🌐 HSI Mahazi Abdullah Roy
HSI Mahazi | Madrasah Haji dan Ziarah
•Grup Materi HSI Mahazi
•(Madrasah Haji dan Ziarah)
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Silsilah Manasik Haji
📖 Halaqah 10 – Kewajiban Haji Bagian Pertama (Ihram dari Miqat dan Al-Halq serta Memendekkan Rambut)
🔊 Audio, klik di sini
════════════════
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ
Saudara sekalian semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan pemahaman kepada kita semua. Halaqah yang kesepuluh dari Silsilah Manasik Haji adalah tentang “Kewajiban Haji Bagian 1 (Ihram dari Miqat dan Al-Halq serta Memendekkan Rambut).”
Halaqah yang ke-10 dari Silsilah Manasik Haji adalah tentang Kewajiban Haji Bagian yang Pertama: Ihram dari Miqat dan Al-Halq serta Memendekkan Rambut ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah.
Kewajiban haji yang pertama: Niat dari Miqat. Yang dimaksud dengan miqat adalah tempat start memulai Ihram. Sesorang yang ingin haji dan umrah tidak boleh melewati miqat tersebut kecuali sudah niat di dalam hatinya. Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebutkan miqat-miqat.
هُنَّ لَهُنَّ وَلِكُلِّ آتٍ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
“Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan untuk setiap orang selain penduduknya yang melewati dari orang-orang yang ingin haji dan umrah.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim).
Kewajiban haji yang kedua: Al-Halq ( اَلْحَلْق ). Al-Halq artinya menggundul dengan pisau atau ataqshiru ( اَلتَّقْصِيْرُ ) yang artinya memendekan rambut ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لَّقَدْ صَدَقَ ٱللَّهُ رَسُولَهُ ٱلرُّءْيَا بِٱلْحَقِّ لَتَدْخُلُنَّ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ إِن شَآءَ ٱللَّهُ ءَامِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ
“Sungguh, Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpi. Sungguh, kalian akan memasuki masjidil haram jika Allah menghendaki dalam keadaan aman dengan menggundul rambut kalian dan memendekannya sedang kalian tidak merasa takut.” (Al-Qur’an Surah Al-Fath [48] ayat 27).
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, ampunilah orang-orang yang menggundul, maka mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.’.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu).
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, ampunilah orang-orang yang menggundul, mereka kembali berkata: ‘Wahai Rasulullah dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.’.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu).
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, ampunilah orang-orang yang menggundul, maka kembali mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah dan orang-orang yang memendekan rambutnya’, kemudian akhirnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.’.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu).
Ayat dan hadits di atas menunjukkan tentang disyariatkannya menggundul dan memendekkan rambut ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini. Semoga bermanfaat, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
InSyaaAllah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik di sini
Halaqah selanjutnya, klik di sini