🌐 HSI Mahazi Abdullah Roy
HSI Mahazi | Madrasah Haji dan Ziarah
•Grup Materi HSI Mahazi
•(Madrasah Haji dan Ziarah)
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Silsilah Manasik Haji
📖 Halaqah 12 – Kewajiban Haji Bagian Ketiga (Melempar Jamroh)
🔊 Audio, klik di sini
════════════════
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ
Saudara sekalian semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan pemahaman kepada kita semua. Halaqah yang kedua belas dari Silsilah Manasik Haji adalah tentang “Kewajiban Haji Bagian 3 (Melempar Jamroh).”
Kewajiban haji yang kelima: Melempar Jumroh. Melempar Jamroh Al-‘Aqobah pada hari An-Nahr yaitu tanggal 10 Dzulhijjah baik dilakukan sebelum zawal (tergelincirnya matahari atau masuknya shalat zhuhur) atau sesudahnya, serta melempar tiga jamroh (sughro, wustho, dan qubro/aqobah) pada hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari.
Dalil atas wajibnya melempar jamroh adalah hadits ‘Asyim Ibnu ‘Adi radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi para penggembala dalam bermalam mereka melempar pada hari raya dan dua hari setelahnya yaitu tanggal 11 dan 12 mereka kumpulkan pada salah satu di antara keduanya. (Hadits Riwayat An-Nasa-i dengan sanad yang shahih).
Yang dimaksud dengan penggembala adalah orang-orang yang menggembala hewan-hewan yang akan dipotong di musim haji dan yang dimaksud bermalam di sini adalah bermalam di Mina. Di dalam hadits ini, Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengharuskan para penggembala untuk melempar meskipun dengan menjama’ lemparan dua hari.
Dan dalil bahwa melempar jamroh aqobah pada tanggal 10 bisa dilakukan sebelum zhuhur atau setelah zhuhur adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
رَمَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah pada hari raya ketika waktu dhuha adapun setelah itu (yaitu setelah hari raya), maka beliau melempar setelah tergelincir matahari.” (Hadits Riwayat Muslim).
Di dalam hadits yang lain ada sebagian sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disaat hari raya yaitu tanggal 10 aku melempar setelah aku memasuki waktu sore, maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, tidak mengapa.” (Hadits ini Shahih Riwayat Al-Iman Al-Bukhari rahimahullah).
Dan dalil bahwa melempar pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah wajib dilakukan setelah zhuhur selain hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu di atas adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:
كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا
“Kami dahulu menunggu waktu, maka jika matahari tergelincir kamipun melempar.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari).
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini. Semoga bermanfaat, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
InSyaaAllah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik di sini
Halaqah selanjutnya, klik di sini