Selasa , September 30 2025

Halaqah 15 – Syarat Sah Shalat Bagian Pertama

🌐 WAG Bimbingan Islam

🎙 Oleh: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
📑 Kitab Shalat

📖 Halaqah 15 – Syarat Sah Shalat Bagian Pertama
🔊 Audio, klik disini
════════════════

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، اَلَّذِى أَنْزَلَ شَرِيعَةَ الْإِسْلَامِ هُدًى لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِمَامُ الْخَاشِعِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الطَّيِّبِينَ الطَّاهِرِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن، أَمَّا بَعْدُ

Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan yang ketiga yaitu tentang:

▪︎ Syarat Sah Shalat (Islam, Berakal, Baligh)

Shalat memiliki syarat-syarat sah dan jumlah syarat sah shalat ada sembilan (وشروطها تسعة), hendaknya kita memperhatikan apa saja syarat sahnya shalat.

Di antara syarat sahnya shalat, adalah:

الإسلام: فلا تصح من كافر لبطلان عمله

⑴ Islam (الإسلام)

Maksudnya apa? Orang yang mengerjakan shalat hendaknya adalah orang yang beragama Islam. Maka tidak sah shalat itu jika dikerjakan oleh orang kafir.

Tidak sah shalat yang wajib atau shalat sunnah apabila dikerjakan oleh orang kafir, sebab amalan orang kafir sebesar dan sebanyak apapun, meskipun niatnya tulus, maka amalannya tidak sah (amalannya tidak diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla).

Amalan-amalan orang kafir menjadi batal (ditolak oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla), hal ini sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla di dalam surah At-Taubah,

وَمَا مَنَعَهُمۡ أَن تُقۡبَلَ مِنۡهُمۡ نَفَقَٰتُهُمۡ إِلَّآ أَنَّهُمۡ كَفَرُواْ بِٱللَّهِ وَبِرَسُولِهِۦ

“Tidak ada yang menghalangi mereka (orang-orang kafir) untuk diterima infak-infak (sedekah-sedekah) mereka, sebabnya adalah karena mereka kafir kepada Allāh dan Rasul-Nya.” (Al-Qur’an Surah At-Taubah Ayat 54).

Mereka tidak beriman kepada Allāh dan kepada Rasul-Nya. Jadi, kebaikan orang kafir tidak sah dan tidak diterima oleh Allāh.

⑵ Berakal (العقل)

Maksudnya orang yang mengerjakan shalat hendaknya orang berakal (memiliki akal yang sehat, akal yang waras).

فلا تصح من مجنون لعدم تكليفه

Shalat tidak sah jika dikerjakan oleh orang yang gila yang tidak punya akal yang sehat atau akal yang waras, karena tidak ada pembebanan syari’at kepada orang gila.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak memberikan beban untuk mengerjakan hukum-hukum syar’i kepada orang-orang gila (مجنون). Makanya orang gila kalau mereka berbuat baik, apakah dia mengerjakan shalat, membaca Al-Qur’an atau membantu orang lain atau memberikan hartanya kepada tetangga, kepada orang-orang fakir miskin, maka kebaikan orang gila tidak dicatat dan tidak diberikan pahala oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Demikian pula sebaliknya, orang gila misalkan berbuat keburukan, berbuat maksiat, berbuat dosa kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, meninggalkan shalat, meninggalkan puasa, memakai pakaian yang menampakkan aurat atau yang lainnya (berbuat kezhaliman), maka orang gila itu tidak berdosa. Syarat kedua di antara syarat sahnya shalat adalah العقل (adanya akal sehat).

⑶ Baligh (البلوغ)

Maksudnya orang yang wajib mengerjakan shalat (agar shalatnya sah) maka dia harus baligh dan tanda-tanda baligh pada anak laki-laki ada tiga sebagaimana sudah kita jelaskan pada pertemuan perdana yaitu ① telah bermimpi basah, ② telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluan, ③ telah berusia 15 tahun. Demikian pula tanda-tanda baligh pada anak perempuan sama seperti laki-laki hanya saja ditambah satu tanda, yaitu ④ apabila telah keluar darah haidh.

Kata syaikh para ulama penulis kitab Al-Muyassar:

فلا تجب على الصبي حتى يبلغ، ولكن يؤمر بها لسبع، ويُضرب عليها لعشر؛ لحديث: «مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعٍ وَ اضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ» الحديث

Syarat sah shalat yang ketiga adalah baligh, shalat itu tidak wajib atas anak-anak sampai dia telah mencapai baligh (dewasa) akan tetapi tetap anak-anak diperintahkan untuk mengerjakan shalat ketika berusia tujuh tahun dan diberi pelajaran berupa pukulan yang mendidik tatkala mereka meninggalkan shalat padahal mereka sudah berusia sepuluh tahun.

Apa dalilnya? Dalilnya adalah hadits yang sudah kita bacakan tadi,

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ

“Perintahkan anak-anak kalian agar mengerjakan shalat tatkala berusia tujuh tahun dan pukullah mereka apabila meninggalkan shalat tatkala berusia sepuluh tahun.” (Hadits ini hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 495; Ahmad, II/180, 187; Al-Hakim, I/197; Dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, II/406, no. 505)

Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Tabaraka Wa Ta’ala Bimbingan, Taufik, dan Inayah-Nya supaya kita Istiqamah di atas Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة

In Syaa Allah Berlanjut

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

🌐 WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)≈Kelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji 🎙 Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses