Senin , Oktober 27 2025

Halaqah 22 – Rukun Shalat Bagian Kedua

🌐 WAG Bimbingan Islam

🎙 Oleh: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc. حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى
📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (الْفِقْهُ الْمُيَسَّرُ)
Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
📑 Kitab Shalat

📖 Halaqah 22 – Rukun Shalat Bagian Kedua

🔊 Audio, klik disini
════════════════

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، اَلَّذِى أَنْزَلَ شَرِيعَةَ الْإِسْلَامِ هُدًى لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِمَامُ الْخَاشِعِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الطَّيِّبِينَ الطَّاهِرِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن، أَمَّا بَعْدُ

Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kemudian rukun shalat yang kedua,

تكبيرة الإحرام في أولها

⑵ Takbiratul ihram di awal shalat.

Yaitu seseorang mengucapkan اَللَّهُ أَكْبَرُ “Allāh Maha Besar”, dan selain ucapan ini maka tidak sah, misalnya ketika hendak shalat sambil mengangkat kedua tangan lalu mengucapkan اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ atau membaca بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ, maka tidak sah.

Takbiratul ihram adalah mengucapkan اَللَّهُ أَكْبَرُ. Apa dalilnya? Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam kepada seorang laki-laki namun dia shalat kurang baik. Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ‏

“Jika kamu berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah.” (Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 793).

Maksudnya lakukanlah takbiratul ihram اَللَّهُ أَكْبَرُ. Yang kedua yaitu sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ ‏

“Yang mengharamkannya dari yang membatalkan shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan (penutupnya) adalah ucapan salam.” (Hadits riwayat Abu Dawud no. 61).

Maksudnya bagaimana?. Yang mengharamkan dari yang membatalkan (تَحْرِيمُهَا) shalat, contohnya makan, minum, berbicara. Ini adalah perkara-perkara yang hukumnya mubah, namun jika dikerjakan dalam shalat atau ketika shalat maka menyebabkan shalatnya batal.

Misalnya, seseorang berdiri shalat, entah itu dalam keadaan duduk tasyahud atau dalam keadaan berdiri i’tidal atau dalam keadaan rukuk, kemudian minum atau makan maka batal shalatnya atau berbincang-bincang dengan jama’ah yang ada di sebelahnya, itu juga membatalkan shalatnya.

Yang mengharamkan dari hal yang membatalkan shalat, yang mengharamkan berbicara, yang mengharamkan kita makan dan minum adalah takbiratul ihram, ketika kita sudah mengucapkan اَللَّهُ أَكْبَرُ maka tidak boleh makan, tidak boleh minum, tidak boleh berbicara, meskipun dengan anak sendiri (di sebelahnya) atau dengan istri kita atau dengan orang tua kita. Tidak boleh!

Dan yang menghalalkannya adalah salam, jika kita sudah mengucapkan اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ maka berbicara, makan, minum dan yang lainnya menjadi halal.

Inilah dua dalil dari hadits yang menunjukkan bahwa takbiratul ihram di awal shalat merupakan rukun shalat, jika ini (takbiratul ihram) ditinggalkan atau diganti dengan bacaan yang lain maka shalatnya tidak sah dan batal.

Kemudian rukun shalat yang ketiga,

قراءة الفاتحة مرتبة في كل ركعة

⑶ Membaca Al-Fatihah secara tertib atau berurutan di setiap raka’at.

في كل ركعة

“Di setiap raka’at.”

Raka’at pertama, raka’at kedua, rakaat ketiga, raka’at keempat, shalat jahriyah atau sirriyah, tetap wajib membaca Al-Fatihah. Apa dalilnya?. Sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak sah shalat bagi siapa saja yang tidak membaca surat Al-Fatihah.” (Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 756).

Penulis kitab mengatakan,

ويستثنى من ذلك المسبوق: إذا أدرك الإمام راكعاً، أو أدرك من قيامه ما لم يتمكن معه من قراءة الفاتحة، وكذا المأموم في الجهرية، يُستثنى من قراءتها، لكن لو قرأها في سكتات الإمام فإن ذلك أولى؛ أخذاً بالأحوط

Dikecualikan dari hadits ini adalah seorang makmum masbuq (ketinggalan) yang mendapatkan imam dalam keadaan rukuk. Dia masuk masjid mendapatkan imam dan jama’ah dalam keadaan rukuk atau dia mendapatkan berdirinya imam namun tidak cukup waktu untuk membaca Al-Fatihah.

Misalnya, dia baru membaca اَللَّهُ أَكْبَرُ di belakang imam, kemudian membaca بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ kemudian imam rukuk, maka ini dalam kondisi masbuq ketika imam berdiri namun tidak cukup waktu untuk membaca Al-Fatihah.

Demikian pula makmum dalam shalat jahriyah (shalat Maghrib, Isya, Shubuh) dia dikecualikan dari membacanya. Karena dalam shalat jama’ah yang imamnya membaca dengan keras, maka makmum diperintahkan untuk diam dan mendengarkan bacaan imam. Tetapi kalau dia mau membaca di sela-sela diamnya imam maka hal itu lebih baik untuk mengambil pendapat yang lebih hati-hati.

Jadi hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat para ulama telah sepakat bahwa hukum membaca surat Al-Fatihah dalam setiap raka’at wajib bagi imam maupun orang yang shalat sendirian.

Bagi imam wajib membaca Al-Fatihah, apakah itu shalat jahriyah atau sirriyah, demikian pula orang yang shalat sendirian (shalat sunnah maupun wajib) yang menjadi hal yang diperselisihkan oleh para ulama adalah ketika orang itu posisinya sebagai makmum, apakah wajib membaca Al-Fatihah pada setiap raka’at ataukah cukup mendengarkan bacaan imam.

Kalau memang shalat berjama’ah namun imam membaca secara sirr (pelan) seperti pada shalat Ashar dan Zhuhur, maka makmum wajib membaca Al-Fatihah, karena dia tidak mendengar bacaan imam.

Demikian pula pada raka’at ketiga pada shalat Maghrib dan raka’at ketiga dan keempat pada shalat Isya, makmum wajib membaca Al-Fatihah karena dia tidak mendengar bacaan imam.

Bagaimana seandainya shalat Shubuh? Raka’at pertama dan kedua makmum mendengar bacaan Al-Fatihah dari imam, demikian pula raka’at pertama dan kedua shalat Maghrib dan shalat Isya’. Apakah cukup makmum berdiam saja dengan mendengarkan bacaan Al-Fatihah dari imam atau makmum wajib membaca Al-Fatihah?

Disana ada beberapa pendapat di kalangan ulama Fiqih, ada pendapat yang mengatakan:

1. Makmum wajib membaca Al-Fatihah secara mutlak, apakah imam membaca dengan suara keras atau pelan, shalat jahriyah atau sirriyah, makmum wajib membaca Al-Fatihah berdasarkan hadits di atas.

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak sah shalat bagi siapa saja yang tidak membaca surat Al-Fatihah.” (Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 756).

Berlaku untuk imam maupun makmum dalam shalat sunnah maupun shalat wajib, shalat jahriyah maupun sirriyah.

2. Makmum cukup mendengarkan bacaan imam saja jika bacaan imam terdengar dengan jelas.

Mereka membawa dalil,

وَإِذَا قُرِئَ ٱلۡقُرۡءَانُ فَٱسۡتَمِعُواْ لَهُۥ وَأَنصِتُواْ

“Jika dibacakan Al-Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah.” (Al-Qur’an Surah Al-A’rāf Ayat 204).

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَإِنَّ قِرَاءَةَ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ

“Barangsiapa shalat bersama imam, maka bacaan imam mencukupi bacaannya.” (Hadits riwayat Ibnu Majah no. 850).

Ini pendapat yang kedua. Namun yang lebih hati-hati adalah pendapat yang ketiga,

3. Jika bacaan Al-Fatihah imam terdengar jelas, maka makmum cukup mendengar bacaan imam. Namun jika bacaan imam tidak terdengar seperti ketika shalat Zhuhur dan Ashar, pada raka’at ketiga shalat Maghrib, atau pada raka’at ketiga dan keempat shalat Isya. Maka makmum wajib membaca Al-Fatihah, ini dalam rangka menggabungkan dan mengamalkan semua dalil-dalil yang ada (dalil pendapat pertama dan kedua). Dan ini yang rajih dan kuat.

Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini. Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga kita diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bimbingan, taufik, dan inayah-Nya supaya kita istiqamah di atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق وَالْهِدَايَة

InSyaaAllah Berlanjut

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Halaqah sebelumnya, klik disini
Halaqah selanjutnya, klik disini

Bagikan Ke

About admin.alhanifiyyah

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ahlan Wa Sahlan Para Pengunjung Rahimakumullah Semoga Bisa Mendapatkan Faedah Dan Berbuah Menjadi Amal Jariyah. Barakallahu Fikum...

Check Also

Halaqah 15 – Menjaga Adab dalam Menuntut Ilmu

🌐 WAG Surabaya MengajiProgram KEBUT (Kelas Kitab Tuntas)≈Kelas Kitab Tuntas Surabaya Mengaji 🎙 Oleh: Ustadz …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses