Rabu , Mei 15 2024

Halaqah 16 – Pembahasan Berdiri dalam Shalat Wajib dan Shalat Sunnah

╔══❖•ೋ°????° ೋ•❖══╗
                  Whatsapp             
     Grup Islam Sunnah | GiS
        *☛ Pertemuan ke-44*
╚══❖•ೋ°????° ೋ•❖══╝

???? https://grupislamsunnah.com/

????  SENIN
         24 Syawal 1444 H
         15 Mei 2023 M

????  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى

????  Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah

???? Audio ke-16: Pembahasan Berdiri dalam Shalat Wajib dan Shalat Sunnah

══════════════════

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah, kita lanjutkan kajian kita. Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan,

[ الْقِيَامُ ]  – Al-Qiyamu –

“Berdiri.”

Dan berdiri ini merupakan rukun di dalam shalat. Apabila seseorang mampu untuk berdiri kemudian dia tidak melakukannya, maka shalatnya batal; apabila shalat tersebut adalah shalat wajib. Adapun di dalam shalat sunnah, maka dibolehkan duduk walaupun mampu untuk berdiri. Sehingga berdiri di sini menjadi rukun shalat dalam shalat wajib saja. Adapun dalam shalat sunnah, maka ini bukan termasuk rukun shalat. Kenapa demikian?.

Dalilnya adalah karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu tidak pernah shalat wajib dalam keadaan duduk selama Beliau mampu untuk berdiri. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan orang yang shalat untuk shalat dalam keadaan berdiri. Dan perintah pada asalnya menunjukkan suatu kewajiban sehingga apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya (berarti) melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan tuntunan sehingga shalatnya menjadi batal.

Makanya Syaikh Al-Albani rahimahullah di sini mengatakan:

وَكَانَ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَقِفُ فِيْهَا قَائِمًا فِي الْفَرْضِ وَالتَّطَوُّعِ

“Dahulu Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di dalam shalat, baik dalam shalat fardhu maupun dalam shalat sunnah.”

إِئْتِمَارًا بِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَـٰنِتِینَ }

“Sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala: ‘Berdirilah kalian untuk Allah di dalam shalat dengan khusyuk.”

Terjemahannya: “Dan laksanakanlah shalat” karena memang menukil penerjemahan dari Al-Qur’an.

Tetapi ada makna yang tidak disebutkan di dalam terjemahan tersebut karena arti وَقُومُوا۟ /wa quumuu/ artinya adalah “berdirilah”. Walaupun maknanya juga “laksanakanlah” tetapi ada makna “berdiri” yang tidak disebutkan dalam terjemahan tersebut.

Kalau tidak disebutkan kata “berdiri”, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil wajibnya berdiri. Padahal di sini Syaikh Al-Albani rahimahullah menginginkan makna berdiri sehingga harusnya diterjemahkan:

{ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَـٰنِتِینَ } ( سورة البقرة : 238 )

“Laksanakanlah shalat dengan cara berdiri dan dengan khusyuk.” (Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 238)

Di sini Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum muslimin ketika shalat, mereka melakukannya dengan cara berdiri, dan perintah menunjukkan kewajiban, sehingga kalau ada orang mampu berdiri tapi dia duduk, maka shalatnya tidak sah (di dalam shalat wajib).

Dan ini di sebagian tempat ada yang melakukannya. Jadi, dia kalau berdiri agak berat, tetapi masih mampu berdiri sehingga dia shalat membukanya dengan cara berdiri, kemudian setelah itu duduk; kemudian ruku’ seperti ruku’nya orang duduk; kemudian sujud juga demikian. Ini kalau dia masih mampu berdiri tetapi melakukan seperti ini, shalatnya tidak sah.

Kenapa demikian? Karena berdiri menjadi rukun shalat, wajib selama orang mampu. Dia berjalan dari belakang menuju ke shaf, kemudian meletakkan kursi di belakangnya. Ini menunjukkan bahwa dia mampu untuk berdiri. Sehingga tidak boleh dia takbir kemudian setelah itu duduk. Kalau itu dalam shalat wajib tidak boleh, kecuali kalau dia berdiri dalam waktu yang lama, benar-benar tidak mampu untuk berdiri, maka ketika itu dia boleh duduk.

Tetapi banyak yang bermudah-mudahan dalam hal ini dan kita sering melihat hal ini di Masjidil Haram dan di Masjid Nabawi. Saya sering melihat orang-orang yang demikian. Di sana disediakan kursi-kursi untuk orang-orang yang tidak mampu berdiri sehingga banyak orang yang bermudah-mudahan. Melihat orang lain duduk di atas kursi ketika shalat fardhu, dia ikut-ikutan padahal hal ini menjadikan shalatnya tidak sah.

Selama orang mampu untuk berdiri, maka dia wajib berdiri di dalam shalat wajib.

وَأَمَّا فِي السَّفَرِ فَكَانَ يُصَلِّيْ عَلَى رَاحِلَتِهِ النَّافِلَةُ

“Sedangkan di dalam keadaan safar, Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sunnah di atas tunggangan Beliau.”

Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah tidak diwajibkan untuk berdiri walaupun orang bisa melakukannya dalam keadaan berdiri.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa ‘Alaa. InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════ 

???? Official Account Grup Islam Sunnah

???? Website GiS: https://grupislamsunnah.com
???? Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
???? Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
???? Website GBS: grupbelanjasunnah.com
???? Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
???? YouTube:

Halaqah sebelumnya, klik di sini
Halaqah selanjutnya, klik di sini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 23 – Pembahasan Shalat Menggunakan Sandal dan Perintah untuk Melakukannya Bagian Pertama

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗                  Whatsapp                   Grup Islam Sunnah | GiS        *☛ Pertemuan ke-51*╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 🌏 https://grupislamsunnah.com/ …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.