Senin , April 28 2025

Halaqah 13 – Kewajiban Haji Bagian Keempat (Bermalam di Mina dan Thawaf Wada`)

🌐 HSI Mahazi Abdullah Roy
HSI Mahazi | Madrasah Haji dan Ziarah
•Grup Materi HSI Mahazi
•(Madrasah Haji dan Ziarah)

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Silsilah Manasik Haji

📖 Halaqah 13 – Kewajiban Haji Bagian Keempat (Bermalam di Mina dan Thawaf Wada`)

🔊 Audio, klik di sini
════════════════

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ

Saudara sekalian semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan pemahaman kepada kita semua. Halaqah yang ketiga belas dari Silsilah Manasik Haji adalah tentang “Kewajiban Haji Bagian 4 (Bermalam di Mina dan Thawaf Wada`).”

Halaqah yang ke-13 dari silsilah ilmiyyah manasik haji yaitu kewajiban haji bagian yang ke-4 Bermalam di Mina dan Thawaf Wada`.

Kewajiban haji yang keenam: Bermalam di Mina

Kewajiban yang keenam adalah bermalam di Mina, yaitu pada malam-malam hari tasyriq tanggal 11, 12 dan 13. Tiga malam bagi yang Mutaakhkhirin ( مُتَأَخِّرِيْنَ ) dan dua malam bagi yang Muta’ajjilin ( مُتَعَجِّلِيْنَ ).

Yang dimaksud dengan Mutaakhkhirin ( مُتَأَخِّرِيْنَ ) adalah orang-orang yang menunda kepulangan dan meninggalkan Mina tanggal 13 Dzulhijjah setelah melempar jamrah sughro, wustho, dan aqobah atau qubro pada waktunya. Dan yang dimaksud dengan Muta’ajjilin ( مُتَعَجِّلِيْنَ ) adalah orang-orang yang menyegerakan kepulangan dan meninggalkan Mina tanggal 12 Dzulhijjah setelah melempar tiga jamroh pada waktunya.

Dalil atas wajibnya bermalam di Mina adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ

“Dan ingatlah Allah di hari-hari yang terhitung barangsiapa yang menyegerakan pada dua hari maka tidak ada dosa baginya dan barangsiapa yang menunda, maka tidak ada dosa baginya bagi siapa yang bertaqwa.” (Al-Qur’an Surah Al-Baqarah [2] ayat 203).

Dahulu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam tiga malam di Mina dan meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah setelah melempar tiga jamrah setelah tergelincirnya matahari.

Dan di dalam hadits ‘Asyim Ibnu ‘Adi radhiyallahu ‘anhu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi orang-orang yang bertugas menggembala untuk tidak bermalam di Mina, demikian pula memberikan keringanan bagi orang-orang yang menyediakan air minum sebagaimana di dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma beliau mengatakan:

اِسْتَأْذَنَ الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنَى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ فَأَذِنَ لَهُ

“Bahwa ‘Abbas ibnu ‘Abdul Muththalib meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina karena untuk menyediakan minum yaitu menyediakan minum bagi jama’ah haji, maka Nabi pun shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim).

Adanya rukhshah atau keringanan bagi orang tertentu seperti orang yang mengurus air minum dan yang mengurus hewan-hewan yang akan disembelih menunjukan bahwa hukum bermalam di Mina pada asalnya adalah wajib.

Kewajiban haji yang ketujuh: Thawaf Wada`

Kewajiban yang ketujuh adalah Thawaf Wada`. Wada` artinya adalah perpisahan. Thawaf Wada` adalah Thawaf yang dilakukan oleh jama’ah haji menjelang safar untuk pulang dan akan berpisah dengan Baitullah.

Berkata ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Thawaf Wada` disyariatkan karena dahulu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Thawaf Wada` ketika keluar dari kota Makkah. Dan berkata ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلَّا أنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

“Manusia diperintahkan supaya amalan yang terakhir adalah dengan rumah Allah tetapi hal ini diringankan bagi wanita Haidh.” (Hadits Riwayat Muttafaqun ‘Alaihi – yakni Al-Bukhari dan Muslim).

Yang dimaksud dengan amalan yang terakhir adalah dengan rumah Allah adalah Thawaf Wada`. Segi pendalilan dari hadits ini, yang pertama: Ucapan ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma manusia diperintahkan, maksudnya diperintah oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan perintah asalnya adalah menunjukkan kewajiban. Yang kedua: Keringanan bagi wanita haidh dan masuk di dalamnya wanita yang nifas, menunjukan bahwa hukum Thawaf Wada` bagi selain wanita haidh dan nifas adalah wajib.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini. Semoga bermanfaat, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة

InSyaaAllah Berlanjut

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Halaqah sebelumnya, klik di sini
Halaqah selanjutnya, klik di sini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

🌐 WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)≈Kelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji 🎙 Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses