saudi Arabia, Wallahu Ta’ala A’lam.
Adapun Al-Imam Malik bin Anas dan Al-Imam Asy-Syafi’i semoga Allah merahmati keduanya, beliau berdua tidak mensyaratkan memiliki mahram, mereka mensyaratkan adanya rombongan yang bisa dipercaya sehingga wanita tersebut aman.
Yang dimaksud dengan mahram adalah suami dan semua laki-laki yang diharamkan menikah dengan wanita tersebut selamanya, karena sebab nasab atau sebab yang boleh.
Mahram karena nasab seperti: Bapak, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dari pihak bapak, paman dari pihak ibu, dan lain-lain.
Adapun mahram karena sebab yang boleh, seperti karena sebab penyusuan contoh: Suami dari ibu yang menyusui seorang wanita, seorang laki-laki dan saudara laki-laki sepersusuan, dan lain-lain.
Adapun karena sebab perkawinan dan seperti karena sebab perkawinan contoh: Bapak mertua, menantu laki-laki, dan lain-lain.
Adapun saudara sepupu atau saudara ipar, maka bukan termasuk mahram. Kemudian, mahram di dalam islam sudah ditentukan di dalam syari’at dan tidak ada di dalam islam istilah mahram titipan yaitu mengangkat seorang laki-laki bukan mahram menjadi mahram.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini. Semoga bermanfaat, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
ููุจูุงูููููู ุงูุชูููููููู ููุงููููุฏูุงููุฉ
InSyaaAllah Berlanjut
ููุตููููู ุงูููููู ุนูููู ููุจููููููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ููุนูููู ุขูููู ููุตูุญูุจููู ุฃูุฌูู
ูุนููููู
ููุงูุณููููุงู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููููู ููุจูุฑูููุงุชููู
Halaqah sebelumnya, klik di sini
Halaqah selanjutnya, klik di sini