Senin , April 28 2025

Halaqah 6 – Hukum Air yang Bercampur dengan Benda Suci

🌐 Belajar Islam BiS
bis.belajar-islam.net

🎙 Oleh: Ustadz Beni Sarbeni, Lc. M.Pd. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Materi: Kitab Fiqih Muyassar
     (Pembahasan Fiqih Bersuci)

📖 Halaqah 6 – Hukum Air yang Bercampur dengan Benda Suci

🔊 Audio, klik di sini
════════════════

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ

Sahabat sekalian para pendengar di grup WhatsApp Belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah Rabbul ‘Alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar, kali ini membahas tentang hukum air yang bercampur dengan benda suci, di halaman dua puluh enam. Penulis berkata: Pembahasan Keempat: Air yang Bercampur dengan Benda Suci

Jika air tercampur dengan benda-benda suci, seperti daun-daunan, sabun mandi, sabun cuci tangan, bidara atau bahan-bahan suci lainnya, lalu bahan tersebut bukan yang dominan, adapun yang dominan itu semisal air kopi, teh, dan yang lainnya, kita pun tidak menyebut air, tetapi air kopi, air teh. Nah, jika demikian bercampur dengan benda suci dan benda benda tersebut tidak dominan, maka pendapat yang shahih atau pendapat yang benar air tersebut masih suci lagi menyucikan, yang tentunya bisa digunakan untuk bersuci dari hadats maupun najis, di antara dalilnya adalah Allah dalam Al-Qur’an Surah An-Nisaa` [4] ayat 43, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir (perjalanan) atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.” (Al-Qur’an Surah An-Nisaa` [4] ayat 43)

Baik, Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat ini berfirman: فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً lafazh maa-an ( مَآءً ) pada ayat di atas, termasuk kata nakiroh yang berada pada konteks yang nafyi, ini kaidah dalam ilmu ushul fiqih, bahwa:

اَلنَّكِرَة فِي سِيَاقِ النَّفْيِ تُفِيْدُ الْعُمُوم

Jika ada kata yang nakiroh, di antara tandanya tidak pakai Alif Lam ( ال ) dalam konteks yang nafyi, negatif, maka itu menunjukkan makna umum.

Nah, sekarang فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً lafazh maa-an ( مَآءً ) ini nakiroh (tidak ada Alif lamnya). Kemudian konteksnya nafyi, negatif, karena ada kata lam ( لَمْ ) yaitu فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً. Nah, ini menunjukkan makna umum, bahwa kata maa-an ( مَآءً ) yang artinya air, itu bersifat umum, mencakup air yang bercampur dengan benda suci, atau air yang tidak bercampur sama sekali, فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً ya…

Jadi sekali lagi kata maa-an ( مَآءً ) yang ada dalam firman Allah فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً itu bersifat umum, baik air yang bercampur dengan benda suci maupun air yang tidak bercampur dengan benda suci, selama masih disebut sebagai maa-an ( مَآءً ) atau air, maka itu boleh digunakan untuk alat bersuci, ini dalil yang pertama ya. Tentunya untuk memahaminya harus ada dua ilmu yang dimiliki oleh seseorang. Yang pertama: ilmu nahwu, ilmu kaidah-kaidah dalam bahasa Arab. Yang kedua: ilmu ushul fiqih. Juga berdasarkan sabda Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita yang mengurus jenazah putri beliau:

اِغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَالِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُوْرًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُوْرٍ

“Basuhlah ia sebanyak tiga atau lima kali, atau lebih banyak darinya jika kalian menganggapnya perlu, (tujuh kali misalnya), yakni basuhlah dengan air yang dicampur bidara (lihat di sini, air dicampur dengan bidara), lalu jadikanlah campuran terakhirnya adalah kapur, atau sedikit darinya.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari nomor 1253 dan Muslim noomor 939).

Jadi, dalam kasus ini ya, dicampur air dengan bidara dan kapur, dan tetap dijadikan sebagai alat untuk bersuci. Jadi kesimpulannya, para sahabat sekalian, hukum air yang bercampur dengan benda suci adalah selama benda suci itu tidak mendominasi sehingga merubah nama air tersebut atau kemutlakan air tersebut, maka selama itu boleh digunakan untuk bersuci.

Adapun jika campurannya sudah mendominasi sampai namanya pun berubah, maka tidak boleh digunakan untuk bersuci. Misalnya tadi air dicampur dengan kopi, sehingga kita menyebutnya tidak air lagi, tapi air kopi atau air dicampur dengan teh, sehingga kita menamakannya bukan air lagi tapi air teh. Nah, dalam keadaan seperti itu maka dia suci tapi tidak menyucikan atau tidak bisa digunakan sebagai alat bersuci.

Sahabat sekalian yang semoga dimuliakan oleh Allah Rabbul ‘Alamin. Demikian materi yang bisa saya sampaikan. Semoga materi yang saya sampaikan ini bermanfaat. Akhukum fillah, Abu Sumayyah Beni Sarbeni. Pondok Pesantren Sabilunnajah Bandung. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bimbingan, taufik, dan inayah-Nya supaya kita istiqamah di atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة

InSyaaAllah Berlanjut

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik di sini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

🌐 WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)≈Kelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji 🎙 Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses