Senin , April 29 2024

Halaqah 24 – Pembahasan Shalat Menggunakan Sandal dan Perintah untuk Melakukannya Bagian Kedua

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                  Whatsapp             
     Grup Islam Sunnah | GiS
        *☛ Pertemuan ke-52*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝

🌏 https://grupislamsunnah.com/

🗓  KAMIS
         05 Dzulqa’dah 1444 H
         25 Mei 2023 M

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى

📚  Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah

💽 Audio ke-24: Pembahasan Shalat Menggunakan Sandal dan Perintah untuk Melakukannya Bagian Kedua

🔊 Audio, klik di sini
══════════════════

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah, kita lanjutkan kajian kita. Syaikh Albani rahimahullah mengatakan:

وَكَانَ رُبَّمَا نَزَعَهُمَا مِنْ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ ثُمَّ اسْتَمَرَّ فِيْ صَلَاتِهِ

“Terkadang Beliau melepas sepasang sandal Beliau dari kedua kaki Beliau saat sedang shalat, kemudian terus melanjutkan shalatnya.”

كَمَا قَالَ أَبُوْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيُّ

Sebagaimana dikatakan oleh sahabat Abu Sa’iid Al-Khudriy:

“Pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melepaskan sandalnya ketika Beliau sedang shalat, yaitu ketika Beliau mengetahui ada kotoran najis di kakinya atau di sandalnya, sehingga Beliau melepaskannya.”

Ini juga yang harusnya kita lakukan kalau kita mengetahui ada kotoran najis di sandal kita ketika kita sedang shalat. Kalau kita tahu hal tersebut, maka kita lepaskan sandalnya dan kita tetap meneruskan shalatnya.

Ustadz, di awal shalat berarti shalat dalam keadaan ada najis. Apakah shalatnya sah? Kita katakan: Tetap sah. Karena apa? Karena tidak tahu kalau ada najis. Dalilnya perbuatan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kalau kita tidak tahu ketika shalat dan ada najis di tubuh kita; kita tahunya setelah kita shalat, maka kita katakan shalat kita sah. Kenapa demikian? Karena kita tidak tahu, dan itu udzur.

Kalau kita sudah tahu dari awal tapi kita tetap shalat dengan sesuatu yang najis tersebut, maka shalat kita batal. Dalilnya adalah hadits ini, yang akan kita baca.

Ustadz, bagaimana kalau kita tidak tahu, lupa belum wudhu. Kalau tadi masalah najis. Kalau lupa belum wudhu bagaimana, Ustadz? Dan shalat kita sudah selesai, ternyata kita baru ingat bahwa kita belum wudhu.

Kita katakan, shalatnya tidak sah karena wudhu adalah syarat sahnya shalat dan kita belum melakukannya. Dan tidak ada dalil yang menjelaskan masalah itu. Sehingga hukum asalnya orang yang shalat tidak memenuhi syarat sahnya maka shalatnya batal, tidak sah sama sekali.

Kadang ada orang, dia junub tapi dia lupa. Akhirnya wudhu. Wudhu saja, karena mungkin junubnya sudah lama. Bangun dari tidurnya dia hanya wudhu saja kemudian berangkat shalat. Setelah shalat dia baru ingat ternyata junub, belum mandi.

Kita katakan shalatnya harus diulang. Karena dia shalat dalam keadaan belum memenuhi syarat sah shalat. Dan tidak ada dalil yang membolehkan hal tersebut. Berbeda dengan masalah najis. Ada dalil yang membolehkan ketika kita tidak tahu. Haditsnya ini:

❲ صَلَّى بِنَا رَسُوْلُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ذَاتَ يَوْمٍ ❳

“Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat mengimami kami.”

❲ فَلَّمَا كَانَ فِيْ بَعْضِ صَلَاتِهِ خَلَعَ نَعَلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَن يَسَارِهِ ❳

“Ketika di tengah shalat, Beliau melepas kedua sandal Beliau lalu meletakkannya di sebelah kiri Beliau.”

❲ فَلَّمَا رَأَى النَّاسُ ذَالِكَ خَلَعُوْا نِعَالِهِم ❳

“Ketika orang-orang (makmumnya Beliau) melihat apa yang dilakukan oleh Beliau tersebut, mereka pun melepas sandal-sandal mereka.”

Lihat bagaimana para sahabat mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sampai ketika di dalam shalat, Rasulullah melepaskan sandalnya, para sahabat langsung melepaskan semuanya. Inilah semangat mereka dalam mengikuti tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Begitu selesai shalat,

❲ فَلَّمَا قَضَى صَلَاتَهُ قَالَ : مَا بَالُكُمْ أَلْقَيْتُمْ نِعَالَكُمْ؟ ❳

Begitu selesai shalat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada mereka, “Kenapa kalian melepaskan sandal-sandal kalian?”

❲ قَالُوْا : رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا ❳

Para sahabat menjawab, “Kami lihat engkau melepas sepasang sandal engkau, maka kami pun ikut melepas sandal-sandal kami.”

فَقَالَ :

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:

( إِنَّ جِبْرِيْلَ آتَانِيْ فَأَخْبَرَنِيْ أَنَّ فِيْهَا قَذَرًا أَوْ قَالَ : أَذَى وَفِيْ رِوَايَةٍ : خَبَثًا )

“Sesungguhnya Jibril tadi datang kepadaku seraya mengabarkan bahwa di sandalku itu ada kotoran; atau sesuatu yang mengganggu; atau sesuatu yang menjijikkan (maksudnya adalah najis), makanya aku melepaskannya.”

Ini menunjukkan bahwa asalnya Rasulullah tidak tahu. Dan ada najis di sandal Beliau, berarti ada sebagian shalat Beliau yang dilakukan oleh Beliau dalam keadaan Beliau ada najisnya. Tapi karena tidak tahu hal tersebut menjadi tidak masalah. Karena buktinya apa? Buktinya Beliau tetap meneruskannya dan menganggap shalat atau sebagian shalat tersebut tetap sah. Ini menunjukkan kalau kita shalat dalam keadaan ada najis di tubuh kita dan kita tidak tahu, maka shalat kita tetap sah.

Ustadz, bagaimana kalau keadaannya setelah shalat kita baru tahu ada najis? Misalnya kita lihat ada darah dan darahnya lumayan banyak. Kemudian kita menunda waktu untuk mengganti pakaian kita. Karena kita tunda akhirnya lupa. Lupa di shalat berikutnya kita masih pakai pakaian itu. Kemudian ingatnya setelah shalat lagi. Bagaimana hukum shalat yang kedua ini?
Bagaimana hukumnya? Kita katakan tetap sah, karena dia lupa dan dia merasa shalat dalam keadaan suci. Dia tidak ingat. Ini udzur juga. Dan seperti itulah manusia, banyak lupa sehingga itu bisa menjadi udzur.

( فَأَلْقَيْتُهُمَا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فِيْ نَعْلَيْهِ فَإِنْ رَأَى فِيْهَا قَذَرًا أَوْ قَالَ :  أَذَى ( وَفِيْ الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى : خَبَثًا ) فَلْيَمْسَحْهُمَا وَلْيُصَلِّيْ فِيْهِمَا )

“Maka apabila salah seorang dari kalian pergi ke masjid, maka lihatlah dua sandalnya; lihatlah sandalnya.”

Ini di zaman dulu memang pelataran atau lantai masjid tidak seperti sekarang, masih lantai yang berlantaikan tanah. Sehingga biasa orang masuk masjid dalam keadaan memakai sandal. Jangan diterapkan di zaman ini, di masjid-masjid yang sudah suci, masjid-masjid yang sudah bersih. Kalau sampai sandal masuk masjid, maka akan sangat kotor dan akan sangat memberatkan orang yang membersihkan masjid.

Makanya dalam memahami hadits, kita harus memahami bagaimana keadaan di zaman hadits tersebut diucapkan, di zaman hadits tersebut datang. Kita harus tahu keadaan itu. Jangan sampai kita menerapkan dengan keadaan yang berbeda. Kalau keadaannya sudah berbeda maka lain praktiknya, sesuai dengan maslahat yang ada.

“Apabila salah seorang dari kalian pergi ke masjid, maka lihatlah sandalnya. Apabila di dalam sandal tersebut, atau di sisi sandal tersebut, atau di luarnya, ada kotoran, ada sesuatu yang menjijikkan, sesuatu yang mengganggu (intinya najis); maka harusnya dia mengusapnya (menghilangkannya maksudnya). Apabila sudah hilang “وَلْيُصَلِّيْ فِيْهِمَا” dan shalatlah dengan memakainya.”

Inilah yang diinginkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila kita shalat. Misalnya kita shalat ‘Id di luar, maka lihat sandalnya dahulu. Diperiksa apakah ada kotorannya ataukah tidak. Kotoran yang dimaksud di sini adalah kotoran yang najis. Kalau hanya kotoran tanah, tanah liat misalnya, maka ini bukan kotoran yang mengganggu sahnya shalat. Selama kotorannya kotoran yang tidak mengganggu sahnya shalat maka tetap digunakan.

Terapkan sunnah ini. Dan tidak selamanya seperti itu. Boleh dilakukan, boleh juga tidak. Karena Rasulullah juga demikian. Kadang melepaskan sandalnya, kadang menggunakannya.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa ‘Alaa. InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════ 

📣 Official Account Grup Islam Sunnah

🌏 Website GiS: https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 Website GBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Halaqah sebelumnya, klik di sini
Halaqah selanjutnya, akan segera hadir

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 180 – Bab 13 Penjelasan tentang Banyaknya Jalan Menuju Kebaikan ~ Pembahasan Hadits Jabir Radhiyallahu ‘Anhu

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗                     Whatsapp                      Grup Islam Sunnah | GiS          *☛ Pertemuan ke-380*╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 🌏 https://grupislamsunnah.com …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.