???? WAG Bimbingan Islam
???? Oleh: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
???? Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
???? Kitab Shalat
???? Halaqah 41 – Waktu Terlarang untuk Shalat Sunnah Bagian Pertama
???? Audio, klik disini
════════════════
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، اَلَّذِى أَنْزَلَ شَرِيعَةَ الْإِسْلَامِ هُدًى لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِمَامُ الْخَاشِعِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الطَّيِّبِينَ الطَّاهِرِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن، أَمَّا بَعْدُ
Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Adapun pelajaran kita pada pertemuan kali ini yaitu tentang,
الأوقات المنهي عن النافلة فيها
▪︎ Waktu-waktu yang dilarang melakukan shalat sunnah padanya
Hal ini sangat penting untuk kita jelaskan dan kita pahami dengan baik dan benar, agar kita tidak terjatuh dalam perbuatan yang terlarang meskipun niat kita baik, ingin meraih pahala dan ridha Allāh dengan mengerjakan shalat-shalat sunnah. Para penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar mengatakan dalam kitab nya,
هناك أوقات نهي عن صلاة التطوع فيها إلا ما استثني، وهي أوقات خمسة
Bahwasanya terdapat waktu-waktu di mana shalat sunnah pada waktu tersebut dilarang untuk dikerjakan, kecuali shalat sunnah yang memang dikecualikan atau diperbolehkan untuk dilaksanakan pada waktu-waktu tersebut.
Waktu terlarang mengerjakan shalat sunnah ada lima, waktu pertama di antara waktu-waktu yang terlarang untuk melaksanakan shalat sunnah adalah,
الأول: من بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس
⑴ Setelah shalat shubuh sampai terbit matahari.
Apa dalilnya? Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,
لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
“Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai terbit matahari.” (Hadits riwayat Imam Al-Bukhari no. 586 dan Imam Muslim no. 827).
Kemudian waktu yang kedua di antara waktu-waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah,
الثاني: من طلوع الشمس حتى ترتفع قدر رمح في رأي العين
⑵ Waktu terlarang kedua adalah dari terbit matahari sampai meninggi seukuran atau setinggi tombak menurut pandangan mata kita.
Kurang lebih panjang tombak adalah satu meter atau kalau dihitung dengan jam kurang lebih seperempat jam atau lima belas menit sampai dua puluh menit.
Waktu terlarang dari matahari terbit sampai matahari meninggi seukuran satu tombak atau setinggi satu meter menurut pandangan mata kita atau berdasarkan waktu adalah sekitar 15 menit sampai 20 menit.
Apabila matahari sudah meninggi seukuran satu tombak atau telah berlalu 15 menit atau 20 menit sejak matahari terbit, maka berakhirlah waktu larangan shalat. Ini boleh kita mengerjakan shalat.
Apa dalilnya? Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam kepada seorang sahabat yang bernama Amr bin Abasah As-Sulami radhiyallāhu ta’āla ‘anhu,
صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أقصر عَن الصَّلَاة حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ
“Shalat Shubuhlah kemudian tahanlah dirimu dari mengerjakan shalat (maksudnya shalat sunnah) sampai matahari terbit sehingga ia naik atau meninggi.” (Hadits shahih riwayat Muslim no. 832).
Dalil ini menunjukkan dengan jelas dan gamblang tentang larangan waktu shalat yaitu dari mulai matahari terbit sampai meninggi seukuran satu tombak. Kemudian waktu ketiga di antara waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah,
والثالث: عند قيام الشمس حتى تزول إلى جهة الغرب ويدخل وقت الظهر
⑶ Ketika matahari tegak lurus di atas ubun-ubun kita, di atas kepala kita sehingga ia tergelincir ke arah barat sehingga masuk waktu Zhuhur.
Apa dalilnya? Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir radhiyallāhu ta’āla ‘anhu, ia mengatakan,
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تزول وَحِينَ تَضَيَّفُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu dimana Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang kami untuk mengerjakan shalat di waktu tersebut dan melarang kami untuk menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut, yaitu ⑴ Saat matahari terbit secara jelas sampai ia naik atau meninggi, ⑵ Orang berdiri di siang hari tidak memiliki bayangan (maksudnya, matahari persis di atas kepalanya sampai ia tergelincir atau matahari condong ke arah barat) dan ⑶ Saat ia menjelang terbenam sampai ia terbenam.”
Ini adalah waktu ketiga di antara waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan shalat. Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bimbingan, taufik, dan inayah-Nya supaya kita istiqamah di atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة
InSyaaAllah Berlanjut
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halaqah sebelumnya, klik di sini
Halaqah selanjutnya, klik di sini
One comment
Pingback: Halaqah 42 - Waktu Terlarang untuk Shalat Sunnah Bagian Kedua | AL-HANIFIYYAH