๐ WAG Bimbingan Islam
๐ Oleh: Ustadz Abu Rufaydah, Lc. M.A. ุญูููุธููู ุงูููููู ุชูุนูุงููู
๐ Kitab Ahadits ‘Asyri Dzulhijjah Wa Ayyamit Tasyriq: Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Muharram
๐ Halaqah 7 – Beberapa Hukum Penting Seputar Qurban
๐ Audio, klik disini
โโโโโโโโโโโโโโโโ
ุจูุณูู
ู ุงูููููู ุงูุฑููุญูู
ูฐูู ุงูุฑููุญููู
ู
ุงููุณููููุงู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููููู ููุจูุฑูููุงุชููู
ุงูููุญูู
ูุฏู ููููููู ููุงูุตููููุงุฉู ููุงูุณููููุงู
ู ุนูููู ุฑูุณููููู ุงูููููู
ููุนูููู ุขูููู ููุตูุญูุจููู ุฃูุฌูู
ูุนูููููุ ุฃูู
ููุง ุจูุนูุฏู
Pembahasan berikutnya dari Kitab Ahadits Asyri Dzilhijjah wa Ayyami Tasyriq yaitu tentang:
ุจูุนูุถู ุงููู ูุณูุงุฆููู ุงููู ูุชูุนููููููุฉ ุจูุงููุฃูุถูุญููููุฉู
Beberapa Masalah-masalah yang Berkaitan dengan Qurban
ุนููู ุฃูููุณู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ููุงูู ุถูุญููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุจูููุจูุดููููู ุฃูู ูููุญููููู ุฃูููุฑููููููู ุฐูุจูุญูููู ูุง ุจูููุฏููู ููุณูู ููู ููููุจููุฑู ููููุถูุนู ุฑูุฌููููู ุนูููู ุตูููุงุญูููู ูุง โ~ ุฃูุฎูุฑูุฌููู ุงููุจูุฎูุงุฑูู ููู ูุณูููู
“Dari Anas bin Mฤlik radhiyallฤhu ‘anhu menyampaikan bahwasanya, “Rasลซlullฤh shallallฤhu ‘alayhi wa sallam berkurban dengan dua domba yang berwarna putih disertai warna hitam, memiliki dua tanduk dan Beliau sembelih dengan kedua tangannya lalu Beliau membaca basmallah disertai takbir serta meletakkan kakinya di atas tubuh hewan kurban.” (Hadits Riwayat Al-Bukhฤri dan Muslim).
Teman-teman BIAS yang dirahmati Allฤh Tabฤraka wa Ta’ฤla.
Dalam hadฤซts ini memiliki beberapa faedah serta beberapa masalah-masalah yang bisa kita ambil.
โด Hukum asal dari hewan kurban itu disyari’atkan untuk orang-orang yang masih hidup karena sebagaimana kita ketahui bahwa Rasul dan para sahabatnya mereka menyembelih untuk diri mereka serta keluarga mereka yang masih hidup.
Adapun dikhususkan bagi orang-orang yang telah meninggal yang tidak disertakan bagi yang masih hidup sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang di zaman ini, maka ini tentunya tidak ada asalnya kecuali bila orang yang telah meninggal itu memberikan wasiat maka tentunya itu mesti dilaksanakan.
Sebagian ulama menyampaikan boleh menyertakan orang yang telah meninggal yaitu untuk dirinya dan keluarganya serta orang yang telah meninggal sebagaimana Rasลซl berkurban untuk dirinya dan untuk umatnya. Tentunya untuk umatnya yang masih hidup dan yang telah meninggal.
โต Berkurban dengan hewan kurban yang jantan lebih afdhal dibandingkan yang betina karena Rasลซlullฤh shallallฤhu ‘alayhi wa sallam berkurban dengan Qibas yang jantan, karena yang jantan itu tentunya dari segi harta harganya lebih mahal dan lebih afdhal sekalipun secara hukum para ulama menyampaikan bahwa boleh hewan kurban itu dengan hewan betina.
โถ Yang jantan lebih afdhal karena di dalam hadฤซts disebutkan ุฃูู ูููุญููููู ุฃูููุฑููููููู yang bertanduk, tentunya yang bertanduk adalah yang jantan dan yang bertanduk lebih afdhal dibandingkan yang tidak, sekalipun memang ada pejantan dari hewan kurban itu yang tidak bertanduk tetapi kalau bertanduk maka itu akan lebih utama.
โท Disyari’atkan (dianjurkan) berkurban dengan sifat warna tertentu, di sini disebutkan ุฃูู ูููุญููููู. Para ulama menyebutkan bahwa ุฃูู ูููุญููููู diambil dari kata milh (ู ูููุญ) yang artinya garam. Garam itu berwarna putih artinya ุงูุฃุจูุถ ุงูุฎุงูุต warna putih yang terang (putih saja) tidak disertai warna lain, ini makna ุฃูู ูููุญููููู.
Yang kedua ุฃูู ูููุญููููู itu warna putih yang disertai warna hitam artinya putihnya mendominasi dibandingkan warna hitam, ini afdhaliyyahnya jika tidak ada tentunya warna apapun tidak mengapa.
โธ Hendaknya orang yang berkurban menyembelih dengan tangannya sendiri sebagaimana yang Rasลซlullฤh shallallฤhu ‘alayhi wa sallam lakukan ุฐูุจูุญูููู ูุง ุจูููุฏููู dengan tangannya.
Sebagaimana juga Imam Al-Bukhฤri menceritakan bahwasanya Abu Musa ketika beliau berkurban untuk anak-anaknya, maka mereka menyembelih dengan tangan-tangan mereka sendiri.
Artinya Abu Musa memerintahkan anak-anak wanitanya untuk menyembelih hewan kurban dengan tangan mereka sendiri. Padahal ini tentunya perempuan jika dirasa dia mampu maka lebih afdhalnya itu dengan tangannya sendiri.
โน Orang yang hendak berkurban lebih utama pada hari Ied Adha sekalipun tidak mengapa berkurban di hari Tasyrik, tapi di hari Idul Adha itu lebih utama.
โบ Disyari’atkan membaca basmallah dan takbir ketika hendak menyembelih kurban, dengan mengucapkan ุจูุณูู ู ุงููููููุ ููุงูููููู ุฃูููุจูุฑู. Para ulama menyampaikan ุงูุชููุณูู ููููุฉ ููุงุฌุจุฉ membaca At-Tasmiyyah itu menjadi wajib adapun Takbir itu dianjurkan saja.
Teman-teman yang dirahmati Allฤh Tabฤraka wa Ta’ฤla.
Dari hadฤซts Anas bin Mฤlik juga yang terakhir menyampaikan posisi kaki. Jadi posisi kaki itu berada di atas tubuhnya, tentunya Rasลซlullฤh shallallฤhu ‘alayhi wa sallam memerintahkan untuk berkurban dan Rasul pun berkurban untuk dirinya disertai dengan praktik secara langsung (jelas) sehingga kita mudah untuk meneladani Beliau shallallฤhu ‘alayhi wa sallam.
Demikian. Wallฤhu Ta’ฤla A’lam.
ุณูุจูุญูุงูููู ุงููููููู
ูู ููุจูุญูู
ูุฏููู ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ูููุง ุฅููููฐูู ุฅููููุง ุฃูููุชู
ุฃูุณูุชูุบูููุฑููู ููุฃูุชููุจู ุฅูููููููุ ููุจูุงูููููู ุงูุชูููููููู ููุงููููุฏูุงููุฉ
In Syaa Allah Berlanjut
ููุตููููู ุงูููููู ุนูููู ููุจููููููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ููุนูููู ุขูููู ููุตูุญูุจููู ุฃูุฌูู
ูุนููููู
ููุงูุณููููุงู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููููู ููุจูุฑูููุงุชููู
Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini
One comment
Pingback: Halaqah 8 - Beberapa Hukum Berkaitan dengan Qurban | AL-HANIFIYYAH